PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PRODUK PANGAN KADALUWARSA (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan)
Abstract
ABSTRAK
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PRODUK PANGAN KADALUWARSA (Studi Di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan)
Virza Aulia* Drs. M.Syarif.,M.H** Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H.,M.H.Li***
Pangan merupakan suatu kebutuhan yang mendasar untuk masyarakat, tanpa ada makanan kehidupan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik karenanya perlu pangan yang hiegenis yang tidak mengandung bahan makanan yang berbahaya termasuk jika makanan tersebut telah melewati batas waktu/kadaluwarsa. Yang menjadi suatu sengketa konsumen ialah konsumen yang kepentingannya telah dirugikan dalam bentuk produk/jasa. Perlindungan konsumen sangat perlu diperhatikan untuk melindungi hak-haknya yang telah dirugikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif didukung oleh data yang diperoleh di lapangan. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menggunakan data sekunder, mengumpulkan data-data yang bersumber pada studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai buku-buku, majalah, jurnal, dokumen, peraturan perundangundangan, serta sumber pustaka lainnya. Data dalam penelitian hukum normatif yakni data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian. Rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini ialah bagaimana pengaturan hukum tentang produk pangan kadaluwarsa berdasarkan perundangundangan, bagaimana peran badan penyelesaian sengketa konsumen terhadap produk pangan kadaluwarsa ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, bagaimana upaya penyelesaian sengketa konsumen produk pangan kadaluwarsa terhadap gugatan konsumen oleh BPSK kota medan. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan produk pangan kadaluwarsa yang menjadi kelalaian pemerintah, kurangnya pengawasan dalam keamanan pangan sehingga beredarnya pangan yang tidak layak untuk dikonsumsi sehingga dapat mengakibatkan pihak konsumen mengalami keracunan dan dapat membahayakan banyak pihak dengan mengkonsumsi pangan yang telah kadaluwarsa. Perlu dipertimbangkan adanya kesetaraan tugas dalam mengawasin dan mengamankan produk-produk pangan yang akan diedarkan di dunia industri. Sehingga masyarakat tidak akan mengalami sakit akibat telah mengkonsumsi pangan yang tidak layak untuk dikonsumsi (kadaluwarsa).
Kata Kunci : Sengketa Konsumen, Produk Pangan, Kadaluwarsa
Downloads
References
A. Buku
Nugroho, Adi Susanti, 2008, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Di tinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Media Grafika,Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2011, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rajagukguk Erman, Dkk, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.
Sadar, M Dkk, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, academia, Jakarta.
Kristiyanti, Celina Tri Silwi, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta.
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
F. Nouval Zacky Dkk, 2017, Petaka Politik Pangan di Indonesia, Intrans Publishing, Malang.
Suryana, Achmad, 2003, Kapita Selekta Evolusi Pemikiran Kebijakan Ketahanan Pangan, BPFE, Yogyakarta.
Pieris, John Dan Sriwidiarty Wiwik, 2007, Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa, Pelangi Cendikia, Jakarta.
Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoretis dan Perkembangan Pemikiran), Nusa Media, Bandung.
Muthiah, Aulia, 2018, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
58
59
59
Gandi, 1980, Perlindungan Hukum Dilihat Dari Sudut Pengaturan Standarisasi Hasil Industri, Makalah pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, BPHN-Bina Cipta, Jakarta
Zainuddin, Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sidabalok, Janus, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widyahartono,1983, Industri Informasi dalam Dekade 80-an (Informatie Industrie In de Jarem Tachtig D. Overkleeft), Bandung: Alumni
Nasution, Az, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta.
Susanto, Happy, 2008, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visimedia, Jakarta.
Konoras, Abdurrahman, 2017, Jaminan Produk Halal Di Indonesia Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rofiq, Aunur, 2014, Pertumbuhan Ekonomi dan Kemiskinan. Kebijakan dan Tantangan Masa Depan, Republika, Jakarta.
Sumardi, Mulyanto dan Hans-pieter Evers (ed), 1985, Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok, Rajawali Pers, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2008, Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, Ghalia Indonesia, Bogor.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2003, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
60
60
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
C. SKRIPSI
Sari Apriana Lira Nasution, 2011, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsa, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Maulana Rahman Abdul Siregar, 2015, Peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase, Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.
Muttaqin Hendra, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Pangan Industri Rumah Tangga Yang Tidak Berlabel Di Kota Semarang, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang.
D. Internet
http://erepo.unud.ac.id/19310/3/1490561009-3-BAB%20II.pdf di akses tanggal 2 Agustus 2018 Pukul 15.00 WIB.
http://erepo.unud.ac.id/8963/3/70e800ccfe928c16a5c0a84d46fa5cdc.pdf di akses tanggal 2 Agustus 2018 Pukul 15.00 WIB.
http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-pangan-dan-jenis-jenis- pangan.html di akses tanggal 25 Juli 2018 Pukul 22.00 WIB.
E. Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
61
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
62 Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157