ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBATALAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG CACAT HUKUM AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN Mdn)

  • Vivian . Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBATALAN AKTA PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG CACAT HUKUM AKIBAT WANPRESTASI (Studi Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN Mdn)


Vivian * Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn. ** H. Muchtar, S.H., SpN., M.H.**



Akta pengikatan jual beli tanah banyak yang bermasalah hingga sampai pada perkara di Pengadilan terhadap perjanjian jual beli tanah yang telah disepakati bersama meskipun telah dibuat Akta Notarisnya. Penyebabnya bisa karena faktor kesengajaan, yaitu adanya pihak yang beritikad tidak baik terhadap apa yang sudah disepakati, dan faktor ketidakmampuan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah pertama apa faktor-faktor penyebab suatu Akta Pengikatan Jual Beli tanah menjadi cacat hukum, kedua apa akibat hukum terhadap pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli tanah yang cacat hukum akibat wanprestasi, dan ketiga bagaimana analisis Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 250/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini adalah Penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundangundangan, yurisprudensi dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Suatu Akta Pengikatan Jual Beli Tanah menjadi cacat hukum apabila tidak memenuhi syaratsyarat sahnya Perjanjian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta tidak terpenuhinya syarat materill dan syarat formill.



Kata Kunci: Akta Pengikatan Jual Beli Tanah, Cacat Hukum, Wanprestasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA


A. Buku
Adam, Muhammad, 1985, Ilmu Pengetahuan Notariat, Sinar Baru, Bandung.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Amiruddin dkk, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Badrulzaman, Darus, Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga,PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2012, Hukum Tentang Pembiayaan (Dalam Teori Dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta.

Gunawan, Jaya, 2010, Perkembangan Hukum Perdata Bidang Perjanjian Innominaat (Tak Bernama), Citra Ilmu, Bandung.

Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Hartanto, Andy,Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Laksbang Justitia, Surabaya, 2015.

HS, Salim, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Rajawali Pers, Jakarta.

Jusran, Heriyanto, 2009, Hukum Perjanjian Innominaat Dalam Praktek, Citra Media Ilmu, Jakarta.



65
66


Khairulnas dan Leny Agustan, 2018, Panduan Notaris/PPAT Dalam Menghadapi Gugatan Perdata¸ UII Press, Yogyakarta. Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.

Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Naja, Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Parlindungan, A.P., 1990, Berakhirnya Hak Atas Tanah Menurut Sistem UUPA (Undang-undang Pkok Agraria), Mandar Maju, Bandung.

Patradi, Kamaluddin, 2010, Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah, Gamma Press, Yogyakarta.

Patrik, Purwahid, 1986, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Ridwan, Khairandy, 2016, Perjanjian Jual Beli, FH II Press, Yogyakarta.
Rusdianto Dan Doni Hadi, 2009, Beberapa Catatan Penting Tentang Pengikatan Jual-Beli Hak Atas Tanah, Mitra Ilmu, Rineka Cipta, Jakarta,

Salehindo, John, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Satrio, J., 2012, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, R., 2008,Hukum Perjanjian, Cetakan ke-22, Intermasa, Jakarta.
67

Supriyadi, Eko, Bambang, 2013, Hukum Agraria Kehutanan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutedi, Adrian, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




C. Kamus

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.

Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.



D. Jurnal

Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
68

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Dewi, Puspo, Retno, 2017, Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Nomor: 200/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel), Jurnal Repertorium Volume IV No. 2.

Dona Christin, Analisis Atas Diketahuinya Cacat Yuridis Pada Akta Jual Beli Tanah Dan Rumah Yang Dibuat Oleh Ppat (Putusan Mahkamah Agung No. 2333 K/Pdt/2015), Jurnal, hal. 14.


Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus.

Gede Tusan Ardika dan Ramli, Kekutan Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (Studi Di Desa Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram), Jurnal, Volume 13, Nomor 1, Maret 2019, hal. 199.

Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.



Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

69 Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157

















70 E. Internet

Nyi Galuh Kusumahningrat, Wanprestasi Perantara Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kabupaten Bandung Dihubungkan Dengan Buku III KUHPerdata, , diakses tgl 26 Maret 2019, pkl 20:45 WIB. Prasetyo Kamila, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Atas Tanah Secara Pinjam Pakai Dan Pendaftarannya, , dikses tgl 26 Maret 2019, pkl 21:34 WIB.

Rafiq Adi Wardana, Pembatalan Akta Jual Beli Ppat Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT. Tk),file:///C:/Users/TOSHIBA%204/Downloads/27824-65774-1- SM%20(1).pdf, diakses tgl 11 April 2019, pkl 22:13 WIB.

Sigit Darmadi, Proses Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Jual Beli Tanah Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Setelah Bercerai (Studi Kasus Pengadilan Negeri Surakarta), , diakses tgl 26 Maret 2019, pkl 21:00 WIB.
Published
2021-06-21