PERAN BHABIN KAMTIBMAS POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus Di Polsek Salapian)

  • Wahyu Priadi Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERAN BHABIN KAMTIBMAS POLRI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Studi Kasus Di Polsek Salapian) Wahyu Priadi  Mhd. Arif Sahlepi, SH., M.Hum  Ismaidar, SH., MH  Pelaksanaan penanggulangan terhadap perjudian tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum khususnya pihak Polri yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Bhabin Kamtibmas merupakan anggota Polri yang bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum, dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana perjudian di Kecamatan Salapian, sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian, dan peranan Bhabin Kamtibmas Polsek Salapian membina masyarakat dalam menanggulangi tindak pidana perjudian. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Adapun metode penelitian dipakai yaitu studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, serta dilakukan analisis kualitatif. Adapun faktor lingkungan menjadi faktor utama tindak pidana perjudian di Kecamatan Salapian, sedangkan faktor lainnya adalah faktor ekonomi, faktor rendahnya pendidikan, dan faktor lemahnya penegakan hukum. Sanksi bagi pelaku yang memberikan kesempatan untuk permainan judi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Sebagai pelaku perjudian yang menggunakan kesempatan bermain judi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Peranan Bhabin Kamtibmas dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kecamatan Salapian dengan membangun hubungan baik dengan masyarakat, mengikut sertakan masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan upaya penanggulangan tindak pidana perjudian secara kemitraan. Solusinya dalam penelitian ini yaitu diperlukan peningkatan penyuluhan hukum dan pengawasan yang berkelanjutan dalam menanggulangi tindak pidana perjudian di Kecamatan Salapian.
Kata Kunci: Bhabin Kamtibmas, Menanggulangi, Tindak Pidana Perjudian

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Admosudirjo, Prajudi, 2011, Teori Kewenangan, Rineka Cipta, Jakarta.

Arief, Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta.

-----------, 2011, Kebijakan Hukum Pidana, Bunga Rampai, Semarang.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat, 2018, Kecamatan Salapian Dalam Angka 2018, Rilis Grafika, Stabat.

Baharudin, Hamzah dan Masaluddin, 2010, Kontruktivisme Kepolisian, Pustaka Refleksi, Makassar.

Charzawi, Adami, 2014, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Herimanto dan Winarno, 2011, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, Bumi Aksara, Jakarta.

Himawan, Muammar, 2014, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2011, Patologi Sosial, Rajawali Pers, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo, 2009, Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan Dan Norma Kepatuhan, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Mustofa, Muhammad, 2010, Kriminologi, Sari Ilmu Pratama, Bekasi.







63
64






Prassetyo, Teguh, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Santoso, Topo dan Zulfa, Eva A Chjani, 2012, Kriminologi Perjudian, Raja Grafido Persada, Jakarta.

Soesilo, R., 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.

Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Alfabeta, Jakarta.
Suwarni, 2009, Prilaku Polisi, Nusa Media, Bandung.
Tiyarto, Sugeng, 2015, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian, Genta Press, Yogyakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.



C. Internet

Muliadi Irwan, “Peranan Kepolisian Dlam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian”, melalui https://core.ac.uk/, diakses pada tanggal 5 Agustus 2019, Pukul 23.12 WIB.
65



D. Journal


Angga Adi Saputra, “Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polres Boyolali”, melalui http://eprints.ums.ac.id, diakses pada tanggal 5 Agustus 2019, Pukul 23.12 WIB.

Zulfadli, “Upaya Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Di Wilayah Hukum Polsek Turikale Kabupaten Maros”, melalui http://repositori.uin-alauddin.ac.id/, diakses pada tanggal 5 Agustus 2019, Pukul 23.12 WIB.


Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.




66 Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Published
2021-06-21