TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PRIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai)

  • Willy Sebasthyan Lumbantoruan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PRIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BINJAI (Studi Penelitian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai)


Willy Sebasthyan Lumbantoruan * Dr. M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum ** Ismaidar, S.H., M.H **

Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah satu komponen dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan terhadap narapidana. Namun, pada saat sekarang ini banyak ditemukan permasalahan dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana pemenuhan hak-hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan sebagai bentuk pemidanaan di Indonesia?, Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai?, Bagaimana hambatan dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai?. Penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersumber dari pengolahan data yang berarti hasil kegiatan pengumpulan data di lapangan sehingga siap untuk dianalisis. Penelitian ini bersumber dari pengolahan data yang berarti hasil kegiatan pengumpulan data di lapangan sehingga siap untuk dianalisis. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai belum maksimal dan bertentangan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Karena pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tidak memperhatikan kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai tersebut. Kelebihan kapasitas ini sama halnya negara menelantarkan dan menyiksa narapidana secara tidak langsung, yang tentu saja sangat jauh dari kata pembinaan dan pengayoman. Sehingga diharapkan penbambahan jumlah kapasitas Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia.

Kata Kunci: Pembinaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA





A. Buku

Abidin, Zainal, Muhammad, dan I Wayan Edy Kurniawan, 2013, Catatan Mahasiswa Pidana, Indie Publishing, Depok.

Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.

Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.

Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup, Jakarta.
Harsono, C.I., 1997, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djawabatan, Jakarta.
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung-JawabanPidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.

Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh.
Poernomo, Bambang, 1986, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta.


Prasetyo, Teguh, 2011, Ilmu Hukum Dan Filsafat Hukum (Studi Penelitian Ahli Hukum Sepanjang Zaman), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Priyatno, Dwidja, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama.

Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian:Sejarah Dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.


Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 1991, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ridwan, Juniarso, dan Ahmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung.

Samosir, Djisman, 2012, Sekelumit Tentang Penologi dan Pemasyatrakatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Sujatno Adi, dan Wan Nazari, 2010, Curah Pikir Dua Sahabat, Team 7AS, Jakarta.

Sujatno, Adi, 2008, Pencerahan di Balik Penjara, Jakarta.

Tanzeh, Ahmad, 2009, Pengantar Metode Penelitian, Teras, Yogyakarta.

Tongat, 2009, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang.

Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Widnyana, Made, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Fikahati Anesa, Jakarta.

Zulfa, Achjani, Eva, 2011, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, CV. Lubuk Agung, Bandung.


B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Kemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M-01-PK.04.10 tahun 1998 tentang Ketentuan Mengenai Tugas, Kewajiban dan syarat-syarat Pembimbing Kemasyarakatan.

Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor E.39-PR.05.03 tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 tahun 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang syarat dan tata kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No M.09.PR.07.10 tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI.

C. Jurnal

A. Ekasari & N. Susanti, Hubungan Antara Optimisme Dan Penyesuaian Diri Dengan Stress Pada Narapidana Kasus Napza di lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Jurnal Soul, Volume 2, Nomor 2, 2009.

Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.





Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157


D. Internet


Ayu Octis Pratiwi, Pembinaan Narapidana Remaja Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Metro), , diakses tgl 03 November 2019, pkl 13.12 WIB.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narapidana, , diakses tgl 29 Juli 2019, pkl 10.15 WIB.

Khusnul Khotimah, Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta, , diakses tgl 03 November 2019, pkl 13.20 WIB.

Muthmainnah Abdul Rahman, Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Khusus Narapidana Penderita HIV Dan AIDS, , diakses tgl 03 November 2019, pkl 13.55 WIB.
Published
2021-06-21