PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA (Studi Pada Polrestabes Medan)
Abstract
ABSTRAK
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN ANAK TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA (Studi Pada Polrestabes Medan)
Yuni Minzuriyatina * Chairuni Nasution, S.H., M.Hum ** Ismaidar, S.H., M.H**
Permasalahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga sangatlah merisaukan, terlebih lagi yang menjadi pelaku dalam hal tersebut tidak hanya orang dewasa saja melainkan anak yang masih dikategorikan anak di bawah umur. Dalam skripsi ini penulis tertarik meneliti tentang Perlindungan Hukum Terhadap Tindak Pidana KDRT Yang Dilakukan Anak Terhadap Asisten Rumah Tangga (Studi Pada Polrestabes Medan). Terdapat tiga rumusan masalah, yakni: yang pertama bagaimana tinjauan yuridis kekerasan dalam rumah tangga, yang kedua apa faktor yang menyebabkan anak melakukan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, dan yang ketiga bagaimana upaya penyidik Polrestabes medan dalam menanggulangi dan melindungi korban KDRT yang dilakukan oleh anak. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pengumpulan data dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Polrestabes Medan. Penjelasan dan definisi kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU KDRT yang menjelaskan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peluang keberhasilan penegakan hukum UU PKDRT ini sangat sulit untuk mencapai keberhasilan maksimal. Merujuk pada teori sistem Friedman, faktor kesulitan penegakan hukum tersebut bersumber pada komponen substansi hukumnya sendiri, nilai nilai kultural yang terdapat di dalam masyarakat berkaitan dengan kehidupan rumah tangga itu.
Kata Kunci : Anak, KDRT, Perlindungan Hukum
Downloads
References
A. Buku
Anwar,Yesmil dan Adang, 2010, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung.
Arief, Nawawi, Barda, 2012, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Aviandri, Distia, et. al, 2010, Analisis Situasi Hak Anak untuk Isu-isu Tertentu, Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN), Yogyakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.
Dirjosiswono, Soedjono, 2013, Sosio Kriminologis ramalan ilmu- ilmu social dalam studi kejahatan, Sinar Baru. Bandung.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Reflika Aditama, Bandung.
Harkrinowo, Harkristuti, 2012, Tantangan dan Agenda Hak-Hak Anak, Newsletter Komisi Hukum Nasional, Edisi Februari, Jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2014, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia.
Kartono, Kartini, 2012,Pisikologi Anak, Alumni, Bandung.
Lianawati, Ester, 2009, Tiada Keadilan Tanpa Kepedulian KDRT, Paradigma Indonesia, Yogyakarta.
Martha, Dalam, Soekanto, Soerjono, 2013, Perempuan Kekerasan dan Hukum, Dahlan, Yogjakarta.
Marlina,2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT.Refika Aditama, Bandung.
M. Sholehuddin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Rajawali Press, Kota Besar.
66
Muzakkar, Abdullah, 2006, Media Massa dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nuraeny, Henny, 2011, Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakkan Hukum Pidana dan Pencegahanya, Sinar Grafika, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta.
R Saptari, 2014, Perempuan Bekerja dan Perubahan Sosial. Kalyamamitra, Jakarta.
Santoso, Topo dan Achjani Zulfaat.al, 2011, Kriminologi, Raja Grafindo, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2013, Hukum Acara Peradilan Anak, Djambatan, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2013, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Surakhmad, Winarno, (et). al, 2010,Pengantar Penelitian Ilmiah 9 Dasar Metode Tekhnik, Tarsito. Bandung.
Sutedjo, Wagiati, 2015, Hukum Pidana Anak. Reflika Aditama, Bandung.
Suherman, Ade Maman dan Satrio, J, 2010, Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan bertindak berdasar Batasan Umur), Gramedia, Jakarta.
Supeno, Hadi, 2010, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan, Gramedia, Jakarta.
Theo van Boven, 2009, Mereka yang Menjadi Korban, Elsam, Jakarta.
Walgito, Bimo, 2012, Kenakalan Anak, Fakultas Pisikologi UGM, Yogyakarta.
Wawancara dengan Ipda Masrahati br. Sembiring selaku KASUBNIT 1 UNITIDIK 6 SATRESKRIM Polrestabes Medan, tgl. 5 Agustus 2019, pukul 10.00 WIB.
67
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
C. Jurnal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus.
68 Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Keumalahayati, ”Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Berdampak Terhadap Kesehatan Reproduksi” makalah di akses tanggal 10 Mei 2019.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Nurhadi, 2010, Kekerasan Terhadap Perempuan, Jurnal Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
69 Sutanto, Limas, 2012, Membangun Mental Nir Kekerasan Dalam Membongkar Praktik Dalam Kekerasan Mengganggas Kultur Nir Kekerasan, Pusat Studi dan Filsafat Penelitian UMM dan Sinergi Press, Jogja.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Walgito, Bimo, 2012, Kenakalan Anak, Fakultas Pisikologi UGM, Yogyakarta.
D. Internet
United Nations, United Nations Standard Minimum Rules For The Administration of Juvenile Justice, United Nations, http://www.un.org/documents/ga/res/40/a40r033.htm, diakses pada tanggal 20 Mei 2019, Pukul 12.00 WIB.