PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENANGKAPAN IKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (Analisis Putusan Nomor.49/Pid.Sus-PRK/2017/PN.TPg)
Abstract
ABSTRAK
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PENANGKAPAN IKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN PELEDAK (Analisis Putusan Nomor.49/Pid.Sus-PRK/2017/PN.TPg) Yusniar* M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum** Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.H.L
Sektor perikanan yang memiliki potensi yang cukup kaya tersebut mengundang banyak nelayan asing maupun lokal melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia, apabila terjadi kerusakan sebagai akibat penggunaan bahan dan alat yang dilarang, pengembalian keadaan semula akan membutuhkan waktu yang lama, bahkan mungkin mengakibatkan kepunahan. Salah satu contoh kasus yang ditemukan di Tanjung Pinang pelaku percobaan penangkapan ikan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan bahan peledak di perairan Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut Pelaku dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana percobaan Illegal Fishing dengan menggunakan bahan peledak. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah: Bagaimana landasan teoritis terhadap penangkapan ikan yang dilakukan secara bersama-sama dengan menggunakan bahan peledak, bagaimana tanggungjawab pidana terhadap penangkapan ikan secara illegal, bagaimana analisis putusan majelis hakim Pengadilan Negri Tanjung Pinang Nomor49/Pid.Sus-PRK/2017/PN.Tpg. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif, dengan jenis penelitian menggunakan jenis penelitian normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai tindak pidana perikanan yang dilakukan menggunakan bahan peledak. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Bertanggung jawab atas sesuatu tindak pidana berarti bahwa ada yang bersangkutan secara sah dapat dikenakan pidana karena tindakan yang dilakukannya itu, dan undang-undang itu berlaku atas tindakan yang telah dilakukannya. Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap terdakwa dalam tindak pidana perikanan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kunci: Pertanggung jawaban, Penangkapan Ikan, Bahan Peledak
Downloads
References
A. Buku
Ajarotni, Dkk, 2010, Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pengadilan Perikanan,
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Atmaja, Mochtar Kusuma, 1992, Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut,
Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara, Jakarta.
Gula, W, 2002, Metode Penelitian Hukum, Grasindo, Jakarta.
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggung-JawabanPidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
Mahmuda, Nunung, 2015, Illegal Fishing, Cet. ke-1, Sinar Grafika, Jakarta.
M, Marwan dan P, Jimmy, 2009, Kamus Hukum (Dictionary Of Law Complete
Edition), Reality Publisher, Surabaya.
Mahmudah, Nunung, 2015, Illegal Fishing: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
di Wilayah Perairan Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Marlina dan Faisal, 2013, Aspek Hukum Peran Masyarakat dalam Mencegah Tindak
Pidana Perikanan, Sofmedia, Jakarta.
Mohamad Sodik, 2011, Dikdik, Hukum Laut Intrenasional dan Pengaturannya di
Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Muladi, 2008, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.
Renggong, Ruslan, 2010, Hukum Pidana Khusus, Uraian Tentang Tindak Pidana
Diluar Kodifikasi, Agra Madina Mulia, Jakarta.
Ross, Alf, 1975, On Guilt, Responsibility and Punishment, Stevens & Sons, London.
Sholehuddin, 2004, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track
System Dan Implementasinya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Cet.Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
68
6967
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. Sodikin,
2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Djambatan, Jakarta. Subagyo,
P.Joko, 2009, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Sudarto,
2010, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Suharto, 2011, Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air, Ed. Pertama, Andi
Offset,Yogyakarta.
Sunggono, Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Supriadi dan Alimudin, 2011, Hukum Perikanan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Syamsudin, Aziz, 2011,Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Triwabono, Dejoko, 2002, Hukum Perikanan Indonesia, Pt. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi
Ekslusif Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan
Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
C. Jurnal Ilmiah, Makalah
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
70
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi
I, No. 1 Agustus.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Putriyana, Nurul, Yusuf, 2015, Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan
Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Oleh Nelayan, Skripsi
Hukum, Universitas Hasanudin, Makasar.
7068
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Risnawati, 2016, Perilaku Menyimpang Illegal Fishing, Jurnal Equilibrium, Vol. IV
No. 1.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
D. Internet
Tamrin, Tanty S. Reinhart, 2019 “Penegakan Hukum Laut Terhadap Illegal Fishing”,
diakses dari:https://www.academia.edu/13120162/PENEGAKAN HUKUM_
LAUT_TERHADAP_ILLEGAL_FISHING. 12 Maret 2019, pukul 12.30 WIB.
Mukhtar, Illegal Fishing di Indonesia, diakses dari: http://mukhtarapi.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html, diakses pada hari
Selasa, 6 November 2018, Pukul 22:00 WIB.
Profauna Dalam Protecting Forest & Wildlife, Dampak Buruk Penangkapan Ikan
Dengan Bom, https://www.profauna.net/id/content/dampak-buruk-penangkapan
-ikan-dengan-bom#.XIv4XzoxXDc. Diakses pada selasa 12 maret 2019, pukul
22.10 WIB
Seputar Pengertian, Pengertian dan Unsur Pertanggung Jawaban Pidana,
http://seputarpengertian.blogspot.com/2016/09/.html, diakses pada hari Rabu, 7
November 2018, Pukul 22:18 WIB.