MEKANISME PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA TERHADAP WAJIB PAJAK BADAN PADA PT. PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN (UP3) BINJAI

  • Astri Jelita Sinabang Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK Sebagai salah satu badan pemerintah PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai yang bergerak di bidang jasa kelistrikan. PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas jasa. PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai merupakan satu satunya perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa ketenagalistrikan. PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai sendiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan Memiliki Kewajiban Menyetorkan potongan pajak setiap periodenya. Salah satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas pekerjaan jasa yang dilakukan oleh perusahaan atau pihak lain tersebut dimana pemotongannya tersebut berdasarkan nilai pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Binjai. Kendala pun sering timbul pada saat proses pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Dari pembahasan di atas penulis tertarik mengkaji lebih dalam tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada perusahaan tersebut dalam laporan Tugas Akhir ini dengan mengangkat judul “MEKANISME PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA OLEH PT. PLN (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN (UP3) BINJAI”. Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23, Surat PerjanjianKerja, Pelaporan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
B. Ilyas, Wirawan dan Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba
Empat
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Jakarta: Andi
Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015
tentang Mekanisme Pelaporan Pajak.
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 80/PMK.03./2010 Tanggal 01 April
2010 Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Pengahasilan (PPh) Pasal 23.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2017 Tentang Penyampaian
Surat Pemberitahuan Elektronik
Resmi. Siti. 2012, Perpajakan Teori dan Kasus. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Soemitro, Rachmat. 2010. Asas dan Dasar Perpajakan. Jakarta: Refika Aditama
Sumarsan. 2012. Perpajakan Indonesia. Edisi Dua. Jakarta: Indeks
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:
Alfabeta
Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, kualitatif,
dan R&D. Bandung: Alfabeta
Undang–Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Undang - Undang Pasal 1 Nomor. 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak
penghasilan.
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Wulandari, Rizki 2012. Analisis Proses Pemotongan dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 23 Studi Kasus : PT. PLN (Persero) Pelabuhan
Indonesia II Cabang Tanjung Priok. Jawa Barat: Skripsi, Universitas
Gunadarma, Depok.
http://www.pajak.go.id
Published
2021-06-22