Analisis Proses Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Pribadi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Abstract
ABSTRAK Hukum yang diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan pajak berupa Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dalam memperoleh usaha keadilan dengan cara mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I dan dilanjutkan dengan pengajuan Banding kepada pengadilan pajak. Penelitian ini adalah penelitian tentang riset yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum mengajukan proses penyelesaian banding, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan keberatan sesuai dengan ketentuan khusus seperti diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia, mengemukakan jumlah pajak yang terutang, wajib pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, dan surat keberatan ditanda tangani oleh wajib pajak. Apabila surat permohonan keberatan ditolak maka wajib pajak boleh mengajukan banding. Penyelesaian banding diajukan Wajib Pajak hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Penyelesaian banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan. Untuk mencegah adanya materi sengketa yang sebenarnya sudah dapat diselesaikan ditingkat penelitian keberatan atau pemeriksaan namun berlanjut ke Pengadilan Pajak disarankan Direktorat Jenderal Pajak harus meningkatkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatannya dengan cara mengimplementasikan prinsip hukum dan sanksi. Kata Kunci:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, PajakPenghasilan (PPh)Pasal 21
Downloads
References
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 Tanggal 20 Maret 2010,
Wewenang Direktur Jenderal Pajak.Jakarta: Peraturan DJP
Keputusan Menteri Keuangan No 82/PMK.03/2011.Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
Jakarta: Peraturan Kepmenkeu
Pasal 1 Ayat 7 UU No.14 Tahun 2002 tentang. Pengadilan Pajak.Jakarta: Peraturan
Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober
2014.Organisasi dan Tata Kerja Intansi Vertikal Direktorat Jenderal
Pajak. Jakarta: Peraturan Menkeu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000. CaraPemeriksaanPemeriksaan Perpajakan.Jakarta: Peraturan Menkeu.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006. Susunan organisasi
Kantor Wilayah Pusat Direktorat Jenderal Pajak.Jakarta: Peraturan
Menkeu.
TMbooks. 2013. Perpajakan Esensi dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi
Undang-Undang no 28 Tahun 2007. Perubahan ketiga atas Undang-Undang No.6
Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jakarta:
Peraturan Pemerintah
Undang-Undang No.14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 6.Banding Tentang Pengadilan
Pajak. Jakarta: Peraturan Pemerintah
Undang-undang No.14 Tahun 2002. Pengadilan Pajak. Jakarta: Peraturan
Pemerintah
Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.Pajak Penghasilan. Jakarta:
Peraturan Pemerintah.
http://faisalhajoran.blogspot.com/
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/66716/Chapter%20II.pdf?
sequence=3&isAllowed=y
https://www.cermati.com/artikel/pajak-penghasilan-pengertian-dan-caramenghitungnyadiakses 31 Juli 2019)
https://www.pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak
https://www.pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak, diakses 31 Juli 2019