Alur Pelaksanaan Pemeriksaan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Terhadap Wajib 4 Pajak Badan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I

  • BINTANG JULITA MANURUNG Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK Peraturan perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai pelaksanaan undang-undang perpajakan cukup banyak, baik itu yang mengubah ketentuan yang telah ada sebelumnya maupun yang membuat ketentuan baru. Semuanya itu untuk ketegasan, kejelasan, dan kepastian hukum. Melalui pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat diketahui apakah wajib pajak orang pribadi atau badan sudah melaksanakan kepatuhan pajak terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan paraturan perpajakan yang berlaku. Ketidakpatuhan Wajib Pajak dari waktu ke waktu meningkat. Penelitian ini dilaksanakan melalui Pemeriksaan pajak yang merupakan kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Pelaksanaan pemeriksaan pajak ini diawali dari Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan dilanjutkan dengan peminjaman dokumen, pelaksanaan pengujian, Surat Penerbitan Hasil Pemeriksaan (SPHP) serta closing conference. Setiap alur pemeriksaan diatur pula hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun Pemeriksa agar terjadi fairness selama proses pemeriksaan. Dalam proses pelaksanaan Wajib Pajak berhak melihat SP2, wajib meminjamkan dokumen, mendapat penyampaian SPHP, closing conference, mengadakan pembahasan dengan Tim QA dan mengisi kuisioner. Pada bagian laporan, tahapan yang dilakukan adalah membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dijadikan acuan sebagai dasar terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Adapun kendala dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak seperti, Wajib Pajak yang pindah alamat tanpa diketahui alamat barunya oleh pemeriksa, dalam hal ini tidak melapor pada lurah setempat sehingga pemeriksa terhambat dan wajib pajak tidak kooperatif. Kata Kunci: Alur Pemeriksaan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak Badan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Direktur Pemeriksaan dan Penangihan. 2018. Laporan Evaluasi & Kinerja
Pemeriksaan 2017. Jakarta
Keputusan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. tentang Tata
Cara Pemeriksaan
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi
Resmi Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 6, Buku 1. Jakarta: Salemba
Empat
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Erlangga
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia Edisi 10, Buku 1. Jakarta: Salemba Empat
https://kuwatslametgemiadi.wordpress.com/2012/08/09/pemeriksaan-pajak/
https://text-id.123dok.com/document/nq7w713oz-kendala-kendala-yang-dihadapifiskus-dalam-pelaksanaan-peningkatan-penerimaan-pajak-melaluipelaksanaan-pemeriksaan.html
http://www.academi.edu/11942746/Hak_dan_Kewajiban_WP_selama_proses_pemeriksa
an_pajak
https://www.miftahudinisme.com/2012/04/alur-pemeriksaan-pajak-step-bystep.html?m=1
www.pajak.go.id
Published
2021-06-22