“Prosedur Penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dengan Surat Paksa Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota

  • MELA DWI KARTIKA Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK Pajak merupakan pendapatan negara yang cukup potensial untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional. Penerimaan dari sektor pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Banyak cara yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak salah satunya adalah dengan melaksanakan penagihan pajak. Penagihan pajak yang efektif merupakan sarana yang tepat untuk mencapai target penerimaan pajak yang maksimal. Penagihan pajak dengan surat paksa merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar bertanggung jawab dan ikut berperan dalam perkembangan pembangunan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk menjelaskan Prosedur Penagihan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dengan Surat Paksa Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan asosiatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian besar penagihan pajak yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kata Kunci : Penagihan Pajak, Surat Paksa, Tunggakan Pajak, Utang Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi. 2013. Hukum Pajak. Sinar Grafika, Jakarta.
Antolis, t. F. (2016). Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Sebagai Upaya
Penagihan Aktif Hutang Wajib Pajak Di KPP Pratama Denpasar Timur.
Jurnal Kertha Wicaksana, 1(1).
Azua Juliadi (2013:89), mengemukan “Asosiatif adalah pendekatan dengan tujuan
menganalisi permasalahan hubungan dua variable atau lebih untuk
mengetahui hubungan dua variabel atau lebih untuk mengetahui hubungan
atau pengaruh dengan variable lainnya.”
Burton, B, Ilyas. 2013. Hukum Pajak, Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.
Bungin (2011:111), mengemukakan “Populasi penelitian adalah keseluruhan
(univesum) dari objek penelitian yang dapat berupa berupa manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, udara, gejala, nilai, peristiwa, sikap hidup dan
sebagainya, sehingga objeb-objek itu dapat menjadi sumber data penelitian.”
DirJendPajak.2012.Pajak Penghasilan.Jakarta:KemenKeuR.I
DirJendPajak..2013.TataCaraPenagihanPajakSeketikadanSekaligus.Jakarta.Kem
enKeu R.I
DirJendPajak.2013.TataCaraPenerbitandanPemberitahuanSuratTeguran.Jakarta
.KemenKeu R.I
DirJendPajak.2013.TataCaraPenerbitandanPenyampaianSuratPaksa.Jakarta.Ke
menKeu R.I
DirJendPajak.2013.TataCaraPenerbitandanPenyampaianSuratPerintahPelaksaa
nPenyitaan.Jakarta.KemenKeu R.I
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 83/pmk.03/2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
23/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 85/pmk.03/2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
24/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Dengan Surat
Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 147/kmk.04/1998
Tentang Pejabat Untuk Penagihan Pajak Pusat, Tata Cara dan Jadwal
Waktu Pelaksanaan Penagihan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 561/pmk.04/2000
Tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika dan
Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 562/pmk.04/2000
Tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Jurusita Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 564/pmk.04/2000
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Surat Paksa dan Penyitaan Diluar Wilayah
Kerja Pejabat yang Menerbitkan Surat Paksa
Mardiasmo. 2016. Perpajakan. Edisi Revisi. Andi, Jogjakarta.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Andi, Yogyakarta.
Republik Indonesia.2007.Undang-Undang Nomor 28.Jakarta:Sekretariat Negara
Sitio, R., Basri, Y. M., & Paulus, S. (2016). Pengaruh Self Assessment System,
Penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada KPP Madya dan
KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa (JOM)
Bidang Ilmu Ekonomi, 2(2), 1-15.
Sugiono (2010:93), mengemukakan “Hipotesis merupakan jawaban sementara
terhadap rumusan penelitian.”
Suryono (2011:98), mengemukakan “Sample adalah bagai dari jumlah dan
karakterristik yang dimliki oleh populasi.”
Sudiyanto (2010:5), “Sample penelitian adalah sebagian dari populasi yang diteliti
dan dianggap telah mewakili dari populasi.”
Tanuwijaya, J., & Budiono, D. (2015). Proses Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa Berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Tax & Accounting Review, 4(1), 238.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2000.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor
184/PMK/2007 JO.80?PMK.03/2010.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang ketentuan Umum Perpajakan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Mengenai Pajak Penghasilan.
www.ortax.org
www.pajak.go.id
www.repositoryusu.ac.id
Published
2021-06-22