Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan

  • Azura Fitria Rao Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa NJOPTKP untuk Provinsi Sumatera Utara ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 12.000.000,- untuk tiap Wajib Pajak (WP). Apabila WP mempunyai lebih dari satu Objek Pajak maka yang mendapatkan NJOPTKP hanya satu objek, yaitu yang nilainya paling tinggi. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan atas Objek Pajak adalah tarif tunggal yaitu sebesar 0,5%. Sebesar 40 % (empat puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau lebih, dan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya kurang dari RP. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Kata Kunci: Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi Dan Bangunan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Imbing, Ovelia Veradina. (2013). Analisis Penetapan Njop Dan Implikasinya
Terhadap Penerimaan PBB Di Kota Manado.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18
Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual
Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 174/KMK.04/1993 dan Keputusan
Menteri Keuangan No. 273/KMK.04/1995 tentang Klasifikasi dan
Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi
dan Bangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Rusiadi, et al. (2013). Metode Penelitian Manajemen, Akuntansi dan Ekonomi
Pembangunan, Konsep, Kasus dan Aplikasi SPSS, Eviews, Amos dan
Lisrel. Cetakan Pertama. Medan : USU Press.
Tawas, Megawati Aristalia. (2015). Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di
Kota Kotamobagu.
Undang-undang No. 11/59 tentang Pajak Hasil Bumi, diberlakukan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
Undang-undang No. 12/1994 tentang PBB yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
(WP) dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak.
Undang-undang No. 9/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3984.
Undang-undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang No. 12/1994 tentang paket pembaharuan sistem perpajakan
nasional.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan.
Undang-undang No. 12 Tahun 1994 dan juga tertuang mengenai klasifikasinya
NJOP dalam PBB disebutkan dalm PMK No. 150/PMK.03/2010
Watak, Nola Lavenia. (2014). Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak
Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Minahasa
Tenggara.
https://www.pajak.go.id/
https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-
03/PER24PJ2016%20ttg%20Tata%20Cara%20Penilaian%20untuk%20Penentuan
%20NJOP%20Sebagai%20Dasar%20Pengenaan%20PBB.pdf
https://www.pajak.go.id/id/regulasi-page?page=4
Published
2021-06-22