Tata Cara Penyelesaian Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Terhadap Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada Kanwil DJP Sumut I
Abstract
ABSTRAK Surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 adalah salah satu kebijakan penting dalam rangka memberikan asas keadilan terhadap wajib pajak. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan, akan memberikan manfaat bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Selain itu surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 ini meminimalkan pemeriksaan pajak yang terjadi karena dengan hanya menunjukkan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 terhadap lawan transaksi maka pajak yang dikenakan tidak berlapis dan mentiadakan adanya kelebihan bayar dalam sistem perpajakan. Surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 merupakan surat yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dihapus pajak yang bersifat tidak final dan hanya dikenakan pajak 0,5% sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dengan adanya surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 ini membawa efek positif bagi para Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu karena dengan adanya sistem ini wajib pajak hanya mengajukan surat untuk memperoleh surat keterangan melalui tata caranya dan ketika sudah menerima surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23, Wajib Pajak hanya memfotokopi saja surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tanpa perlu repot-repot melegalisasi ke Kantor Pelayanan Pajak. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menjawab keresahan Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu dan semakin giat lagi dalam menjalankan usahanya masing-masing. Kata Kunci: Tata Cara Penyelesaian, Surat Keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23, Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu, Pajak Penghasilan Pasal 23.
Downloads
References
Booklet Lebih Dekat Dengan Pajak. 2011, Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan
Humas. Jakarta : Direktorat Jenderal Pajak.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/2003 tentang “Tempat
Pelayanan Terpadu Pada Kantor Pelayanan Pajak”.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 187/KMK.01/2010 tentang “Standar
Prosedur Operasi (Standar Operating Procedure) Layanan Unggulan
Kementrian Keuangan”.
Leaflet Pajak UMKM. 2018, Direktorat Jenderal Pajak.
Nana Syaodih Sukmadinata, 2009, populasi penelitian adalah “keseluruhan
wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek/subyek yang mempunyai
kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk
dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya”.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang “Tata Cara
Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang
Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 99/PMK.03/2018
tentang “pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima
Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang “Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”.
Resmi, Siti. 2016. Perpajakan Teori Dan Kasus Edisi 9.Yogyakarta: Salemba
Empat.
Sudiyanto, 2010, Sampel penelitian adalah “sebagian dari populasi yang diteliti
dan dianggap telah memiliki populasi”.
Sugiono, 2010, mengemukakan Hipotesis merupakan “jawaban sementara
terhadap rumusan penelitian”.
Suryono, 2011, mengemukakan Sample adalah “bagian dari jumlah dan
karakteristik yang dimiliki oleh populasi”.
Sugiyono, 2011, mengemukakan statistik deskriptif adalah “statistik yang
digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau
menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa
bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau
generalisasi”.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-421/PJ.03/2018 tentang “Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Yang Digantikan
Dengan PP Nomor 23 Tahun 2018”.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tentang “Standard
Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan”.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan”.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang “Pajak Penghasilan”.
Waluyo, 2011, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo, 2012, Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
https://allinpajak.wordpress.com/2012/02/14/surat-keterangan-bebas-skb-pajakpenghasilan-pasal-23/.
http://edmaliarohmani.blogspot.com/2018/08/bagian-ke-2-cara-mudah-pahamipp-23.html.
http://forumpajak.org/cara-mengajukan-permohonan-surat-keterangan-bahwakita-wp-pp-23.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Pajak.
https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=50.
http://pajak-itumudah.blogspot.com/2012/06/berita-sensus-pajak.
https://pajakku.com/page/detail/1008/pph-final-bagi-wajib-pajak-yang-memilikiperedaran-bruto-tertentu.
http://pajak-moel.blogspot.com/2013/08/PPh-wp-omzet-tertentu.html?m=1.
http://pajaktaxes.blogspot.com/2008/09/witholding-taxes-html?m=1.
http://taxmania128.blogspot.com/2012/06/pengertian-pphpemotongan_dan.html?m=1.
www.pajak.go.id.