AnalisisPerhitunganPajakTerhadapPajakPenghasilan (PPh) Pasal 23 AtasJasa Pengiriman Pada Agen PT. Tiki JalurNugrahaEkakurir (JNE) Gatot Subroto
Abstract
ABSTRAK Sistem pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dilakukan secara desentralisasi, artinya dilakukan ditempat terjadinya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana sistem perhitungan pajak penghasilan atas jasa pengiriman pada Agen PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Gatot Subroto dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan pasal 23 yang dipotong oleh JNE cabang Medan apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriftif, dari hasil penenelitian ini pada dasarnyaAgen PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Gatot Subroto sudah mengikuti peraturan perpajakan di Indonesia, namun masih ada kesalahan dalam perhitungan besarnya jumlah pajak yang dipotong dikarenakan kurang teliti dalam perhitungan. Pajak penghasilan pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan. Hal yang dimaksud saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianut.dimana pajak penghasilan pasal 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak ke bank persepsi atau kantor Pos Indonesia. Kemudian, pemotong diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir dan memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani pajak penghasilan yang dipotong. Kata kunci: Perhitungan, Pemotongan Dan PelaporanPajakPenghasilan (PPh) Pasal 23.
Downloads
References
anonim. 2012. Pengertian jasa freight forwading, kuliah freight forwading/online.
(http://kuliah-forwading.blogspot.com di akses 2 Desember 2019)
Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-178/PJ/2006 tentang jenis jasa lain dan
perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat
(1) huruf c Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17
Tahun 2000.
Rusiadi, nursubiantoro, rahmathidayat, 2014.MetodePenelitian (Manajemen,
Akuntansi, Ekonomi Pembangunan Konsep, Kasus dan Aplikasi SPSS,
Eviews, Amos, Lisrel). Medan: USU Press.
Siti Resmi. 2017. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 10, Buku 1. Jakarta:
Salemba Empat Sugiyono. 2012. Metode Penelitian kuantitatif kualitatif
dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Edaran No. SE-53/PJ/2009 tentang jumlah bruto sebagai mana dimaksud
dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun
1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Siti Resmi. 2017. Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 10, Buku 1. Jakarta:
Salemba Empat.
www.jne.co.id (di akses 1 Desember 2019)