ANALISIS PEMBUATAN PROLEGDA (PROGRAM LEGISLASI DAERAH) DI KOTA MEDAN TAHUN 2020 MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PEMBUATAN PROLEGDA (PROGRAM LEGISLASI DAERAH) DI KOTA MEDAN TAHUN 2020 MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019 Ade Irma* Tamaulina Br Sembiring, S.H., M.Hum., Ph.D ** Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.LM ** Indonesia adalah negara dengan letak dan posisi geografis yang strategis dengan dikelilingi oleh dua lautan besar, Indonesia juga adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau yang terpisah jarak ribuan kilometer antar pulaunya. Sehingga keadaan ini turut mempengaruhi mekanisme pemerintahan di Indonesia, dimana sering terjadi hambatan dalam koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang salah satunya disebabkan karena hambatan geografis. Hal ini pula yang kemudian mendorong dan melahirkan suatu sistem pemerintahan yang efisien, efektif, dan independen untuk memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah. Sistem yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan Indonesia sebagai hierarki peraturan perundang-undangan, yang kemudian dijadikan landasan dalam pembuatan produk hukum daerah dalam konteks Negara Republik Indonesia, dimana Pancasila ditempatkan sebagai sumber segala sumber hukum dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah; Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi Proses Penyusunan Peraturan Daerah?; Bagaimana peranan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Program Legislasi Daerah?; Bagaimana analisis pembuatan Prolegda di Kota Medan Tahun 2020 Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019?. Adapun penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, serta penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data lapangan (field research). Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis berpendapat bahwa proses penyusunan Prolegda di Kota Medan telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, sinergi yang positif antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, peranan yang sangat penting dari Pemerintah Daerah dan Biro Hukum sebagai unit paling dominan dalam penyusunan Prolegda, dan peraturan daerah yang dibuat telah memenuhi asas desentralisasi, asas hierarki, dan asas harmonisasi . Kata Kunci: Analisis, Prolegda, Pemerintah Daerah, Otonomi Daerah
Downloads
References
A. Buku
Admosudirjo, Prajudi, 2001, Teori Kewenangan, PT. Rineka Cipta Jakarta.
Amrusi, Fahmi, Ni’matul Huda, 2012, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia,
Bandung.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and
engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2
no. 2, pp. 322-334.
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Perihal Undang-Undang di Indonesia, Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Bariun, La Ode, 2015, Hakikat Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian
Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah Yang Berkeadilan, Program Pasca
Sarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia
Pustaka Indonesia, Jakarta.
Fajar, Mukti, dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka
Pelajar, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M, 2008, Penataan Hukum Administrasi, Fakultas Hukum
Unair, Surabaya.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
Hidjaz, Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem
Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Pustaka Refleksi, Makasar.
Himawan, Muammar, 2004, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Bina Ilmu, Jakarta.
Huda, Ni’matul, 2005, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2009 Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan
Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Marbun, SF, 2007, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di
Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Nasution, Mirza, 2011, Pertanggungjawaban Gubernur Dalam Negara Kesatuan
Indonesia, Sofimedia, Jakarta.
Nugraha, G. Setya, R. Maulina F, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Sulita
Jaya, Surabaya.
Poesoko, Herowati, 2011, Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan Dan Penelitian
Hukum, Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.
Purwanto, Erwan Agus, Agus Dwiyanto, 2006, Pelayanan Publik Partisipatif dalam
Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Gajah Mada
University Press, Yogyakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Rajab, Dasril, 2005 Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta. Sarman,
Mohamad Taopik Makarao, 2011, Hukum Pemerintahan Daerah di
Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Sedarmayanti, Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitian, CV. Mandar
Maju, Bandung.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif – Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan : Jenis, Fungsi,
dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius,
Yogyakarta.
Soimin, 2010, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Negara di
Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta,
Bandung.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Widya, Bandung.
Syafiie, Inu Kencana, 2010, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama,
Jakarta.
Umar, Dzulkifli, Utsman Handoyo, 2014, Kamus Hukum Dictionary Of Law New
Edition, Mahirsindo Utama, Surabaya.
Wahidin, Samsul, 2013, Hukum Pemerintahan Daerah Pendulum Otonomi
Daerah Dari Masa Ke Masa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
C. Majalah, Internet, Jurnal Ilmiah
M. Laica Marzuki, 2007, Hakekat Desentralisasi Dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Majalah Mahkamah Konstitusi RI,
Volume 4 Nomor 1 Maret 2007.
Sunarno Danusubroto, 2012, Penyusunan Program Legislasi Daerah yang
Partisipatif, Majalah Mahkamah Konstitusi RI, Volume 9, Nomor 4
Desember 2012.