ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBATALAN CALON KEPALA DAERAH ACEH TAMIANG AKIBAT TIDAK MEMENUHI SYARAT KESEHATAN ROHANI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 572K/TUN/PILKADA/2016)
Abstract
ABSTRAK Untuk menjadi calon Kepala Daerah harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf f Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu Persyaratannya adalah setiap Calon harus mengikuti Uji Kesehatan Jasmani, Rohani dan Narkotika yang difasilitasi oleh KIP Kabupaten Aceh Tamiang. Standart Uji Kesehatan dituangkan dalam Keputusan KIP Aceh Tamiang. Dengan tidak adanya standar yang pasti mengakibatkan adanya gugatan oleh salah satu calon yang tidak memenuhi syarat dari hasil pemeriksaan tim dokter. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Persyaratan Menjadi Calon Kepala Daerah, Unsur-Unsur dan Standarisasi Kesehatan Jasmani dan Rohani Sebagai Calon Kepala Daerah, dan Bagaimana Penyelesaian Pembatalan Calon Kepala Daerah Aceh Tamiang Akibat Tidak Memenuhi Syarat Kesehatan Rohani Berdasarkan Putusan Nomor :572K/TUN/PILKADA/2016. Penelitian skripsi ini bersifat deskritif dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif dan jenis penelitian hukum normatif dan kepustakaan, Teknik pengumpulan data Skunder dan bahan hukum primer yaitu Putusan Pengadilan nomor : 572K/TUN/PILKADA/2016, peraturan perundang-undangan, buku-buku, karyakarya ilmiah yang berhubungan dengan penelitian ini, kamus hukum dan dokumendokumen resmi. Dari penelitian ini diambil kesimpulan bahwa: (1) Untuk menjadi kepala daerah harus memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2016, (2) Standar kesehatan Jasmani dan Rohani ditetapkan dalam sebuah Keputusan KIP Kabupaten sebagai landasan pelaksanana Uji kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah, (3) Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sesuai dengan Judex juris menyatakan putusan PT TUN Medan batal dan memerintahkan KIP Aceh Tamiang mencabut Keputusan 130/KPTS/KIP-Kab-001.434600/2016 agar calon yang dibatalkan bisa ikut menjadi peserta Pemilihan. Kata Kunci : Pembatalan, Calon Kepala Daerah, Kesehatan Rohani
Downloads
References
A. Buku
Agus, 2013, Aktor Penyelenggara Pemilu Pusat Kajian Inovasi dan Kerjasama
Antar Daerah,Ilmu Pemerintahan FISP UB, Malang
Ali, H.Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Arbas, Cakra, 2012, Jalan Terjal Calon Independen pada Pemilukada di Provinsi
Aceh, Sofmedia, Jakarta.
Ashiidiqie, Jimly, 2005,Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Konstitusi Press,
Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hashman, Ade, 2012, Rahasia Kesehatan Rasulullah; Meneladani Gaya Hidup
Sehat Nabi Muhammad Saw, Noura, Jakarta.
H. Rozali, Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala
Daerah Secara langsung, PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Indroharto, 2000, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang PTUN, Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime
dalam perbuatan pidana pencemaran nama baik ditinjau dari
undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan
elektronik dan hukum pidana.
Lubis, Solly, 2001, Asas-asas Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung.
Mawardi, Irvan, 2014, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi di Pemilukada,
Rangkang Education, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty,
Jogyakarta.
M. Gaffar, Janedri, 2012, Politik Hukum Pemilu, Kontpress, Jakarta.
M.Hadjon, Philipus, Tatiek Sri Djatmiati, 2008, Argumentasi Hukum, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta.
Mahfudz, Siddiq, 2007, Pengaturan Calon Pasangan Dalam Pemilihan Kepala
Daerah, Opini, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nurcahyo, Heru, 2008, Ilmu Kesehatan: Untuk Sekolah Menengah Kejuruan,
Direktorat Pembinaan SMK Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah, Jakarta
Oemar, Adji, Seno,1995, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rahardjo, Satjipto, 2003, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945.
Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108.
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Surbakti, Ramlan, 2016, Penegakan Hukum Pemilu dan Pilkada, Kelompok
Gramedia, Jakarta.
Suharizal, 2011, Pemilukada, Regulasi, Dinamika dan Konsep Mendatang,
PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Surbakti, Ramlan, Titik Triwulan Tutik, 2005, Pemilihan Kepala Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Dalam Sistem Pemilu
Menurut UUD 1945, Prestasi Pustaka Pelajar, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang
mengakibatkan meninggalnya orang dalam lingkup rumah
tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli
nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di
indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tutik, Titik Triwulan, 2010, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca
Amandemen UUD 1945, Kencana, Jakarta.
W. Al-Hafidz, Ahsin, 2007, Fikih Kesehatan, Amzah, Jakarta.
Mahfud MD, Moh, 2009, Politik Hukum Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Undang undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh
Undang-Undang No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah
Undang-undang No.10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang- undang
nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota menjadi undang-undang
Peraturan KPU No.3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan KPU No.9 Tahun 2016 Tentang Pencalonan Gubernur dan wakil
Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota dan wakil walikota
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyesleian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota.
C. Jurnal
Yusdianto, 2010, Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah
(Pemilukada) dan Mekanisme Penyelesaiannya, Jurnal Konstitusi Vol II
nomor 2, November.
Mohamad Faiz, Pan, 2009, “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi,
Volume 6 No.1, April.
Skripsi Agung Kurniawan, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
33/Puu- XIII/2015 Tentang Pemberlakuan Persamaan Syarat Bagi Anggota
DPR, DPD,DPRD Dalam Pencalonan Kepala Daerah, Universitas Lampung,
Bandar Lampung 2017.
Skripsi Febri Ramadhani Analisis Yuridis Pasal 7 Huruf R Undang-Undang No.8
Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
:33/Puu- XIII Tahun 2015 Terhadap Pemilihan Kepala
Daerah,Universitas UIN ALAUDDIN, Makasar, 2017.
Skripsi Andi Muhammad Gian Gilland, Tinjauan Yuridis Pemilihan Kepala Daerah
Menurut Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun
1945, Universitas Hasanuddin, Makasar, 2013.