PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kepolisian Sektor Medan Sunggal)
Abstract
ABSTRAK PERAN POLRI DALAM MENANGGULANGI PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kepolisian Sektor Medan Sunggal) Alkenni Vardila * Sumarno, S.H., M.H.** Suci Ramadani, S.H., M.H. ** Upaya pemberantasan oleh Polri dalam hal ini berada dalam kawasan Polsek Medan Sunggal memerlukan langkah-langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkotika atau pelaku peredaran narkotika. Dalam hal pemberantasan pelaku peredaran narkotika juga diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak antara lain adalah peran masyarakat. Kondisi yang memprihatinkan atas maraknya peredaran gelap narkotika di Kota Medan menjadi hal yang menarik untuk diteliti mengingat peredaran gelap narkotika di Kota Medan sangat sulit untuk diberantas. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah pertama, apa saja faktor penyebab terjadinya peredaran Narkotika, kedua, bagaimana pengaturan hukum tentang sanksi pidana bagi pelaku peredaran Narkotika, dan ketiga bagaimanakah peran Polri Sektor Medan Sunggal dalam menanggulangi pelaku peredaran Narkotika di Kota Medan. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan secara yuridis empiris yang menggunakan metode lapangan (field research) dengan memperoleh data-data dari data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari masyarakat dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka atau literatur dan digunakan untuk mengkaji penelitian yang berjudul “Peran Polri Dalam Menanggulangi Pelaku Peredaran Narkotika” (Studi Penelitian di Kepolisian Sektor Medan Sunggal). Faktor penyebab dari peredaran Narkotika adalah adanya pemikiran dari seseorang untuk meningkatkan kondisi ekonominya, dimana ternyata hasil dari penjualan Narkotika tersebut dapat memberikan keuntungan yang besar bagi pelaku pengedar dan masih adanya permintaan dari pemakai dan penjual yang berusaha untuk memenuhi permintaan tersebut. Adapun perilaku dari pelaku kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang tercantum dalam BAB XV tentang Ketentuan Pidana yang dimulai dari Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Kata Kunci : Peran Polri, Pelaku Tindak Pidana, Peredaran Narkotika
Downloads
References
A. Buku – Buku
Andrisman Tri, Hukum Pidana, Universitas Lampung, 2009.
Adang dan Anwar Yesmil, Kriminologi, PT. Refika Aditama, Bandung, 2010.
Ali M. Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Angrayni Lysa, Yusliati, Efektivitas Rehabilitas Pecandu Narkotika Serta
Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, Uwais Inspirasi
Indonesia, Semarang, 2018.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and
engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2
no. 2, pp. 322-334
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bunga Dewi, Prostitusi Cyber Penegakan Hukum Dalam Anatomi Kejahatan
Transnasional, Udayana University Press, Denpasar, 2012.
Chazawi Adam, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2002.
Hajairin, Kriminologi dalam Hukum Pidana, Suluh Media, Yogyakarta, 2017.
Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,
2010.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif,
7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-
29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama
di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif,
6(6), 93-104
Jasa Irwan Tarigan, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Edisi
1, Cetakan 1, Yogyakarta, Agustus 2017.
Lamintang P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1997.
Moeleong J. Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya,
Bandung, 1999.
Mulyadi Lilik, Bunga Rampai Hukum Pidana: Prespektif, Teoritis, dan Praktik,
PT. Alumni, Bandung, 2008.
Mamuji Sri dan Soekanto Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Mulyadi Mahmud, Politik Hukum Pidana, Universitas Sumatera Utara Press,
Medan, 2011.
Nuraini Sarah Siregar, Pencapaian Reformasi Instrumental Polri Tahun 1999-2011,
Yogyakarta, Andi, 2017.
Peorwadarminta. WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Eresco, Jakarta, 1985.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Gambaran
Umum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Buletin Jendela Data
& Informasi Kesehatan, Semester I, 2014.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce)
(vol. 1, no. 1, pp. 276-280).
Rahardi Pudi, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi
POLRI, Laskbang Grafika, Surabaya, 2014.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Shidarta dan Darmodiharjo Darji, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem
Hukum Indonesia, Rajawali Perss, Jakarta, 1996.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Cetakan pertama, PT.
Raja Grafindo, Jakarta, September 2003.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sisworo Dirdjo Soedjono, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.
Soekanto Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, Jakarta, 2002.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Sujono. AR, Dkk, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Sunarno Edy, Berkualitas Profesional Membangun SDM Polri Masa Depan, Pensil
324, Jakarta, 2010.
Sunarso Siswantoro, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis, Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2004.
Suparlan Parsudi, Bunga Rampai Ilmu Kepolisian, Yayasan Pengembangan Kajian
Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2004.
Surachman .RM dan Hamzah Andi, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar
Grafika, Jakarta, 1994.
Sutrisna W Nengah & Lisa FR Julianan, Narkotika, Psikotropika, dan Gangguan
Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013.
Suyoto R. Bakir, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing Group,
Tangerang, 2009.
Syamsudin Azis, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Visimedia, Mencegah Terjerumus Narkoba, Visimedia, Jakarta, 2006.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Widjaya A.W, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, Armico,
Bandung, 1985.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
C. Makalah, Artikel, dan Jurnal.
Alya Nurmaya, Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja, Jurnal Psikologi
Pendidikan & Konseling, Volume 2 Nomor 1 Juni, 2016.
Fadli, Penggunaan Narkoba di kalangan Wanita di Desa Ganting, Jurnal Sosiologi,
JOM FISIP Vol.4, No.1, Februari 2017.
Fram Raditya Yunanda Ginting’s, Jurnal Ilmiah: Peran Kepolisian Serta Upaya
Masyarakat Dalam menanggulangi Peredaran Gelap Narkotika Di Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY), http://ejournal.uajy.ac.id/7174/1/JURNAL.pdf, diakses pada tanggal 18 Oktober 2019,
pukul 20:00 WIB.
Fakhrulsyah Fildza Ristiono dan Agus Sriyanto, Mengungkap Modus Operandi
Penyelundupan NPP Pada KPUBC Tipe A Tanjung Priok, Jurnal Perspektif
Bea dan Cukai, Tanggal 06 Maret 2018.
Ida Bagus Angga Prawirdana, dkk, Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng, Jurnal Ilmu
Hukum, Volume 1 No.2 Tahun 2018.
Jayanti Agustina, Peranan Kepolisian Dalam Rangka Menanggulangi Tindak
Pidana Narkotika dan Psikotropika,
http://repository.um- palembang.ac.id/id/eprint/690/1/SKRIPSI516-
1705047224.pdf, diakses pada tanggal 22 Oktober 2019, pukul 11:13 wib.
Lilik Mulyadi, Pemidanaan Terhadap Pengedar dan Penggunaan Narkoba:
Penelitian Asas, Teori, Norma, dan Praktik Peradilan, Jurnal Hukum
dan Peradilan, Volume 1 Nomor 2, Juli 2012.
Maudy Pritha Amanda, Sahadi Humaedi, dkk, Penyalahgunaan Narkoba dikalangan
Remaja, Jurnal Penelitian & PPM, Vol.4, No.2, Juli 2017.
Muammar, Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten
Aceh Timur), Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan
Masyarakat Islam, Vol. 5, No. 1, Januari-Juni 2019.
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Gambaran
Umum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Buletin Jendela Data
& Informasi Kesehatan, Semester I, 2014.
Sri Purwatiningsih, Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, Jurnal Universitas Gadja
Mada, Vol 12, No.1, Yogyakarta, 2001.
Shilvirichiyanti dan Alsar Andri, Peranan Penyidik Dalam Penanganan
Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal UIR Law Review, Volume 02, Nomor
01, April 2018.
Umar Anwar, Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari
Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus
Bandar Narkoba: Freddy Budiman), Jakarta, urnal Legalisasi Indonesia, Vol.
13, No. 3, September 2016.
Zainab Ompu Jainah, Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational
Organized Crime, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8, No.2, Juli 2013.
D. Internet.
Budi Setioko, Faktor Penyebab Pengedaran Narkoba Di Indonesia Di Lihat
Dari Aspek Sosiologi Hukum,
http://zainuddion.blogspot.com/2009/09/faktor- penyebab-pengedarannarkoba-di.html diakses pada hari Senin, pada tanggal 16 desember 2019,
Pukul 12:38 WIB.
Hukum Online: "Penyalahgunaan Narkotika dan Prekusor Narkotika",
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4dc0cc5c25228/penyala
hg unaan-narkotika-dan-prekursor-narkotika/, diakses pada tanggal 22
Oktober
2019, pukul :19:00 wib.
Pelaku Tindak Piadana, https://suduthukum.com/2015/09/pelaku-tindakpidana.html, diakses pada tanggal 20 oktober, pukul 20:00 wib.