ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN HIBAH YANG CACAT HUKUM DALAM HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 127/Pdt.G/2015/PN Mdn)

  • Arie Apriani Debora Samosir Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN HIBAH YANG CACAT HUKUM DALAM HARTA WARISAN (Studi Putusan Nomor : 127/Pdt.G/2015/PN Mdn) Arie Apriani Debora Samosir * Drs. M. Syarif, S.H.I., M.H. ** Fitri Rafianti, S.H.I. M.H.** Dalam pemberian hibah dengan Akta Hibah meskipun telah berkekuatan hukum pembuktian baik secara formil, materil maupun berkekuatan hukum mengikat, akan tetapi ada ditemukan pemberian hibah yang cacat hukum. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan-ketentuan atau norma-norma hukum yang dilanggar dalam pemberian hibah tersebut. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana syarat-syarat sahnya pemberian hibah dalam harta warisan menurut hukum positif di Indonesia?, Apa akibat hukum pemberian hibah yang cacat hukum dalam harta warisan?, Bagaimana analisis penulis terhadap Putusan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor: 127/Pdt.G/2015/PN Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis sebuah Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum, yaitu Putusan Nomor: 127/Pdt.G/2015/PN Mdn. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Syarat-syarat sahnya pemberian hibah terhadap harta warisan menurut hukum positif di Indonesia dapat merujuk pada KUHPerdata. Akibat hukum pemberian hibah yang cacat hukum dalam harta warisan adalah batal demi hukum (null and void) atau pemberian hibah tersebut dianggap tidak pernah ada. Hasil analisis penulis adalah bahwa Putusan Nomor : 127/Pdt.G/2015/PN Mdn merupakan Putusan yang memuat keadilan bagi Para Pihak yang berperkara Karena faktanya adalah bahwa si penghibah (si pewaris) memberikan hibah tidak dengan cuma-cuma atau dengan imbalan, maka pemberian hibah tersebut cacat hukum. Penulis memberikan saran kepada Pejabat yang berwenang (Notaris) agar membuat Akta sesuai dengan Peraturan PerundangUndangan yang berlaku sehingga Akta yang dibuat tidak cacat hukum. Kata Kunci: Hibah, Cacat Hukum, Warisan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai
Pejabat PublikRefika Aditama, Bandung.
Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineke
Cipta, Jakarta.
Ahlan Surini, dan Nurul Elmiyah, 2005, Hukum Kewarisan Perdata Barat, FH UI,
Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2010, Pelaksanaan Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan
Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya), Djambatan, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Kolkman, D., Wilbert, 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluargqa Dan
Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.
Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa
Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1979, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Liberty,
Yogyakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Perangin, Effendi, 1990, Mencegah Sengketa Tanah, Rajawali, Jakarta.
Plito, A., 1990, Hukum Waris : Menurut Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda, Intermasa, Jakarta.
Plito, Adrian, 2009, Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Ramulyo, Idris, M., 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan
Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika,
Jakarta.
Ramulyo, M. Idris, 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan
Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika,
Jakarta.
Said, Nur, M., 2003, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana
Prenadamedia, Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Sjarif, Ahlan, Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2002, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Soerjopraktiknjo, Harto. Hukum Waris Testamenter, FH UGM, Yogyakarta,
1984.
Soerjopratiknjo, Hartono, 1984, Hukum Waris Testamenter, Seksi Notariat FH UGM,
Yogyakarta.
Subekti, 1983, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Suparman, Eman, 2014, Hukum Waris Indonesia : Dalam Perseptif Hukum
Islam, Adat, dan BW, PT. Refika Aditama, Bandung.
Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 1979, Hukum Acara
Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Tutik, Triwulan, Titik, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustakaraya, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wicaksono, Satryo, 2011, Hukum Waris : Cara Mudah Dan Tepat Membagi
Harta Warisan, Visimedia, Jakarta.
Wignjodipoero, Soerojo, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, PT.
Gunung Agung, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
C. Jurnal
Dewi Sartika Utami, Akibat Hukum Pemberian Hibah Yang Melebihi Batas
Legitime Portie (Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor
109/Pdt.G/2009/Pn.Mtr. Mengenai hibah), Jurnal Ius, Volume 4, Nomor 2,
Agustus 2016.
Idris Aly Fahmi, Analisis Yuridis Degradasi Kekuatan Pembuktian Dan
Pembatalan Akta Notaris Menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Arena Hukum, Volume 6,
Nomor 2, Agustus 2013.
D. Internet
Adhinda Harrydiant Putera, Tinjauan Yuridis Sengketa Tanah Waris Yang Telah
Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Putusan No.
129/Pdt.G/2015/PN Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo),
,
diakses tgl 15 Juli 2019, pkl 10:21 WIB.
Adriawan, Pelaksanaan Wasiat Menurut KUHPerdata Di Pengadilan Negeri
Makassar (Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam), , diakses tgl 15 Juli 2019, pkl 10:52 WIB.
Fatri Sagita, Analisis Yuridis Atas Harta Warisan Yang Dihibahkan Ayah Kepada
Anak, , diakses
tgl 15 Juli 2019, pkl 10:09 WIB.
Tri Jata Ayu Pramesti, Arti Cacat Hukum, klinik/detail/ulasan/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum/>, diakses tgl 25 Juli
2019, pkl 12:45 WIB.
Published
2021-06-23