PERAN KEPOLISIAN DALAM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DARI PROVINSI ACEH KE SUMATERA UTARA (Studi Penelitian di Polres Langkat)
Abstract
ABSTRAK Konteks peradilan pidana di Indonesia, maka institusi Kepolisian merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum, yaitu untuk melakukan penyidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa institusi Polri sangat menentukan keberhasilan dari penegakan hukum pidana. Adapun tujuan penelitian ini yaitu mengenai bagaimana bentuk-bentuk peredaran narkotika dari Aceh ke Sumatera Utara, bagaimana sanksi hukum bagi pengedara dan bagaimana peran Polres Langkat mencegah peredaran narkotika dari provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang mencoba mendeskripsikan mengenai bagaimana peran Polres Langkat mencegah peredaran narkotika dari provinsi Aceh ke Sumatera Utara. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Adapun bentuk peredaran Narkotika dari provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara dilakukan oleh jaringan narkotika internasional yang bekerjasama dengan jaringan narkotika lokal dengan memasukkan narkotika melalui perairan Aceh untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan Daerah lainnya melalui jalur darat atau udara. Sanksi hukum bagi pengedara nakotika dari provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni sanksi pidana pokok berupa ancaman pidana mati, penjara selama 20 tahun penjara, dan sanksi pidana denda maksimal 10. 000.000.000 (sepulu mliar). Peran Polres Langkat dalam mencegah peredaran narkotika dari provinsi Aceh ke wilayah Sumatera Utara adalah dengan melakukan upaya penanggulangan kejahatan narkotika yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya refresif dan preventif. Upaya refresif dilakukan dengan menindaklanjuti proses hukum terhadap pengedar yang berhasil ditangkap dan diamankan bersama dengan barang bukti yang ditemukan di lapangan. Sedangkan upaya preventif dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kata Kunci: Peran, Polres Langkat, Peredaran Narkotika
Downloads
References
A. Buku
Adang, Anwar Yesril, 2009, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan
Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum Di Indonesia), Widya
Padjajaran, Bandung.
Adisti, Susi, 2008, Belenggu Hitam Pergaulan “Hancurnya Generasi Akibat
Narkotika”, Restu Agung, Jakarta.
Arif Nawawi, Barda, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum
Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Kencana Media
Group, Jakarta.
Asikin, Zainal dan Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pers, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer Di Indonesia,
Prenada Kencana Media Group, Jakarta.
Bahkri, Saiful, 2009, Perkembangan Stelsel Pidana di Indonesia, Total Media,
Yokyakarta.
Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana bagian I, Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2007, Kamus Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2010, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Moelyono, M, Anton, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba : dalam perspektif Hukum Islam dan
Pidana Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.
Mamudji, Sri dan Soekanto, Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Prodjodikoro, Wirdjono, 2007, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika
Aditama, Jakarta.
Prawirohardjo, Sarwono, 2010, Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan
Maternal dan Neonatal, Bina Pustaka, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Sudarto, 2009, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sadjijono, 2009, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang, Surabaya.
Sasangka, Hari, 2010, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pdana: Untuk
Mahasiswa, Praktisi dan Penyuluh masalah narkoba, CV. Mandar Maju,
Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam
pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal
hukum responsif, 5(5), 100-108
Siswanto, Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika No.
35 Tahun 2009, Rineka Cipta, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Sosiologi Hukum Suatu Pengantar, Rajawali Pers,
Jakarta.
Soesilo, R, 2017, KUHP Lengkap Penjelasannya Pasal Demi Pasal, Politie,
Bogor.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di
indonesia. Jurnal penelitian medan agama
Utomo, Hadi Warsito, 2010, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka
Publisher, Jakarta.
Yoyok, Suyono, 2013, Hukum Kepolisian Kedudukan Polri Dalam System
Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Laksbang
Grafika, Yogyakarta.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
C. Jurnal, Skripsi dan Karya Ilmiah
Ridwan Lasabuda, Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan Dalam Perspektif
Negara Kepulauan Republik Indonesia, Jurnal Imilah Platax, Vol. 1-2
Januari 2013.
Skripsi oleh Irfan Jovi Nasution, “Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Aparat
Kepolisian (Studi Polrestabes Medan”, Departemen Pidana Universitas
Sumatera Utara, repositori.usu.ac.id/handle/123456789/4484, diakses
tanggal tanggal 21 Januari 2019, pkl 21. 56 WIB.
Skripsi oleh Jayanti Agustina, “Peranan Kepolisian Dalam Rangka
Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika”, Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, 2016, repository.umpalembang.ac.id/eprint/690/1/SKRIPSI516-1705047224.pdf, diakses tanggal
21 Januari 2019, pkl 21. 40 WIB.
D. Sumber internet
Anonim, “Mengapa Narkotika Bisa Sampai Ke Indonesia”, diakses melalui:
http://lampung. bnn. go.id, tanggal 2 April 2018, Pukul. 15. 30 WIB.
Anonim, Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Sumut – BNN Tembak Mati 2 Pelaku,
diakses melalui : http://news.analisadaily.com., tanggal 2 April 2018, Pukul.
15. 30 WIB.
Arti Kata “edar” menurut KBBI, http://kbbi.co.id, diakses tanggal 18 Juli 2018,
pkl 12.32 WIB.
Arif Satrio, Ini Jalur-Jalur Favorit Penyelundupan Narkoba, https://nasional.
republika.co.id, diakses tanggal 7 Februari 2019, pkl. 10. 30 WIB.
Edwin Firdaus, Menlu: Letak Strategis Indonesia Dimanfaatkan Jaringan
Pengedar Narkotika Sebagai Daerah Destinasi. Diakses melalui: http:
kompas.com, tanggal 2 April 2018, Pukul. 15. 30 WIB.
Free Malaysia Today, Indonesia Prihatin Malaysia Tidak Berniat Memberantas
Penyelundup Narkoba, melalui: https://www.matamatapolitik.com, diakses
tanggal 21 Januari 2019, pkl 14. 34 WIB.
Gita Irawan, BNN Gagalkan 30 Kg, sabu Selundupan dari Malaysia ke Sumatera
Utara, http://www.tribunnews.com, diakses tanggal 21 Januari 2019, pkl. 21.
45 WIB.
Syamaidar, BNN, Aceh Pintu Masuk Narkotika Jaringan Internasional, diakses
melalui: http://sumatera.metrotvnews.com, tanggal 2 April 2018, Pukul. 15.
30 WIB.
Stepanus Purba, Selundupkan Sabu 1 Kg, Mertua dan Menantu Asal Aceh ditangkap,
https://www.inews.id, diakses tanggal tanggal 21 Januari 2019, pkl 15. 40
WIB
Wendy, BNN sebut Sumut Provinsi Kedua Tertinggi Peredaran Narkotika,
diakses melalui : https://www.goaceh.co.id., tanggal 2 April 2018, Pukul. 15.
30 WIB.
Wahyudi Aulia, BNN : 40 Orang Indonesia Meninggal Setiap Hari Karena
Narkoba, https://news.okezone.com, diakses 10 Januari 2019, pkl 13. 20
WIB.
Yan Muhardiansyah, Sumut Peringkat 2 Kasus Narkoba, BNN Sita 143 Kg Sabu
Sepanjang 2018, https://www.merdeka.com, diakses 10 Januari 2019, pkl 14.
55 WIB.