KEDUDUKAN AKTA PERDAMAIAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA (ANALISIS AKTA PERDAMAIAN NOMOR 305/PDT.G/2016/PN MDN)

  • Arina Gabe Pandiangan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK KEDUDUKAN AKTA PERDAMAIAN DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA (ANALISIS AKTA PERDAMAIAN NOMOR 305/PDT.G/2016/PN MDN) Arina Gabe Pandiangan* Drs. M. Syarif, S.HI., M.H** Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.H.Li** Hukum acara perdata secara umum yaitu peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian sengketa perdata melalui hakim (di pengadilan) sejak diajukan gugatan, dilaksanakanya gugatan, sampai pelaksanaan putusan hakim. Penyelesian sengketa yang sering dilaksanakan di Pengadilan yaitu penyelesaian melalui mediasi. Setelah adanya proses mediasi yang sampai kepada perdamaian maka terbentuklah akta perdamaian apabila para pihak menghendaki untuk di buat. Akta Perdamaian Nomor 305/Pdt.G/2016/PN.Mdn memuat tentang bagaimana sengketa perdata berakhir melalui sebuah akta perdamaian. Para pihak menyatakan kesepakatan untuk menyelesaikan gugatan Nomor: 305/Pdt.G/2016/PN.Mdn pada Pengadilan Negeri Medan secara damai sesuai dengan Akta Perjanjian Perdamaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui kedudukan akta perdamaian dalam pnyelesaikan sengketa perdata, kekuatan hukum tetap akta perdamaian dalam menyelesaikan sengketa perdata dan analisis Akta Perdamaian No. 305/Pdt.G/2016/PN Mdn dalam menyelesaikan sengketa perdata. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kedudukan akta perdamaian dalam penyelesaikan sengketa perdata harus memenuhi syarat formil. Syarat formil putusan perdamaian tidak hanya merujuk kepada ketentuan Pasal 130 dan 131 HIR, tetapi juga kepada ketentuan lain terutama yang diatur dalan BAB XVIII, Buku Ketiga KUH Perdata (Pasal 1851-1864). Syarat ini berkaitan dengan ketentuan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 ke-2 Jo Pasal 1330 KUH Perdata. Kekuatan hukum tetap akta perdamaian sendiri dalam menyelesaikan sengketa perdata adalah mengikat (binding force of excecution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim (Pasal 130 Ayat (2) HIR atau Pasal 154 Ayat (2) RBg) yang ditetapkan atas tangung jawab pengadilan, melainkan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atas tanggung jawab mereka sendiri. Maka, analisis Akta Perdamaian Nomor 305/Pdt.G/2016/PN-Mdn adalah bentuk perdamaian yang telah disepakati sehingga menjadi hukum yang mengikat bagi keduanya. Kata kunci: Akta, Perdamaian, Sengketa, Perdata

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku
Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Abdulkadir Muhammad. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan “Penjelasan Makna
Pasal 1233 sampai 1456 BW”. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019).
“the moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the
case of university lecturers”. International journal of recent technology and
engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose
cargo pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review,
volume 2 no. 2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Bachtiar dkk. 1991. Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara
Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional
dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Habib Adjie dan Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris
Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2),
30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif,
7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
I Wayan Wiryawan dan I Ketut Artadi. 2010. Penyelesaian Sengketa Di
Luar Pengadilan, Bali: Udayana Universitty Press.
Lilik Mulyadi. 2005. Hukum Acara Perdata, Cet.3. Jakarta : Djambatan.
Maskur Hidayat. 2016. Strategi & Taktik Mediasi Berasarkan Perma No. 1
Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group.
M.Yahya Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Nur Rasaid. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Moh. Taufik Makaro. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Mochammad Dja’is dan RMJ. Koosmargono. 2008. Membaca dan Mengerti
HIR, Jakarta: Alumni.
Nurnaningsih Amriani. 2011. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa
di Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
R. Wirjono Prodjodikoro. 2011. Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar
Maju. Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia.
De lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions
halal products in medan. In international halal conference & exhibition 2019
(ihce) (vol. 1, no. 1, pp. 276-280)
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oeripkartawinata. 2005. Hukum Acara
Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Ronny Hanitijo Soemitro. 1990. Metodologi (Penelitian Hukum dan
Jurimetri). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rusli Muhammad. 2007. Hukum Acara Pidana Kontemporer. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa
pantai cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding
seminar nasional hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata.
Bandung: Alumni.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Soejono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti. 1999. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata. Yogyakarta: Liberty.
Suyud Margono. 2000. ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek
Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Subekti. 1980. Pokok-pokok Hukum Perdata, cet.15. Jakarta : PT. Intermasa.
Susanto Nugroho. 2003. Kedudukan dan Fungsi Akta Otentik (Akta Notaris).
Jakarta: Media Notariat.
Victor M. Situmorang. 1993. Perdamaian dan Perwasitan dalam Hukum
Acara Perdata, Jakarta: Rineka Cipta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di
lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7),
145-157
Wawan Setiawan. 1998. Kedudukan dan Keberadaan serta Fungsi dan
Peranan Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Jawa Timur: Ikatan Notaris Indonesia.
Wirjono Prodjodikoro. 1980. Hukum acara perdata di Indonesia, Cet VIII.
Bandung: Sumur.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 175).
Yurisprudensi Indonesia Jilid I. 1979. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
C. Sumber Lain
Ajrina Yuka Ardhira, 2018, Jurnal, dalam “Itikad Baik Dalam Proses
Mediasi Perkara Perdata di Pengadilan” melalui Media Lubris Universitas
Airlangga.
Rilda Murniati, 2015, Jurnal, dalam “Relevansi Dan Kekuatan Hukum Akta
Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Bidang Ekonomi” melaui Fiat
Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 1, Januari-Maret 2015
Rima Nurhayati, 2010, Tesis, dalam “Tinjauan Hukum Akta Perdamaian Yang
Menyampingkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum
Tetap”, melalui http://eprints.undip.ac.id/ 23772/1/Rima_Nurhayati.pdf,
diakses tanggal 22 Juli 2019 pukul 19.00 Wib.
Syahruddin, dalam “Macam-Macam Perkara Perdata” melalui http://balance04.
blogspot.com/2011/05/macam-macam-perkaraperdata.html, diakses tanggal
10 Desember 2019, pukul 10.40 Wib.
Yanuar Rozi Firmansyah, 2017, Tesis, Kekuatan Hukum Akta Perdamaian Yang
Dibuat Dihadapan Notaris Terhadap Sengketa Jual Beli Hak Atas Tanah
Terkait Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Yang Telah Memperoleh
Kekuatan Hukum Tetap (Studi Terhadap Putusan Akta Perdamaian Pengadilan
Negeri Nganjuk Nomor 39/Pdt.G/2016/Pn. Njk Dan Akta Perdamaian Nomor
90), Malang: Universitas Brawijaya.
Published
2021-06-23