ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 34/PDT.G/2018/PN.MDN MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS LELANG EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN ATAS KREDIT MACET
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 34/PDT.G/2018/PN.MDN MENGENAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS LELANG EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN ATAS KREDIT MACET Bintang Jaya Kusuma Sitorus* Gloria Gita Putri Ginting, S.H., M.Kn** Beby Sendy, S.H., M.H ** Dalam perkreditan yang diberdayakan oleh Bank tidak sedikit yang menimbulkan permasalahan dengan nasabah,salah satunya adalah pengelolaan Hak Tanggungan, pelelangan Hak Tangggungan maupun hak debitur atas Hak Tanggungan tersebut dalam hal ini debitur cidera janji. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana kepastian hukum terhadap kegiatan perbuatan melawan hukum atas lelang eksekusi terhadap hak tanggungan atas kredit macet, Bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan kreditur apabila debitur wanprestasi, Bagaimana analisis penulis terhadap pertimbangan hukum dalam Putusan 34/Pdt.G/2018/Pn.Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif berdasarkan Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN-Mdn untuk memberikan gambaran tentang Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Pelelangan Terhadap Hak Tanggungan Atas Kredit Macet yang dimana diantaranya untuk mengetahui perbuatan melawan hukum atas lelang eksekusi terhadap Hak Tanggungan atas kredit macet, untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan kreditur apabila debitur wanprestasi, dan untuk mengetahui analisis penulis terhadap pertimbangan hokum dalam putusan 34/Pdt.G/2018/Pn-Mdn Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan informasi mengenai Perbuatan Melawan Hukum Atas Eksekusi Pelelangan terhadap Hak Tanggungan Atas Kredit Macet, penulis tidak setuju dengan putusan pengadilan negeri medan karena dalam pertimbangan hukumnya mengenai penetapan perbuatan melawan hukum yang terbukti secara sah menurut pendapat penulis hakim telah keliru. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Hak Tanggungan, dan Kredit Macet
Downloads
References
A. Buku
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Darus, Mariam, 2011, Kompilasi Hukum Jaminan, CV Mandar Maju, Jakarta.
Djumhana, Muhammad, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, , PT Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Fuadi, Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja
Grafido Persada, Jakarta.
Gunawan, Yudi, 2013, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan
Indonesia, Bhinneka Cipta, Jakarta.
Hardja, Bachtiar, 2013, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah,
Permata Buku, Yogyakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Helmi, Ishar Muhammad, 2014, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan
Kontemporer, Grasindo , Jakarta.
Hermansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Hidayat, Syaiful, 2014, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit, Buku
Sagan, Yogyakarta.
HS, Salim, 2017, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Indragiri Reza, 2009, Masalah Terkait Kredit Macet, Grasindo, Jakarta.
Kasmir, 2011, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
Khoidin, Muhammad, 2012, Hukum Jaminan, Lintas Grafindo, Jakarta. Martha, Aroma
Elmina, 2015, Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Jakarta.
Nurzaimah, Desi Cut, 2009, Karakteristik Wanprestasi, Bhinneka Cipta, Jakarta.
Prabudi, Andre, 2009, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Alfabeta,
Jakarta.
Prayudi, Guse, 2014, Hak Tanggungan, Sinar Gemilang, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Sanusi, Adrian, 2012, Kompilasi Hukum Jaminan, Sinar Grafika, Yogyakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, Rachmat, 2010, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum,
Alumni, Bandung.
Sianturi, Hariyadi, 2011, Perbuatan Melawan Hukum, Bhinneka Cipta, Jakarta.
Sidabariba, Burhan, 2014, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Meniscayakan
Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.
Simanjuntak, Benny, 2014, Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah,
Gemilang Press, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sjahdeini, Remy, 2009, Hak Tanggungan, Sinar Harapan, Jakarta.
Soeroso, Hadiati Moerti, 2014, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Surjadi, Erna, 2011, Praktik Hukum Jaminan Kebendaan, Harmoni Press,
Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum dan Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta. Sutomo,
Edi, 2017, Wanprestasi menurut KUHPerdata dan Yurisprudensi, Gramedia,
Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2011, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Widjanarto, 2009, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, Pustaka Utama
Grafiti, Jakarta.
B. Peraturan Perundang–Undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang Menteri Keuangan.
C. Skripsi
Tazkiatun Nafis Az Zahra, Parate Eksekusi Hak Tanggungan Sebagai Perlindungan
Hukum Terhadap Kreditur (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor
193K/Pdt/2012), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2015, hal.17.
Triamita Rahmawati, Tinjauan Yuridis dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor
3171 K/Pdt/2014 Tentang Penolakan Pembatalan Eksekusi Lelang Hak
Tanggungan, Fakultas Syar’iah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta, 2017, hal. 23.
Septriana Yustiningrum, Pelaksanaan Lelalng Eksekusi Tanah Berikut Bangunan Yang
Dijaminkan Di Bank Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surakarta, Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2010, hal.15.
D. Internet
mahkamahagung.go.id (diakses 10 Juli 2019, 09:20 WIB)
https///kompasiana.com3Oktober2015,11:58(diakses28Desember2019,15:34 WIB)