PEMANFAATAN BADAN USAHA MILIK DESA MELALUI SIMPAN PINJAM UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) (Studi Penelitian di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat)

  • Denty Ullyka Br. Karo Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PEMANFAATAN BADAN USAHA MILIK DESA MELALUI SIMPAN PINJAM UNTUK PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) (Studi Penelitian di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat) Denty Ullyka Br. Karo* Dra. Hj Irma Fatmawati, S.H, M.Hum** Andoko, S.H.I., M.H** Dalam perjanjian yang di maksud ini adalah perjannjian kredit antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Karang Rejo dengan Nasabah, yang dibentuk sebagai salah satu lembaga dalam program pemberdayaan Desa yang dicanangkan oleh Pemerintah. Perjanjian yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit wajib disertai dengan jaminan yang merupakan pasangan dari perjanjian kredit. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Tinjauan Umum tentang Badan Usaha Milik Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, Bagaimana Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat, BagaimanaTanggung Jawab Hukum Pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa Di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif untuk memberikan gambaran tentang Pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa Melaui Simpan Pinjam Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). BUMDes merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.. Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan informasi mengenai Tanggung Jawab Hukum Pemanfaatan BUMDes Melalui Simpan Pinjam Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Desa Terdiri Dari, Proses Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam Bhina Usaha Cabang Kecamatan Stabat, Peraturan Serta Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam Bhina Usaha. Kata Kunci : Badan Usaha Milik Desa, Simpan Pinjam, dan Pendapatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad, 2014, Manajemen Koperasi Simpan Pinjam, Mitra Wacana Media,
Jakarta.
Asnawi, Natsir, 2017, Memahami Dan Mengerti : Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES), Djambatan, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bintaro, R, 2016, Dalam Interaksi Desa – Kota dan Permasalahannya, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Damanik, Arianto, 2017, Kewajiban, Peran, Dan Wewenang Pelaksana
Operasional Bumdes, Pustaka Zahra, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hastowlyono, 2017, Penyusunan Kelyakan Usaha dan Pengembangan BUM Desa,
pressindo, Jakarta.
Ibrahim, 2018, Manajemen Badan Usaha Milik Desa. Pendidikan Deepublish,
Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Kamaroesid, Herry, 2016, Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah, Mitra Wacana Media, Jakarta.
Kusumastuti, Dora. 2019, Buku Perjanjiian Kredit Perbankan Dalam Perspektif
Welfare State, Alfabeta, Jakarta.
Lubis, Rahmawati, 2015, Risiko yang dihadapi BUM-Desa-LKM, Bina Kasih,
Jakarta.
Manulang, Sonya, 2018, Keunggulan BUMDes Dan Manfaat Bagi Desa,
Grasindo, Jakarta.
Marnis, Priyono, 2016, Manajemen Sumber Daya, Zifatama, Jakarta.
Meliala, SDjaja, Penuntun Praktis Hukum Perjanjian Khusus (Jual-Beli, SewaMenyewa, Pinjam-Meminjam), Bumi Aksara, Jakarta.
Naja, Daeng. 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi, Cintra Aditya, Jakarta.
Pramudya, Nara, 2018, Mengenal Koperasi Unit Desa, Pixelindo, Jakarta. Pratama,
Bagas, 2017, Menyoal Badan Hukum Bum Desa, Rosda, Jakarta.
Prihatin, Budi Rohani, 2018, BUMDes dan Kesejahteraan Masyarakat Desa, KPG.
Putra, Surya Anom,2015, Milik Badan Usaha Desa: Spirit Usaha Kolektif Desa,
Pressindo, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Satrio,J, 2015, Dasar Hukum Mendirikan BUM Desa, Java Books Indonesia,
Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, Andi, 2016, Statistik Koperasi Simpan Pinjam, Gema Insani, Jakarta.
Sidabutar–butar, Rosalina, 2018, Deskripsi Mendirikan dan Membangun
BUMDes Sesuai UU Desa, Sinar Grafika, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sofyan, Ahmad, 2015, Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha Milik Desa, Balai
Pustaka, Jakarta.
Suharyanto, 2014, Pelembagaan BUM Desa, Pressindo, Jakarta.
Suhino, 2019, Buku Panduan Pendirian Dan Pengelolaan Badan Usaha Millik Desa
(BUMDes), Gaya Favorit Press, Jakarta.
Sujarweni, Wiratma V, 2017, Akuntansi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa),
Pustaka Baru Press, Jakarta.
Sukasmanto, 2014, Rancangan Bnagun Bisnis Pengelolaan BUM Desa, Sinar
Grafika, Jakarta.
Sutan, 2018, Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Akses Perkreditan,
Djambatan, Jakarta.
Tambunan, Sony Toman, 2019, Hukum Bisnis, Prenada Media Group, Jakarta. Wahab,
Abdul Muhammad, 2018, Fiqih Pinjam Meminjam (Ariyah), Djambatan, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Widjaja, 2003. Pemerintahan Desa/Marga. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Wijaya,
David, 2018, BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa), Gava Media, Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
C. Skripsi
Muhammad Yasser Arafat, Badan Usaha Milik Dan Pemberdayaan Ekonomi
Masyarakat Desa (Studi Pada BUMDes Tirta Mandiri, Desa Ponggok,
Kecamatan Polanharjo, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sunan
Kalijaga Yogyakarta, 2018
Agung Septian, Peran Badan Usaha Mililk Desa (BumDes) Dalam Pemberdayaan
Masyarakat Di Desa Pandankrajan Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokero,
Fakultas Hukum Ilmu Sosial Universitas Pembangunan Sosial Nasional
“’Veteran’’’, 2012.
Mujiyono, Peran Bdan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan
Masyarakat Desa Sanggrahan Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung,
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semaranng, 2017.
Published
2020-06-23