ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TIMBULNYA AKTA PENGAKUAN UTANG AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Nomor : 657/Pdt.G/2017/PN Mdn)

  • Alizya Dwi Andini

Abstract

ABSTRAK Akta Utang Piutang dibuat karena perbuatan melawan hukum berarti bahwa salah satu pihak dalam perjanjian utang piutang telah melanggar Undang-Undang dan melanggar hak subjektif orang lain. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana penerapan hukum terhadap perjanjian utang piutang di Indonesia?, Bagaimana perbedaan antara akta utang piutang dengan akta pengakuan utang menurut hukum perdata di Indonesia,? Bagaimana Analisis Putusan Hakim Terhadap timbulnya akta pengakuan utang akibat perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor : 657/Pdt.G/2017/PN.Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat dengan menggunakan metode analisis kualitatif sebagai analisis data yang berdasarkan kualitas, mutu dan sifat nyata yang berlaku dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menganilisis Putusan Nomor : 657/Pdt.G/2017/PN Medan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap perjanjian utang piutang di Indonesia masih sering menjadi permasalahan, karena perjanjian yang dibuat cenderung menggunakan prinsip kepercayaan dan tidak sesuai hukum perjanjian yang berlaku. Akta Utang Piutang dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak sedangkan Akta Pengakuan Utang dibuat secara sepihak oleh yang punya utang (kreditur) sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap uang yang dipinjamnya dari si pemberi utang (debitur) guna memberikan kepastian hukum terhadap kreditur. Melawan hukum adalah suatu perbuatan melanggar hak subjektif orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku. Artinya bahwa orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak memiliki itikad baik. Maka sudah seharusnya terhadap orang demikian perlu penegasan dalam menjalankan Putusan Hakim dengan cara meletakkan jaminan (beslag). Kata Kunci: Akta Pengakuan Utang, Perbuatan Melawan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari
ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Badrulzaman, Darus, Mariam, 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di
Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indoneia, Jakarta.
Fajar, Mukti, Dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian HukumNormatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Haryani, Iswi, 2013, Akta Pengakuan Utang (Pengertian Dan Prosedur
Pembuatannya), Ghalia Indonesia.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa
Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Kusumohamidjojo, Budiono, 2008, Dasar-dasar Merancang Kontrak,
PT.Gramedia, Jakarta.
Leihitu, S., Izaac, dan Fatimah Ahmad, 1985, Inti Dari Hukum Acara Perdata,
Ghalia Indoenesia, Jakarta.
Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Meliala, S., Djaja, 2014, Hukum Perdata Dalam Perspektif B.W, NuansaAulia,
Bandung.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Naja, Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Nasution, Johan, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju,
Bandung.
Pitlo, 1986, Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.
Poerdarminto, 2003, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1950, Perbuatan Melawan Hukum, Vronkikink-Van
Hoeve, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia,
Yogyakarta.
Sapardjaja, Emong, Komariah, 2012, Ajaran Sifat Melawan Hukum Material
Dalam Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing
Satrio, J., 2012, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin, dan
Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, R., 1999, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Situmorang, M., Victor, dan Cormentyna Sinaga, 1993, Gross Akta Dalam
Pembuktian Dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.
Soerjopraktiknjo, Hartono, 1984, Hutang Piutang Perjanjian-Perjanjian
Pembayaran Dan Jaminan Hipotyk, Seksi Notarit FH UGM, Yogyakarta.
Soesilo dan Pramudji R, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan
Pertama, Rhedbook Publisher, Surabaya.
Subekti, R., 1982, Pokok-Pokok Perdata, PT. Intermasa, Bandung.
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Wijaya, Bandung.
Suryodiningrat, R.M., 1985, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung. Suyuti,
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama
Wildan, 2004, Sita dan Eksekusi : Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT
Tata Nusa, Jakarta.
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik
Media, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris.
C. Jurnal
Deasy Soeikromo, Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada
Perkara Perdata Di Pengadilan, Jurnal, Volume 11, Nomor 1, JanuariMaret 2014, hal. 130.
Fransisca Kurnia Harkmawati, Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian
Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertipikat Hak Milik Atas Rumah (Putusan
Mahkamah Agung Nomor 788 K/Pdt/2012), Jurnal Ilmu Hukum, Universitas
Jember, hal. 1.
Hamanto Prasetyo, Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment
Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus pada Petinju Profesional di
Indonesia), Jurnal Pembaruan Hukum, Volume IV, Nomor 1, April 2017,
hal. 67.
Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan
Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III, Nomor
2, Mei-Agustus 2016, hal. 284.
D. Internet
Hendri Eriyan Rezqi Putra, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan
Hukum Akibat Penerbitan Surat Tagihan Kartu Kredit Fiktif,
, di akses
tgl 20 Maret 2019, pkl 10:15 WIB.
Muhammad Novandy Haroen, Analisis Yuridis Atas Gugatan Perbuatan
Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Antara PT. Pandu Dana Utama
Dengan Bank Century (Putusan PN Nomor : 70/Pdt.G/2009/PN.Jkt.PST),
Analisis%20yuridis.pdf>, diakses tgl 20 Maret 2019, pkl 09:50 WIB.
Nia Mardianto, Peranan Grosse Akta Pengakuan Hutang Dalam Eksekusi
Jaminan Kredit Harta Kekayaan,
, diakses tgl 20 Maret 2019,
pkl 09:30 WIB.
Putu Devi Yustisia, dkk, Kedudukan Hukum Grosse Akta Pengakuan Hutang
Notariil Dalam Pemberian Kredit Perbankan, Jurnal Ilmiah Prodi Magister
Kenotarian, 2017-2018, diakses melalui
, pada tgl 20 Juni 2019, pkl 11:32
WIB.
Published
2019-06-23