KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALAT SUMBER RADIASI PENGION OLEH RUMAH SAKIT
Abstract
ABSTRAK KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN ALAT SUMBER RADIASI PENGION OLEH RUMAH SAKIT Dian Rifaldo Ginting* Dwintoro, S.H., M.H** Dr. Ismaidar, SH., M.H** Pemerintah melindungi masyarakat dari adanya alat kesehatan yang tidak memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat. Perlindungan masyarakat termasuk tenaga kesehatan, khususnya yang bekerja di bidang Radiologi diagnostik. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Hukum terhadap Penyalahgunaan Alat Sumber Radiasi Pengion oleh Rumah Sakit, Bagaimana Ketentuan Pengujian Dan Kalibrasi Peralatan Radiasi Pengion, dan Bagaimana Kajian Hukum terhadap Penyalahgunaan Alat Sumber Radiasi Pengion oleh Rumah Sakit. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan mengidentifikasi norma – norma secara sistematis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Kenyataannya Penyalahgunaan Alat Sumber Radiasi Pengion masih banyak dilakukan oleh Pihak Rumah Sakit, entah itu dikarenakan faktor kurangnya pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, maupun faktor human eror, ataupun kerusakan alat radiasi Pengion secara tiba-tiba. Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan informasi mengenai Pengaturan Hukum terhadap Penyalahgunaan Alat Sumber Radiasi Pengion oleh Rumah Sakit, Ketentuan Pengujian Dan Kalibrasi Peralatan Radiasi Pengion,dan Kajian Hukum Normatif, Filosofis, dan Empiris terhadap Penyalahgunaan Alat Sumber Radiasi Pengion oleh Rumah Sakit. Kata Kunci : Kajian Hukum, Tindak Pidana, dan Alat Sumber Radiasi Pengion
Downloads
References
A. Buku
Abidin, Zainal, 2012, Pemanfaatan Sumber Radiasi Pingeon, Cerdas Pers, Jakarta.
Adi Rianto, 2012, Pedoman Radiologi, Sumber Pustaka, Jakarta.
Adisasmito Wiku, 2011, Sistem Manajemen Lingkungan Rumah Sakit, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Agustinus Josef, 2010, Dinamika Alat Sumber Radiasi Pingeon, Gagas Media, Jakarta.
Ali Achmad, 2013, Kajian Empiris terhadap Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Asikin Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Ardiansyah Muhammad, 2013, Sebuah Teknologi Baru Peralatan Sumber Radiasi
Pingeon, Sinar Grafika, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering (ijrte),
volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2,
pp. 322-334
Bariah Rusmini, 2010, Radiologi Kedokteran Nuklir dan Radioterapi, Graha Ilmu,
Jakarta.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014 tentang
kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
Hendradita Galih, 2009, Ilmu Kedokteran Nuklir dan Aplikasi Alat Sumber Radiasi
Pingeon, Djambatan, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ivo Carla, 2009, Pemanfaatan Radiasi Pingeon, Aneka Press, Jakarta.
Marbun Ramli, 2011, Mengenal Alat Sumber Radiasi Pingeon, PT.Raja Grafido Persada,
Jakarta.
Marpaung Leden, 2013, Karakteristik Radiasi Pingeon, Grasindo, Jakarta. Melanie, 2015,
Layanan Radioterapi, Grasindo, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2013, Hukum Acara Pidana di Indonesia,Rajawali Pers, Jakarta.
Munir Fuadi, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Murtala Bachtiar, 2012, Dasar-Dasar Radiologi, IPB Press, Bogor.
Nurjanah Sri, 2010, Mengenal Alat-alat Sumber Radiasi Pingeon, Alfabeta, Jakarta.
Oscandar Fahmi, 2010, Radiologi Kedokteran Paru, Buku Kedokteran, Jakarta.
Prasetyo Eko, 2014, Pemanfaatan Nuklir dibidang Kedokteran, TB Anak Bangsa,
Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280).
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siahaan, Monang, 2013, Pedoman Pengaplikasian Alat Nuklir dan Sumber Radiasi
Pingeon, Grasindo, Jakarta.
Sirait Pardosi, 2013, Radiologi Nuklir dan Radioterapi, Merah Putih Pers, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Sitorus Andri, 2011, Mengenal Alat Sumber Radiasi Pingeon, Bumi Aksara, Jakarta.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soeroso Luhur, 2010, Atlas Radiologi dan Ilustrasi Kasus, Mutiara Baru, Jakarta.
Soetikno, 2011, Radiologi Emergensi, Karya Bersama, Jakarta.
Sofyan Muhammad, 2014, Tekonologi Nuklir di Indonesia, PT.Raja Grafido Persada,
Jakarta.
Subirosa Boy, 2011, Peningkatan Kinerja Rumah Sakit, Salemba Medika, Jakarta.
Sugianto, 2013, Pemanfaatan Tenaga Nuklir Radiasi Rendah, Sinar Grafika, Jakarta.
Sulistia Teguh, 2014, Radiasi iozoning dan Non Iozoning, Gramedia, Jakarta.
Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Suroso Imam, 2012, Mengenal Manfaat Nuklir dibidang Kedokteran, PT.Raja Grafido
Persada, Jakarta.
Suyanto, 2013, Pentingya informasi Sumber Radioaktif, Permata Pers, Jakarta.
Syahyanto Maulana, 2010, Radiologi Science, UI Press, Jakarta
Tanto Vidal Ines , 2012, Radiologi Diagnostik, Erlangga, Jakarta. Zuleha, 2012,
Keamanan Peralatan Radiasi Pingeon, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang – Undangan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik
dan Intervensional Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Radiologi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1189 tahun 2010 tentang
Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 399).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2011 tentang Jenis-jenis Industri
dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementrian
Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2008 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13).
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2009 tentang
Standar Nasional Indonesia Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 308).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020).
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Radiasi
Pengion dan Bahan Nuklir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4839).
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion
dan Keamanan Sumber Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4730).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1997 tentang
Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676); 2014, No.1936
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
C. Skripsi
Karunia Putra, Perijinan dan Aspek Hukum Pidana dalam
Penyalahgunaan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Fakultas
Hukum Universitas Lampung, Lampung, 2017.
Puji Supriyono, Keamanan Peralatan Radiasi Pengion dikaitkan dengan
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan di Bidang Radiologi Diagnostik,
Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Semarang,
2017.