PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM NEGERI DI BIDANG PERKEBUNAN WILAYAH KABUPATEN LANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

  • Dina Erliana Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM NEGERI DI BIDANG PERKEBUNAN WILAYAH KABUPATEN LANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Dina Erliana* Abdullah Syafii, SH., MH† Dina Andiza, SH., M.Hum Pemerintah memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk melakukan penanaman modal di Indonesia. Namun, apakah jaminan kepastian dan perlindungan hukum untuk investor dalam negeri tersebut telah sesuai dan telah dijalankan sepenuhnya. Rumusan masalah skripsi ini yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap investor dalam negeri di bidang perkebunan, bagaimana kendala investor dalam memperoleh perizinan dan bagaimana pengaturan penyelesaian kendala perizinan yang dihadapi investor. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Perlindungan hukum terhadap investor dalam negeri di bidang perkebunan berisikan tata cara penanaman modal dalam negeri, syarat-syarat dan manfaat penanaman modal dalam negeri, faktor yang mempengaruhi penanaman modal dalam negeri dan perlindungan hukum terhadap investor dalam negeri di bidang perkebunan. Kendala investor dalam memperoleh perizinan berisikan macam-macam perizinan, prosedur memperoleh perizinan, fungsi, tujuan, bentuk dan isi perizinan serta kendala investor dalam memperoleh perizinan. Pengaturan penyelesaian kendala perizinan yang dihadapi investor berisikan pengaturan hukum perizinan dalam bidang investasi, tanggungjawb investor dalam melakukan penanaman modal dan pengaturan penyelesaian kendala perizinan yang dihadapi investor. Perlindungan hukum terhadap investor dalam negeri di bidang perkebunan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Kendala investor dalam memperoleh perizinan antara lain Ijin investasi tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, akan tetapi harus menjadi satu paket dengan ijin-ijin lain yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan usaha atau menentukan untung ruginya suatu usaha. Pengaturan penyelesaian kendala perizinan yang dihadapi investor dapat dilihat dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Agar investor diberikan perlindungan hukum yang jelas, karena investor sangat mempengaruhi majunya suatu daerah. Agar dinas penanaman modal memberikan pelayan dan arahan yang baik bagi investor, mengingat begitu pentingnya investor dalam kemajuan perekonomian suatu daerah. Agar pemerintah pusat dan daerah bekerjasama dalam mencari investor. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Investor, Penanaman Modal Dalam Negeri, Perkebunan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Azwar, Sarifuddin, 2008, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Dimyati,
Hilda Hilmiah, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar
Modal, UIN, Jakarta.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fakhruddin, Hendy M., 2008, Go Public Strategi Pendanaan dan Peningkatan
Nilai Perusahaan, Elex Media Komputindo-Kelompok Kompas, Jakarta.
Firdaus, M. Andi, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Pada
Bidang Usaha Perkebunan Di Indonesia, Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Jakarta.
Halim, Nur Lia, 2017, Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Di Kabupaten Enrekang, Universitas Hasanuddin, Makassar.
HR, Ridwan, 2007, Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
HS, Salim dan Budi Sutrisno, 2008, Hukum Investasi Di Indonesia, Cetakan Ke- 1,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ilmar, Aminuddin, 2017, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Prenada Media,
Jakarta.
Karof, Anatoli, 2009, Guide To Investing In Capital Market Cara Cerdas Meraih
Kebebasan Keuangan Untuk Individual Yang Bijak, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Muchsin, 2015, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia,
Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Nasuttion, M. Arif, 2000, Demokratisasi dan Problem Otonomi Daerah, Mandar
Maju, Bandung.
Panjaitan, Hulman, 2003, Hukum Penanaman Modal, Indhill Co, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Cetakan Ke-VI, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Rajagukguk, Erman, 2009, Hukum Investasi, UII Press, Jakarta.
Rokhmatussa’dya, Ana dan Suratman, 2015, Hukum Investasi & Pasar Modal,
Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong, 2005, Hukum Dalam Ekonomi, PT
Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar
Pengadilan, Penerbit Visimedia, Jakarta.
Sembiring, Sentosa, 2007, Hukum Investasi Pembahasan Dilengkapi Dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Nuansa
Aulia, Bandung.
Soehardjo, 2007, Dalam Hukum Administrasi Negara, PT RajaGrafindo Persada,
Jakarta.
Soekanto, Sujono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta. Sugiyono,
2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan IV, Alfabeta,
Bandung.
Suhirman, 2002, Analisis Kualitas Pelayanan Perizinan Investasi di Badan
Koordinasi Penanaman Modal, Universitas Indonesia, Jakarta.
Suprianto, Dedi, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Dalam
Negeri dan Penanaman Modal Asing Dalam Bidang Usaha Pertanian Di
Indonesia, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru.
Sutantya, RT, dkk, 2006, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk
Perusahaan Yang Berlaku Di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar
Grafika, Jakarta.
Wibawa, Fahmi, 2007, Panduan Praktis Perizinan Usaha Terpadu, Grasindo,
Jakarta.
Wicaksono, Bagus, 2016, Aturan Hukum Prosedur & Persyaratan Pendirian PT.
PMA Di Indonesia, Andreas Bagus & Partners Advocates, Jakarta. Widjaya, Rai,
2005, Penanaman Modal, Pradnya Paramita, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas
Penanaman Modal.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
C. Kamus
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 2009, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta.
D. Internet
Boster, Dokumen Perizinan Atau Pendirian Yang Diperlukan Bagi Investor,
, diakses tanggal 18 Juni 2019, pukul 10.00 WIB.
Keki, Prosedur Memperoleh Perizinan, http://kek.go.id/prosedur-investasi>,
diakses tanggal 17 Juni 2019, pukul 11.00 WIB.
Kurniawan, Agus, Prosedur Izin Investasi,
, diakses tanggal 17 Juni 2019, pukul 10.00
WIB.
Wikipedia, Pengertian Investor, , diakses
tanggal 15 Oktober 2018, pukul 11.00 WIB.
Published
2020-06-23