PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA MEDIS ATAS TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PASIEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 365 K / PID / 2012)
Abstract
ABSTRAK Dalam dunia kedokteran, dasar hubungan antara dokter dan pasien adalah atas dasar kepercayaan dari pasien atas kemampuan dokter untuk berupaya mungkin menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Pasien percaya bahwa dokter akan berupaya semaksimal mungkin menyembuhkan penyakitnya, tanpa adanya kepercayaan dari pasien yang melandasi hubungan medik maka akan sia-sia upaya dari dokter menyembuhkan pasien. Di samping itu pasien dapat meminta pertanggungjawaban dokter dalam hal dokter berbuat kesalahan/kelalaian dan dokter tidak dapat berlindung dengan dalih perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/kelalaian dokter yang menimbulkan kerugian terhadap pasien menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti rugi dan pidana. Terjadinya kasus malpraktik (malapraktek) merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang buruk kualitasnya, tidak lege artis, tidak tepat. Malpraktik medis jika terbukti secara hukum maka staff tenaga medis beserta rumah sakit ikutserta bertanggung jawab. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor menjelaskan kelalaian medis yang melibatkan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani sebagai (Terdakwa I), dr. Hendry Simanjuntak sebagai (Terdakwa II) dan dr. Hendy Siagian sebagai (Terdakwa III), mengakibatkan korban Siska Makatey meninggal dunia Dimana tenaga medis lalai dalam menangani korban pada saat masih hidup dan saat pelaksaanaan operasi sehingga terhadap diri korban sehingga terjadi emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paruparu sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 365 K / Pid / 2012, Mahkamah Agung ini juga mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011Metode yang digunakan adalah metode deskritif dengan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Medis
Downloads
References
A Teeuw, (1991). Kamus Indonesia-Belanda (Indonesisch-Nederlands
Woordenboek). PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Adami Chazawi. (2007). Malpraktik Kedokteran (Tinjauan Norma dan Doktrin
Hukum). Baymedia Publishing, Malang.
Agus Budianto. (2010). Aspek Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Prespektif
Perlindungan Pasien, Karya Putra Darwati, Bandung
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad). Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in
binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1,
pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu
martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability,
issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Azwar, Azrul. 2004. Pengantar Administrasi Kesehatan. Binarupa Aksara, Jakarta.
Burhan, Bungin. 2007. Penelitian Kualitatif. Kencana, Jakarta.
Danny Wiradharma, Inge Rusli, Dionisia Sri Hartati. 2012. Alternatif Penyelesaian
sengketa Medik. Sagung Seto, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Guwandi. 2007. Hukum Medik (Medical Law). Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia, Jakarta.
Guwandi, J. 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Bio-etika. Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia, Jakarta .
Hadiati Koeswadji, Hermin. 1992. Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ibrahim, Johny. 2007. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. UMM
Press, Malang.
Jafaruddin. 2011. Permasalahan Dalam Praktik Kedokteran. Alumni, Bandung.
Kerbala, Husein. 1993. Segi-Segi dan Yuridis Informen Consent. Pustaka Sinar
Harapan, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana
Komalawati, Veronica . 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Sinar
Harapan, Jakarta
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-
9150.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6)
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti Ismijati Jenie. (1994). Berbagai Aspek Yuridis Di Dalam dan di Sekitar
Perjanjian Penyembuhan (Transaksi Terapeutik) Suatu Tinjauan Keperdataan.
Makalah disampaikan Pada Penataran Dosen Hukum Perdata Fakutas Hukum
UGM tanggal 1-13 Agustur 1994, Yogyakarta.
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas)
Soekanto, Soerjono. 1989. Aspek Hukum Kesehatan, Ind-Hill-Co, Jakarta. Soekanto,
Soerjono. 1987. Kontrak Terapeutik antara Pasien dengan Tenaga Medis.
Media Hospital
Soenaryo. 2011. Tindak Pidana Medis. Alumni, Bandung. Sudarto. 1990. Hukum
Pidana I. Yayasan Sodarto. Semarang
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama
Veronica Komalawati. (1999). Hukum dan Etika Dalam Praktik Dokter. Pustaka
Sinar Harapan, Jakarta.
Wila Chandrawila Supriadi. 2002. Hukum Kedokteran, CV Mandar Maju, Bandung
Yusuf Hanafiah & Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan.
Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta.