PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH (DEBITUR) DALAM PERJANJIAN KREDIT PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PT. BANK CIMB NIAGA CABANG MEDAN

  • Ayu Lestari

Abstract

ABSTRAK Merebaknya kasus perumahan pada dasarnya diawali dengan ketidak sesuaian antara apa yang tercantum dalam brosur/iklan dengan yang tersurat dalam perjanjian jual beli yang ditandatangai oleh konsumen. Perjanjian Kredit perumahan rakyat (KPR) terkadang banyak merugikan nasabah selaku konsumen. Dimana pencantuman klausula-klausula dalam suatu perjanjian kredit telah dibuat sepihak oleh pihak bank dalam bentuk perjanjian standart dimana akan memberikan bank kewenangan yang tidak seimbang jika dibandingkan dengan nasabah debitur. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini yang kemudian akan dibahas di dalam bab skripsi ini adalah : Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit perumahan rakyat antara Bank CIMB Niaga dengan konsumen dan bagaimana upaya perlindungan hukum dari pelaksanaan perjanjian kredit perumahan rakyat terhadap klausula baku pada Bank CIMB Niaga Cabang Medan. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi nasabah dalam perjanjian kredit perumahan rakyat. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer (hasil wawancara dilapangan) yakni pada Bank CIMB NIAGA Cabang Medan dengan Bapak Hartanto selaku Staf Bagian Administrasi Kredit Bank CIMB NIAGA Cabang Medan, Bapak Andiyaksa Rukito dan Bapak Rudolf Sitanggang selaku Konsumen. bahan hukum sekunder (peraturan perundangundangan), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perjanjian kredit perumahan rakyat pada intinya diatur dalam KUH Perdata, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan UU No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman. Dalam perjanjian kredit perumahan rakyat (KPR) pada Bank CIMB Niaga tidak ditemukan klausula baku yang isinya memberatkan nasabah, menurut Bapak Andiyaksa Rukito dan Bapak Rudolf Pardede, sebelum pelaksanaan perjanjian KPR, Pihak Bank CIMB Niaga menjelaskan secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajiban dari debitur dan kreditur selama perjanjian itu berlangsung. Upaya Perlindungan hukum dalam perjanjian kredit perumahan rakyat (KPR) selain dilindungi oleh UU, Pihak Bank CIMB NIAGA juga menjelaskan secara jelas isi dari perjanjian kredit tersebut dan memberi kesempatan kepada konsumen untuk membaca dan memahami agar tidak merasa dirugikan atau diberatkan dengan klausula baku tersebut.serta menjelaskan bentuk perlindungan hukum yang bakal diterima oleh nasabah apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Saran penulis kepada pihak Bank CIMB Niaga dalam membuat perjanjian KPR kedepannya agar membuat klausula perjanjian yang seimbang antara kreditur dengan debitur, sehingga kedepannya tidak ada nasabah yang merasa diberatkan atas klausula dalam perjanjian KPR. Kata Kunci : Nasabah, Perjanjian Kredit, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, Kredit Perumahan Rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Achmad Busro. 2011. Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata. Yogyakarta:
Pohon Cahaya.
Andasasmita Komar. 2010. Notaris II Contoh Akta Otentik Dan Penjelasannya Cetakan 2.
Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat, Bandung.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on
cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city).
International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in
binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol.
1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic
research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Badrulzaman Darus Mariam. 2005. Perlindungan Terhadap Konsumen Dilihat dari Sudut
Pandang Perjanjian Baku. Bandung: Bina Cipta.
Djuhamna Muhammad. 2012. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti.
84
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Fuady Munir. 2007. Hukum Perkreditan Kontempoter. Bandung: Penerbit Citra Aditya
Bakti.
Hermansyah. 2007. “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Ed.Rev. Cetakan 3. Jakarta:
Kencana Prenada Media.
Ibrahim Johannes. 2014. Makalah“Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dan Konsumtif
Dalam Perjanjian Kredit Bank” Perspektif Hukum Dan Ekonomi. Bandung: Mandar
Maju.
Indrawati Soewarso. 2012. Aspek Hukum Jaminan Kredit. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Kadir Muhammad Abdul. 1990. Hukum Perdata Indonesia. Bandung : Cipta Aditya Bhakti.
Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan pidana
pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang
informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Mertokusumo, RM. 2008. Mengenal Hukum ( Suatu Pengantar ). Yogyakarta: Liberty.
Miru Ahmadi. 2008. Hukum Kontarak Perancangan Kontrak. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Muljadi Karitini dan Widjaja Gunawan. 2013. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta:
Raja Grafindo Perkasa.
Nasution A.Z. 2012. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diedit
Media.
Prodjodikoro R dan Wirjono. 2009. Asas-asas Hukum Perjanjian. Bandung: Subur.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
85
Rahman Hasanuddin. 2010. Pendekatan Teknis dan Filosofis Legal Audit Operasional
Perbankan. Bandung: P.T.Citra Aditya.
Remy Sutan Sjahdeini. 2006. “Hak Jaminan dan Kepailitan,” dalam Transaksi Berjamin
(Secured Transaction) Hak Tanggungan dan Jaminan Fiducia dikumpulkan oleh
Arie S.Hutagalung. Jakarta: UI.
Rindjin Ketut. 2008. Pengantar Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Roestamy Martin & Lukmanul Hakim Aal. 2008. Bahan Kuliah Hukum Perikatan. Bogor:
Fakultas Hukum Universitas Djuanda.
Salim H.S. 2006. Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan Ketiga.
Jakarta: Sinar Grafika.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop
publishing.
Shofie Yusuf. 2013. Perlindungan konsumen dan instrument-instrumen hukumnya.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sinungan Muchdarsyah. 2012. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas
andalas).
S.Mantay borbir,dkk. 2004. Diktat mata kuliah Hukum Piutang dan Lelang Negara,Kredit
Macet dan Kredit Bermasalah (Problem Loan). Sekolah Pascasarjana Program
Magister Kenotariatan
Soesilowati Mahdi Sri dkk. 2015. Hukum Perdata (Suatu Pengantar. Jakarta: Gitama
Jaya. Soedewi Masjachan Sri. 2008. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok
Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty. Subekti. 1994.
Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sudaryatmo. 2016. Masalah perlindungan konsumen di Indonesia. Bandung: Penerbit
PT Citra Aditya Bakti.
Suparni Niniek. 2010. Kitab undang-undang hukum perdata, Editor : andi hamzah.
Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Supriadi. 2017. Hukum agrarian. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutojo Siswanto. 2010. Strategi Manajemen Kredit Bank Umum-Konsep, Teknik dan Kasus.
Jakarta: P.T.Danar Mulia Pustaka.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Tobing Denggan Maruli. 2008. Resiko Hukum yang Terjadi di Dalam Perjanjian Bank
Dalam Kaitannya dengan Perlindungan Konsumen. Medan: Jurnal Penelitian
Hukum Universitas Sumatera Utara.
Tohar M. 1999. Permodalan dan Perkreditan Koperasi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Usman Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta:
Penerbit Gramedia Pustaka Utama.
86
Warren C. Baum & Staokes M. Tolbert. 2006. Investasi Dalam Pembangunan Pelajaran
Dari Pengalaman Bank Dunia. Jakarta: Grafindo Persada.
Widiyono Try. 2009. Agunan Kredit dalam Financial Engineering. Bogor: Ghalia Indonesia.
Widjaya Gunawan dan Muljadi Kartini. 2012. Hapusnya Perikatan. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
B. UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No.4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman
Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Surat Edaran BI No. 27/7/UPPB tanggal 13 Maret 1995 tentang Kewajiban Penyusunan
Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank
C. KAMUS, JURNAL ILMIAH, MAJALAH DAN WAWANCARA
Guntoro. 2011. Tips membeli rumah dengan fasilitas KPR Bank. Jakarta: Suara Merdeka.
Sri Turatmiyah. Studi SKMHT dalam perjanjian KPR-BTN, telah dipresentasekan dalam
seminar terbatas di bagian perdata fakultas hukum UGM tanggal 2 September
2004.
87
Wawancara dengan Hartanto selaku Staf Bagian Administrasi Kredit Bank CIMB
NIAGA Cabang Medan, Tanggal 19 Agustus 2019
Wawancara dengan Bapak Andiyaksa Rukito selaku Konsumen PT. Andreputra Dutatama
yang bekerjasama dengan Bank CIMB NIAGA Cabang Medan tanggal 20 Agustus
2019
Wawancara dengan Rudolf Sitanggang selaku Konsumen PT. Duta Bangun yang
bekerjasama dengan Bank CIMB NIAGA Cabang Medan tanggal 20 Agustus 2019
Yan Mogi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) dalam
seminar yang digelar oleh konsultan property PSA dan pusat studi property
Indonesia di Jakarta, tahun 2003.
D. INTERNET
Gultom. Efektivitas undang-undang perlindungan konsumen bagi perlindungan hukum
konsumen pengguna jasa bengkel service. http://www.blogkomunitashukum.com,
diakses pada tanggal 5 Oktober 2019, Pukul 16.40 WIB.
Harianto M. Asas-Asas Dalam Perjanjian. http: // blogmhariyanto. blogspot. com/ 2009/
07/asas-asas-perjanjian.html, diakses tanggal 18 Agustus 2019, Pukul 21.55 WIB.
Harian Umum Sore Sinar Harapan, Konsumen masih butuh KPR. Jakarta. 2003,.
http://www.sinarharapan.co.id, diakses pada tanggal 5 Oktober 2019, Pukul 21.30
WIB.
Indra Utama. Borong property lewat KPR murah, Majalah property dan Bank. 2007, di
akses pada http://www.propertibank.com, pada tanggal 6 Oktober 2019, Pukul 09.20
WIB.
88
Lucian Marin. Tips Yuridis Membeli Rumah. http://www.wordpress.com, diakses pada
tanggal 5 Oktober 2019, Pukul 19.40 WIB.
Nurul Qomariyah. 74,7 % Konsumen Beli Properti Pakai Fasilitas Kredit.
http://www.detikfinance.com, diakses pada tanggal 5 Oktober 2019, Pukul 11.20
WIB.
Princip-Principle. Sistem Terbuka dan Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian.
http://www.blogprinsip.blogspot.com/2012/10/sistem-terbuka-dan-asaskonsensualisme.html diakses tanggal 19 Agustus 2019, Pukul 09.05 WIB
Published
2019-06-23