TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN TANAH SECARA KAVLINGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 957 PK/Pdt/2018)
Abstract
ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN TANAH SECARA KAVLINGAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 957 PK/Pdt/2018) Dinda Dwi Agustina1* Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn** Andoko, S.HI., M.H*** Penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor yang menyebabkan putusnya perjanjian kerjasama secara sepihak terhadap penjualan tanah secara kavlingan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 957 PK/Pdt/2018, bagaimanakah akibat jika kita membatalkan perjanjian secara sepihak dalam suatu perjanjian dan akibat hukum yang timbul dari wanprestasi Dengan menggunakan metode penelitian Normatif Yuridis dapat disimpulkan, bahwa dalam suatu perjanjian kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua atau lebih pihak dalam perjanjian mengena iapa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus di laksanakan, dansiapa yang harusmelaksanakan. Faktor yang menyebabkan terjadinya pemutusan kontrak kerjasama secara sepihak dalam Perjanjian disebabkan karena pihak developer tidak dapat memenuhi substansi perjanjian yang telah disepakati. Namun pemilik tanah berusaha mencari informasi dengan cara mempertanyakan kepada pihak developer secara langsung, ternyata pihak developer tidak menanggapinya dengan tidak baik, sehingga sampai tahapan penanganan kontrak kritis hingga pada akhirnya membuat Surat Pernyataan Pembatalan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani Pemilik Tanah dan Suaminya. Konsekuensi yang timbul akibat pemutusan kontrak pada Perjanjian Penjualan Tanah Secara Kavlingan ialah, Pihak developer dikenakan ganti kerugian kepada pihak pemilik tanah. Kunci Kunci: Perjanjian, Tanah Kavlingan, Wanprestasi 1 *Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Sosial Sains,Universi
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin Dan Asikin Zainal, 2014,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Asyhadie, Zaeni , 2012, HukumBisnis, Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Ashshofa,Burhan, 2016,Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Bandung.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case
of university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Asser, 1968, Handleiding Tot De Beoefening Van Het Nederlands Burgerlijk Recht,
Tjeenk Willink-Zwole.
Badrulzaman, Mariam, Darus, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUH Perdata, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Dirdjosisworo Soedjono, 2003,Kontrak Bisnis (Menurut Sistem Civil Law, Common
Law, dan Praktek Dagang Internasional), Mandar Maju, Bandung.
Erawati, Elly, Budiono, Herlien, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan
Perjanjian, NLRP Jakarta.
Fuadi,Munir, 1998, Kontrak Pemborong Mega Proyek, Citra Aditya Kartini, Bandung.
Hamzah, Andi, Suandra, I, Wayan, dan Manulu, 2006,Dasar-Dasar Hukum
Perumahan, Rineka Cipta, Jakarta.
Harahap, M Yahya, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung. Hartanto, J
Andy, 2014, HukumPertanahan, Laks BangJustitia, Surabaya.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
H.S, Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, jakarta.
Hernoko, Yudha, Agus, Hukum Perjanjian: AsasProporsional Dalam Kontrak
Komersial, Kencana, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Meiliana, Djaja, S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan
Hukum Perikanan, Nuansa Aulia, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta.
Miru, Ahmad, 2013, Hukum Perikatan, Raja GrafindoPersada, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2014, HukumPerdata Indonesia,Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Muhwan, Hariri, Wawan, 2011, Hukum Perikatan Dilengkapi Hukum Perikatan dalam
Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Naja, Daeng, H.R, 2006, Contract Drafting, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan R, 1994, Pokok-PokokHukumPerikatan, BinaCipta, Bandung. Simanjuntak,
Ricardo, 2012, Teknik Perancang Kontrak Bisnis, Kontan Publishing,
Jakarta.
Simamora, Sogar, Yohanes, 2009, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Laksbang PRESSindo, Jakarta.
Sinaga, Budiman, 2005, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Soesilawati, Sri, 2011, Hukum Perdata Suatu Pengantar, Gitama Jaya, Jakarta.
Subekti R,1987,HukumPerjanjian, Citra Aditya Bhakti, Jakarta.
Suhamoko, 2005, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Prenada Media,
Jakarta.
Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Susilowati, Etty, 2007, Kontrak Alih teknologi pada Industri Manufaktur, Genta Press,
Yogyakarta.
Syamsudin, A Qirom, 2009, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta
Pengembangannya, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Taufani,Galang, 2018, Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafido Persada,
Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman
KitabUndang-UndangHukumPerdata
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
C. Jurnal Hukum
Baswedan, T, T. Baswedan, Kajian Yuridis Pembatalan Akta Pengikatan Jual
Beli (PJB) Tanah Yang Dibuat Dihadapan Notaris, Jurnal Penelitian
Hukum, 2015.
Suyanto, Ningsih, Sulistiya, Ayu, Pembatalan Perjanjian Sepihak Menurut Pasal
1320 Ayat (1) KUH.Perdata Tentang Kata Sepakat Sebagai Syarat
Sahnya Perjanjian, Jurnal Penelitian Hukum, 2017.
D. Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Ikthisar Indonesi Edisi
Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.
Sugiono Dendi, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Gramedia
Pustaka, Jakarta
Sekawan Adi Lima Redaksi, 2007, EYD Plus, Limas, Jakarta. Sudarsono, 2007, Kamus
Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
E. Skripsi
Muhammad Adrian, 2018, Tinjauan Yuridis terhadap Penyelesaian Wanprestasi
Penjualan Tanah Kavlingan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 541
/Pdt/2018/PN Btm), Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu Hukum Universitas
Pembangunan Pancabudi Medan.
Linawaty, 2014, Perjanjian JualBeli Kavling Oleh Pengembang Perumahan (Studi Di
Kota Medan), Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, diakses
dari www.usu.ac.id/Linawaty-perjanjian-jual-belikavlingpengembangperumahan, diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul 11.00
WIB.
Seto Darminto, 2017,Kajian Yuridis tentang Wanprestasi dalam Tanah
Kavlingan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor
564/Pdt.G/2015/PN-Btm), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakrata,
diakses dari www.ui.ac.id/Seto-darminto-kajian-yuridis-wanprestasi-tanahkavlingan, diakses pada tanggal 1 Oktober2019 pukul 14.00 WIB.
Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Program Pasca Sarjana fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, diakses pada tanggal 29 Maret
2020, pukul 22.42 WIB.
F. Internet
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kaveling, diaksestanggal 23 November 2019,
pukul 11.13 WIB.
https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/, diakses tanggal 25
November 2019, pukul 12.15 WIB.
https://www.negarahukum.com/hukum/hukum-kontrak.html, diakses tanggal 25
November 2019, pukul 12.30 WIB.