PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 0678/PDT.G/2014/PA.BKN.

  • Feni Suheli

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ DALAM PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 0678/PDT.G/2014/PA.BKN. Feni Suheli* Drs. M. Syarif, S.HI., M.H** Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.HLi** Undang-undang perkawinan sejatinya mengatur segala kebaikan bagi pasangan suami istri yang terikat secara sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing menurut undang-undang ini dengan pengharapan kesejahteraan dan kebahagian pernikahan tersebut. Perkawinan yang putus karena perceraian banyak menyebabkan anak-anak yang tidak mengetahui apa-apa, akhirnya menjadi korban dan tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan haknya. Dengan banyaknya kasus perceraian dalam usia pernikahan yang masih muda, sehingga banyak anak-anak yang menjadi korban perceraian yang usianya masih sangat membutuhkan perlindungan dari kedua orang tuanya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia, kedudukan anak yang belum mumayyiz akibat putusnya perkawinan dan perlindungan hukum terhadap anak yang belum mumayyiz akibat putusnya perkawinan (analisis Putusan Nomor 0678/Pdt.G/2014/ PA.Bkn). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tentang perlindungan anak di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Kedudukan anak yang belum mumayyiz akibat putusnya perkawinan kedudukan anak dalam perkawinan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat ketentuan definitif bahwa anak yang sah adalah anak dan Perlindungan hukum terhadap anak yang belum mumayyiz akibat putusnya perkawinan (analisis Putusan Nomor 0678/Pdt.G/2014/ PA.Bkn) yaitu majelis hakim masih mengedapankan hanya pada aspek ekonomi saja, yaitu nafkah dan pendidikan tanpa melihat aspek kebutuhan dan hak anak lainnya. Kata kunci: Anak, Perkawinan, Hak Asuh

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Rozak Husein. 2002. Hak-hak Anak Dalam Islam. Jakarta: Fikahayati
Aneska.
Abdul Aziz Dahlan (ed) et.al., 2003. Ensiklopedi Hukum Islam Juz 4. Jakarta:
Ictiar Baru Van Hoeve.
Abdul Manan. 2006. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peadilan
Agama. Jakarta: Kencana, halaman 32.
Al-Subki dan Ali Yusuf. 2011. Fiqih Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam
Islam. Jakarta: Amzah
Ahmad Azhar Basyir. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta: UI Pres.
Ahmad Rofiq. 2013. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Amir Syarifuddin. 2009. Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqih
Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Amir Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan. 2016. Hukum Perdata Islam di
Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UUP No.
1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Arif Gosita. 1989. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Presindo.
Armia. 2018. Fikih Munakahat. Medan: Manhaji Medan.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019).
“the moderating effect of personality on organizational citizenship
behavior: the case of university lecturers”. International journal of recent
technology and engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose
cargo pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law
review, volume 2 no. 2, pp. 322-334.
Bagir Manan. 2006. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi
Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan
Supremasi Hukum. Jakarta: Alumni.
Bambang Sugono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Darwan Prints. 2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Depkes RI. 1999. Rencana Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat
2010. Jakarta: Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Dedi Supriyadi. 2011. Fiqh Munakahat Perbandingan: Dari Tekstualitas sampai
Legislasi. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Djunaidi Hasan. 1990. Hukum Keluarga Setelah Berlakunya Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Sinar Grafika
Endang Sumiarni dan Chandera Halim. 2000. Perlindungan Hukum Terhadap
Anak Dalam Hukum Keluarga. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Hadi Supeno. 2010. Mewaspadai Eksploitasi Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan
Anak Indonesia
Hamid Sarong. 2010. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan
PeNA Banda Aceh.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif,
7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2),
17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hilman Adikusuma. 2003. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar
Maju.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif,
6(6), 93-104
Irma Setyowati Soemitro. 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi
Aksara.
Kamal Muchtar. 2014. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. Jakarta:
Bulan Bintang.
Maulana Hasan Wadong. 2000. Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan
Anak. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Mustofa Hasan. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.
Moh. Idris Ramulyo. 2002. Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis Dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam).
Jakarta: Bumi Aksara.
Muhammad Yunus. 1981. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Tintamas.
Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia. Surabaya:
PT.Bina Ilmu.
Putri Pandan Wangi. 2009. Smart Parent and happy Child. Yogyakarta:
Curvaksara.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions
halal products in medan. In international halal conference & exhibition 2019
(ihce) (vol. 1, no. 1, pp. 276-280).
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan. 2008. Hukum Orang dan
Keluarga (Personen En Familie-Recht), Seri Hukum Perdata. Surabaya:
Airlangga University Press.
Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu hukum Cetakan ke-V. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sayyid Sabiq. 1969. Fiqhi Al-Sunnah, Jilid 1. Beirut: Dar al-Kitab al-„Arabi.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa
pantai cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding
seminar nasional hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Sholeh Soeaidy. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV Novindo
Pustaka Mandiri.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
T.M. Hasbi Ashshiddiqi. 1997. Pengantar Fiqh Mu’amalah. Semarang: Pustaka
Rizki Putra.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wirjono Projodikoro. 2012. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Grafika
Witanto. 2012. Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta:
Prestasi Pustaka.
Zahri Hamid. 2010. Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan UUP di
Indonesia. Yogyakarta: Binacipta
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak jo UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
C. Jurnal/ Karya Ilmiah
Achmad Muhajir, 2017, Jurnal, Hadhanah dalam Islam, dalam “Jurnal SAP Vol.
2 No. 2 Desember 2017”, Jakarta: Universitas Indraprasta.
Maswandi, 2017, Jurnal, Hak Asuh Anak yang Belum Dewasa Setelah
Perceraian, dalam JPPUMA: Jurnal Hukum Pemerintahan dan Sosial
Politik 5 (1), Medan: Universitas Medan Area
Tedy Sudrajat, 2011, Jurnal, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai
Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia,
dalam “Kanun Jurnal Ilmu Hukum”, Medan: Universitas Medan Area.
D. Sumber Lain
Elizato, dalam “Pengertian Aqil, Baligh, Mukallaf dan Mumayyiz, melalui
https:// elizato.com/pengertian-aqil-baligh-mukallaf-mumayyiz/, diakses
tanggal 21 Juli 2019, pukul 12.00 Wib.
Muliyawan, dalam “Paradigma Baru Hukum Perlindungan Anak Pasca Perubahan
Undang-Undang Perlindungan Anak” melalui http://pnpalopo.go.id/index.php/publikasi/artikel /164-paradigma-baru-hukumperlindungan-anak-pasca-perubahan-undang-undang-perlindung ananak, diakses tanggal 20 Desember 2019.
Ray Pratama, dalam “Teori Perlindungan Hukum” melalui http://raypratama
.blogspot. com/2015/04/teori-perlindungan-hukum.html, diakses 21 Juli
2019, pukul 11.20 Wib.
Srikandi Rahayu, “Seputar Pengertian Perlindungan Hukum” melalui http://
seputarpengertian.blogspot.com/2014/01/seputar-pengertianperlindungan-hukum.html, diakses tanggal 2 Mei 2015, pukul 19.43 WIB.
Wikipedia, dalam “Anak” melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Anak, diakses
pada 21 Juli 2019, pukul 11.30 Wib.
Yuyanti Lalata, dalam “Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Anak” melalui
http://yuyantilalata.blogspot.co.id/2013/02/akibat-hukum-nikah-siriterhadap.html,diakses tanggal 27 April 2016, pukul 11.20 Wib.
Published
2020-06-23