PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP DOKTER DALAM PERKARA TINDAK PIDANA MEDIK

  • Beni Satria

Abstract

ABSTRAK Tindak Pidana Medik adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang terjadi antara pengguna jasa pelayanan medik dengan pelaku jasa pelayanan medik dalam menjalankan praktik kedokteran dan dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh orang yang mampu bertanggungjawab. Persoalan tindak pidana medik lebih dititikberatkan pada permasalahan hukum, karena tindak pidana adalah suatu perbuatan praktik kedokteran yang mengandung sifat melawan hukum sehingga merugikan pasien, dan tidak jarang memiliki akibat fatal. Dalam praktik kedokteran, maka tanggungjawab dokter tersebut terkait erat dengan profesi kedokteran. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tindak pidana medik, untuk mengetahui pengaturan tindakan medis sebagai suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dokter dalam tindak pidana medik. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan studi pustaka melalui sumber – sumber hukum primer, sekunder maupun tersier yang berkaitan dengan tindak pidana medik, dan pertanggungjawaban hukum dalam hukum pidana Indonesia. Kemudian data di analisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana medik belum diatur secara khusus dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Kesehatan maupun di dalam KUHP. Untuk menentukan adanya tindakan medis yang dikategorikan sebagai suatu perbuatan tindak pidana harus melewati serangkaian pembuktian. Pertanggungjawaban pidana terhadap dokter dalam tindak pidana medik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran penulis adalah perlu diperkuat peran MKEK dan MKDKI untuk membantu aparat penegak hukum dalam membuktikan adanya kesalahan yang merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Medik, Dokter

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku – Buku
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, PT Raja Grafindo
Persada, 2001
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008
Ameln Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta, 1991
Amri Amir, Bunga Rampau Hukum Kesehatan, Jakarta, Widya Medika, 1997
Anderson & Foster,“Antropologi Kesehatan” Universitas Indonesia Press, Jakarta,
1986
Andi Hamzah, Azas- zas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 1994
Anny Isfandyahrie, Malpraktik & Resiko Medik, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005
Arinanto, Satya, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Jakarta : Pusat
Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
2005.
Ari Yunanto dan Helmi, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif
Medikolegal, Penerbit ANDI, Yogyakarta, 2010
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu
martha tilaar in binjai city). International journal of global sustainability,
1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1
no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers
of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of
global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”.
International journal of academic research in business and social
sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka
Cipta, Jakarta, 2005
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Cetakan
ke-2, Rineka Cipta, Jakarta, 2013
Bambang Poernomo, Asas – Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992
Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Cv. Rajawali, Jakarta, 1998
Bertens, K , Dokumen Etika dan Hukum Kedokteran. Universitas Atmajaya ,
Jakarta, 2001
B. Arief Sidharta, Aspek Yuridis Hubungan Rumah Sakit Dokter Dan Pasien,
Makalah, Bandung, 1998
Breen K, Plueckhahn V, Cordner SM. Ethics, Law and Medical Practice, St
Leonard NSW: Allen & Unwin, 1997
Carrol R, Risiko Management Handbook of Health Care Organization, Jossey
Bass, San Fransisco, 2004
Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Kedokteran dan Hukum
Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Dedi Mulyadi, Kebijakan Legislasi Tentang Sanksi Pidana Pemilu Legislatif di
Indonesia Dalam Perspektif Demokrasi, Gramata Publishing, Bekasi,
2012
Desriza Ratman, Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik Dengan Konsep
Win-Win Solution, Elex Media Komputindo, Jakarta, 2012
Edi Setiadi dan Dian Andriasari, Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia,
Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
Endang Kusuma Astuti, Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis di
Rumah Sakit, Citra Aditia Bakti, Bandung, 2009
E. Endarmoko, Tesaurus Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
2006
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang
nomor 11 tahun 2012 tentang sistem
peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Glanvile William, Criminal Law : The general Part ,London,1961
Heriyani Safitri, Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara
Dokter dengan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2005
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum Kedokteran (Studi tentang Hubungan Hukum
dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1998
Huford, Bailin, Davidson, Haspel & Rosow, 1998
Jan Remmelink, Pengantar Hukum Pidana Materiil I, Maharsa Publishing,
Yogyakarta, 2014
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
J. Guwandi, Dokter Pasien dan Hukum, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, 1996
J. Guwandi, Hukum Medik, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta,
2005
Jusuf Hanafiah dan Amari Amir, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan, Jakarta,
EGC, 1999
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun
2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Komariah E, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana
Indonesia, PT. Alumni, Bandung, 2013
Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1997
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori – Teori dan Kebijakan
Pidana, Alumni, Bandung, 1984
Muladi, Kejahatan Orang – Orang Terhormat dan Permasalahannya ditinjau dari
sudut penegakan hukum Pidana, Makalah Penataran Hukum Pidana,
Universitas Diponegoro, Semarang, 1983
Muntaha, Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus
Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Munandar Wahyudi Suganda, Hukum Kedokteran, Alfabeta, Bandung, 2017
M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP
Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
M.H. Tirtaamidjaja, Pokok- Pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta, 1955
Moeljatno, KUH Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1999
Nella Sumika Putri, (Agustinus Pohan, et.al., ed), Pembatasan Penafsiran Hakim
Terhadap Perumusan Tindak Pidana Yang Tidak Jelas Melalui
Yurisprudensi (Dalam Hukum Pidana dalam Perspektif), Pustaka
Larasan, Denpasar, 2012
Ngesti Lestari, Masalah Malpraktek Etik dalam Praktek Dokter (Jejaring Bioeta
dan Humaniora), Kumpulan Makalah Seminar tentang Etika dan
Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr.Saiful Anwar,
Malang, 2001
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.4/PUU-V/2007, 20 Juni
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Roeslan Saleh, Pikiran – Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana , Jakarta ,
Ghalia Indonesia, 1982
Roeslan Saleh, Suatu Reorentasi Dalam Hukum Pidana , Aksara baru , Jakarta ,
1983
Roni Wiyatno, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju, Cetakan ke I,
Bandung, 2012
Saparinah Sadli, Persepsi Sosial mengenai Perilaku menyimpang, Bulan Bintang,
Jakarta, 1976
Said Sampara dkk, Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Total Media, Yogyakarta,
2009
Safitri Hariani, Sengketa Medik: Alternative Penyelesaian Perselisihan antara
Dokter dan Pasien, Diadit Media, Jakarta, 2005
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science
(vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Sofwan Dahlan, Hukum Kesehatan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro,
Cetakan ke III, Semarang, 2003
Sofwan, Dahlan, Hukum Kesehatan, Rambu – rambu bagi Profesi Dokter, Badan
Penerbit Undip, Semarang, 2000
S. Soetrisno, Malpraktek Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Telaga Ilmu, Tangerang, 2010
S. Sunatrio, Kecelakaan Mayor Dalam Anestesi, Surabaya
Syahrul Machmud, Penegakkan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter Yang
diduga melakukan medical malpraktek, Mandar Maju, Cet. Ke-1,
Bandung, 2008 Soekidjo Notoadmojo
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan
negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum
responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Intermasa,
Jakarta, 2008
Umar Seno Aji, “Profesi Dokter Etika Profesional dan Hukum Pertangungjawaban
Pidana Dokter” Erlangga, Jakarta, 1991
Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, Universitas Padjajaran Bandung,
Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, PT. Cipta
Aditya Bhakti, Bandung, 1999
Wila Chandrawila Supriadi, Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Makalah Dalam
Pelatihan Hukum Kesehatan, Diselenggarakan oleh IDI Wilayah Jawa
Barat di Tasikmalaya 1 – 2 Juni 2006
Willa Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung, 2001 Pedoman
Organisasi Tata Kerja MKEK
Peraturan Perundang-undangan :
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian
Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Permusyawaratan
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab,
Pasal dan ayat), Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010
Disertasi, Tesis, Skripsi Dan Jurnal :
Ali Firdaus, Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Atas Dugaan Malpraktek
Medik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Yang Berkeadilan,
Pengantar Disertasi, Universitas Islam Bandung, 2016
Ariq Ablisar, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Malpraktek
(Studi Putusan Mahkamah Agung No 365K/Pid/2012, Skripsi, Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016
Beni Satria, Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Atas Dugaan Melakukan Tindak
Pidana Medik Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-XII/2014
dihubungkan dengan Ajaran Sifat Melawan Hukum, Disertasi, FH UNISBA, 2018
H.M. Soedjatmiko, Masalah Medik Dalam Malpraktek Yuridik, Kumpulan Makalah
Seminar tentang Etika dan Hukum Kedokteran diselenggarakan oleh RSUD Dr Saiful
Anwar, Malang, 2001
Hermien Hadiati Koeswadji, Beberapa Permasalahan Mengenai Kode Etik
Kedokteran, Ceramah Dalam Forum Diskusi oleh IDI Jawa Timur, tanggal 11 Maret
1984
Nurul Latifah, Pertanggungjawaban Pidana Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medik
Menurut KUHP,
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, 2017
Ridho Ilham Ginting, Tanggung Jawab Dokter Dalam Pelayanan Medis di Rumah
Sakit, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Lampung, 2018
Willa Chandrawila S, Antisipasi Terhadap Gugatan Atau Tuntutan Malpraktik,
makalah disampaikan
dalam “Pelatihan Hukum Kesehatan”, Tasikmalayan, 1-3 Juni 2006
Internet
3 (Tiga) Penyebab Utama Terjadinya Malpraktik Medis,
http://dokterindonesiaonline.com/2013/12/02/, diakses 5 Mei 2018, 1:29 PM.
id.wikipedia.org/wiki/kedokteran. Di unduh pada hari Kamis, 23 November 2018 jam
14.24 wib.
www.hukumonliine.com, diakses 17 februari 2019
Published
2019-06-23