IMPLEMENTASI PENGAMANAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DIKAITKAN DENGAN PASAL 28D AYAT 1 UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AMANDEMEN KE IV ( Studi Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Tanjung Pura )
Abstract
ABSTRAK IMPLEMENTASI PENGAMANAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA DIKAITKAN DENGAN PASAL 28D AYAT 1 UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 AMANDEMEN KE IV ( Studi Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Tanjung Pura ) Ikhsan Nugroho* Tamaulina Sembiring, SH., M.Hum., Ph.D** Dani Sintara, SH., MH** Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi pengamanan yang memberikan jaminan perlindungan hak asasi serta perlakuan yang sama terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan. Masih dihadapkan dengan beberapa hambatan seperti kelebihan kapasitas, kurangnya sarana prasarana yang memadai, kurangnya personil dan pendidikan petugas pengamanan, serta terbatasnya anggaran yang ada. Perlunya solusi untuk mengatasi hambatan implementasi pengamanan di Rutan Kelas IIb Tanjung Pura. Penelitian skripsi ini adalah penelitian yurisdis empiris dan bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dan observasi, lokasi penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Tanjung Pura. Jenis data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder. Kemudian data diolah dan dianalisa menggunakan metode analisis kualitatif . Hambatan yang dihadapi dalam implementasi pengamanan pada Rutan Kelas IIb Tanjung Pura antara lain kelebihan kapasitas penghuni, kurangnya petugas pengamanan dan minimnya pendidikan petugas pemasyarakatan, tidak memadainya sarana dan prasarana maupun anggaran yang mendukung keamanan dan ketertiban yang cukup untuk merealisasikan program keamanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta masih banyaknya warga binaan pemasyarakatan yang belum taat pada aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan implementasi pengamanan tidak berjalan efektif, namun petugas tetap harus menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Adapun kesimpulan dari penelitian ini ialah agar dibuatkan kebijakan yang strategis yang dapat mengatasi kelebihan kapasitas dengan tepat dan cepat, menyediakan sarana prasarana yang cukup guna mendukung pengamanan yang menjunjung tinggi nilainilai hak asasi manusia, memberikan pelatihan secara berkala kepada petugas untuk menciptakan petugas yang propesional dan berintegritas tinggi, dan memberikan anggaran yang cukup untuk merealisasinya program-program pengamanan tersebut. Kata Kunci : Pengamanan, Tahanan, Rumah Tahanan Negara, Jaminan Perlindungan.
Downloads
References
A. Buku
Asshiddiqie, Jimly, 2012, Hukum Tata Negara Jilid Dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar
Grafika, Jakarta.
Aswanto, 2009, Jaminan Perlindungan HAM Dalam KUHAP dan Bantuan Hukum
Terhadap Penegakan HAM di Indonesia, Makassar.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2,
pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Budiman, Haris dan Arisyana, Nopa, 2017, Implementasi Pengamanan Pada
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, Jurnal Unifikasi,
Vol.04, Nomor 02.
C, Evan, 2016, Privatisasi Penjara; Upaya Mengatasi Krisis Lembaga
Pemasyarakatan di Indonesia, Calpulis, Yogyakarta,
Departemen Kehakiman RI, 1983, dari Kepenjaraan Ke Pemasyarakatan,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.
Dirjen Pemasyarakatan Kehakiman RI, 2010, Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis
Perawatan Rumah Tahanan Negara, Jakarta.
Harsono, CI, 1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, cet.ke-1, Djambatan,
Jakarta.
Hartini, Sri, 2005, Perlindungan HAM dalam Praktek Ketatanegaraan, Jurnal Civic,
Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Junaedi, Farid, 2017, Memanusiakan Manusia Pilihan: Sebuah Catatan Singkat
Petugas yang biasa Disebut “Sipir Ed.1 Cet. 1, Deepublish, Yogyakarta.
Kansil, C.ST, Christine S.T. Kansil, Engelien R Paladeng SH, MH, Godlieb N
Mamahit SH, 2009, Kamus Istilah Aneka Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Kholifah, Nur, 2018, Kesetaraan HAM Di Muka Hukum Dalam Kerangka Negara
Kesejahteraan, Buletin Hukum & Keadilan, Jakarta.
Marbun, Rocky, 2010, cerdik & taktis menghadapi kasus hukum, Transmedia
Pustaka, Jakarta Selatan.
Marbun, S.F, 2001 Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UUI
Pers, Yogyakarta.
Manan, Bagir, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, Fakultas Hukum UII Press,
Yogyakarta.
Mauna, Boer, 2011, Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era
Dinamika Global, Alumni, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta.
Pangaribuan, Luhut, 2015 Hukum Acara Pidana, Satu Kompilasi KetentuanKetentuan KUHAP dan Hukum Internasional yang Terkait, Papas Sinar Sinanti,
Depok.
Priyatno, Dwidja, 2016, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT. Refika
Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280)
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu hukum, Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-V, Bandung.
Ramelan, Rahardi, 2008, Cipinang Desa tertinggal, Republika, Jakarta.
Saharjo, 1963, Pohon Beringin Pengayoman, Bandung.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Shidarta, 2010, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.
Revika Aditama, Jakarta.
Soemantri, Sri, 1992, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung. Soekanto,
Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press,
Jakarta.
Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif, Kulitatif dan R&D, Alfabeta,
Bandung.
Sujatno, Adi dan Didin Sudirman, 2018, Pemasyarakatan Mejawab Tantangan
Jaman, Vetlas Production, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 tentang SyaratSyarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab
Perawatan Tahanan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.6
Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.33 Tahun
2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara.
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04-PR.07.03 Tahun 1985
tentang Organisasi Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara.
Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia
Nomor.E.22.PR.08.03. Tahun 2001 tanggal 9 April 2001 tentang Prosedur
Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan.
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-416.PK.01.04.01 Tahun
2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Standar Pencegahan Gangguan
Keamanan dan Ketertiban Lapas dan Rutan
Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-459.PK.01.04.01 tanggal
17 September 2015 tentang Standar Penindakan Gangguan Keamanan dan
Ketertiban Lapas dan Rutan
C. Internet
Wikipedia, http://id.wikipedia.org/wiki/sipir, diakses tgl 03 Mei 2018, di akses pkl.
11.59 WIB
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa, diakses tgl
15 Oktober 2018, pkl 10.06 WIB