PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG (Studi Putusan Perkara Nomor : 556/PID/2017/PT MDN)
Abstract
ABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG (Studi Putusan Perkara Nomor : 556/PID/2017/PT MDN) Jhoni Muda Pratama Barus* Dr. M. Arif Sahlepi, S.H., M.Hum.** Dr. Ismaidar, S.H., M.H.** Penerapan Pasal tindak pidana penggelapan sering sekali hampir serupa dengan tindak pidana penipuan dan perbuatan wanprestasi dalam hukum perdata. Ditambah lagi maraknya kasus Tindak Pidana Penggelapan di Sumatera Utara akhirakhir ini. Dalam skripsi ini penulis tertarik meneliti tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Uang (Studi Putusan Perkara Nomor : 556/PID/2017/PT MDN). Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana Tinjauan Umum Mengenai Tindak Pidana Penggelapan Uang, yang kedua Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang, dan yang ketiga Bagaimana Analisis Putusan Perkara Nomor : 556/PID/2017/PT MDN. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Kejahatan penggelapan dapat disebabkan oleh beberapa faktor pendukung. Seperti yang diketahui, bahwa penggelapan adalah termasuk di dalam bagian kejahatan yang diatur di dalam KUHP (buku dua) Pasal 372-377. Penggelapan termasuk di dalam jenis kejahatan terhadap harta benda. Kejahatan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat menjadi fenomena yang terus menjadi sorotan. Menurut penulis, hasil penelitian ini menunjukan sebaiknya peraturan hukum mengenai tindak pidana penggelapan dikaji ulang agar hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penggelapan lebih berat lagi. Karena penggelapan adalah awal mula korupsi. Jadi jika hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana penggelapan di perberat, setidaknya masyarakat menjadi takut melakukan perbuatan pidana terutama tindak pidana penggelapan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penggelapan, Uang
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad, 2008, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering (ijrte),
volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2,
pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bonger, W.A, 2011, Pengantar Tentang Kriminologi, P.T. Pembangunan Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Chawazi, Adam, 2008, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Chazawi,
Adami, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Bayu Media, Malang.
Daliyo, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Prenhallindo, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung
Hamzah, Andi, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014 tentang
kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175.
Huda, Chairul, 2013, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.
H.M. Ridwan & Ediwarman. S, 2008, Azas-Azas Kriminologi, USU Press, Medan.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Kansil, C.S.T, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Dan tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Kanter, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Storia
Grafika, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, Pendapat-pendapat Para Ahli Hukum Bagian Satu Dan Dua, Balai
Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Kartasasmita, Romli, 2009, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama,
Surabaya.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan,
Bandung, Sinar Grafika, Cetakan ke- 2, Bandung.
Lamintang dan Samosir, 2009, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Cetakan
Pertama, Medan.
Moeljatno, 2002, Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280).
Sadaryono, 2009, Hukum Pidana (Buku Pegangan Kuliah), Universitas
Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Soekanto, Soerjono, 2009, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2011, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta. Sudarto,
2009, Hukum Dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sukmadinata, Syaodih, 2013, Metode Penelitian Pendidikan, Remaja Rosda Karya,
Bandung.
Suryabrata, Sumadi, 2011, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Topo Santoso, Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tresna, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Tiara Limited, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Widnyana, Made, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
C. Internet
http://pendapathukum.blogspot.co.id/2014/01, diakses tgl 25 Juli 2019, pkl 14.42
WIB.
Srikandi Rahayu, Pengertian Dan Unsur Pertanggung Jawaban Pidana, diakses tgl
23 Juni 2018, pkl 06.36 WIB.
Sugiarto, Dasar Dan Tujuan Pemidanaan, Aritonang.blogspot.com/2015/02/dasar- dantujuan-pemidanaan.html?m=1, diakses tgl 22 Juli 2018, pkl 11.34 WIB.
http://www.tenagasosial.com/2013/08/unsur-unsur-tindak-pidana.html, diakses tgl 20
Juli 2019, pkl 14.27 WIB.