PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PERJANJIAN FIDUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA (Analisis Putusan Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto)

  • Benny Roy Ginting

Abstract

ABSTRAK Jaminan Fidusia merupakan lembaga jaminan yang sangat dibutuhkan dalam dunia perbankan, mengingat bank adalah lembaga keuangan yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Adapun rumusan masalah dalam skripsi yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian fidusia, bagaimana penyelesaian hukum dalam pelaksanaan perjanjian kreditur dengan jaminan fidusia dan Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto. Jenis penelitian ini1merupakan penelitian hukum normatif dengan mengunakan metode pengumpulan data secara metode kepustakaan (Library Research), yang bersumber dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, internet. Adapun kesimpulannya skripsi ini yaitu perlindungan hukum terhadap kreditur dalam jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 bertujuan untuk melindungi hak-hak kreditur yang merasa dirugikan akibat wanprestasinya debitur sehingga perlu adanya pendaftaran jaminan fidusia untuk menegaskan secara konkrit terhadap jaminan fidusia tersebut. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam penetapan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto yaitu menyatakan Terdakwa Dirman S Adam terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia” Kata Kunci : Perlindungan Hukum Kreditur Fidusia

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1
no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari
ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Bahsan M, 2007, Hukum Jaminan Dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Fuady Munir, 2000, Jaminan Fidusia, Citra AdityaBakti, Bandung.
Indiarsoro R dan Saptemo Mj, 1996, Hukum Perburuhan Perlindungan Hukum
Bagi Tenaga Kerja dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Karunia, Surabaya.
Kamelo Tan, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang
Didambakan, Alumni, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Martin Roestamy, 2009, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Percetakan Penebar
Swadaya, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Pramono Nindyo, 2003, Hukum Komersil, Pusat Penerbitan UT, Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta.
Satrio J, 2001, Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang
Bagian Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia).
In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p.
012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Situmorang M Victor dan Sitanggang Cormentyna, 1993, Grose Akta Dalam
Pembuktian Dan Eksekusi, Rineka Cipta, Jakarta.
Sjahdeini dan Remy Sutan, 1993, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan
Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit, Institut Bankir
Indonesia, Jakarta.
Soewarso dan Indrawati, 2002, Aspek Hukum Jaminan Kredit, Institut Bankir
Indonesia, Jakarta.
Sofwan Masjchoen Soedewi Sri, 1977, Beberapa Masalah Pelaksanaan
Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam Praktek dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Cet.I, Fakultas Hukum Universitas Gajah
Mada Bulaksumur, Yogyakarta.
Subekti R, 1982, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum
Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama.
Tanuwidjaja Henny, 2012, Pranata Hukum Jaminan Utang & Sejarah Lembaga
Hukum Notariat, Refika Aditama, Bandung.
Wibowo Wahyu Charles Leonardo, 2010, Tesis; Eksekusi Jaminan Fidusia
Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Perusahaan Pembiayaan Kendaraan
Sepeda Motor PT. Adira Finance Kota Makasar, Studi Magister
Kenotariatan Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro, Semarang.
Widjaya Gunawan dan Yani Ahmad, 2001, Jaminan Fidusia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Widnyana Made, 2014, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, PT.
Fikahati Aneska, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
C. Internet
http://www.Fahrizayusroh.wordpress.com,sejarah-jaminan-fidusia, Diakses
pada hari Sabtu, tanggal 17 Maret 2018, pada pukul 13.00 Wib.
https://www.notarisdanppat.com/tata-cara-pendaftaran-jaminan-fidusia/
diakes pada hari Jumat, 06 November 2017, pada pukul 20.00 Wib.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5729fa53ed660/ini-limapermasalahan-hukum-dalam-penerapan-jaminan-fidusia, diakses pada senin, 22 Mei
2018, pada pukul 20.00 Wib.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol17783/eksekusi-terhadap-bendaobjek-perjanjian-fidusia-dengan-akta-di-bawah-tangan, diakes pada hari Jumat, 13
Oktober 2017, pada pukul 20.00 Wib.
Published
2019-06-23