ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DENGAN ALASAN EFISIENSI (Studi Putusan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU DENGAN ALASAN EFISIENSI (Studi Putusan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn) Julius Bardeen * Dr. Surya Nita, S.H., M.Hum** Mochammad Erwin Radityo, S.H., M.Kn** Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi sering menjadi Perselisihan Hubungan Industrial karena pekerja/buruh tidak akan serta merta menerima keputusan perusahaan tersebut pada dirinya, meskipun perusahaan memiliki kewenangan atau alasan-alasan pendukung untuk melakukan pemutusan hubungan kerja guna menyelematkan perusahaan itu sendiri atau pekerja/buruh lainnya. Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana dasar hukum seorang pekerja dinyatakan PHK?, Bagaimana justifikasi efisiensi sebagai alasan pemutusan hubungan kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?, dan Bagaimana analisis terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan cara studi pustaka. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan yakni Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efisiensi sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia adalah diatur dalam Pasal 164 ayat (3) UUK oleh pengusaha sebagai dasar hukum untuk dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Namun, hal itu tidak adil karena efisiensi seringkali dijadikan alasan oleh pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang. Karena di dalam Pasal 164 ayat (3) menyebutkan bahwa alasan efisiensi “karena perusahaan tutup” dan tentu saja alasan lain tidak beralasan hukum. Penulis menyarankan hendaknya Majelis Hakim memutus perkara berdasarkan aturan Perundang-Undangan dalam hal ini sesuai UUK. Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, PKWTT, Efisiensi.
Downloads
References
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
DENGAN ALASAN EFISIENSI
(Studi Putusan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn)
Julius Bardeen *
Dr. Surya Nita, S.H., M.Hum**
Mochammad Erwin Radityo, S.H., M.Kn**
Pemutusan hubungan kerja karena efisiensi sering menjadi Perselisihan Hubungan
Industrial karena pekerja/buruh tidak akan serta merta menerima keputusan perusahaan
tersebut pada dirinya, meskipun perusahaan memiliki kewenangan atau alasan-alasan
pendukung untuk melakukan pemutusan hubungan kerja guna menyelematkan
perusahaan itu sendiri atau pekerja/buruh lainnya.
Rumusan masalah yang menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana dasar
hukum seorang pekerja dinyatakan PHK?, Bagaimana justifikasi efisiensi sebagai
alasan pemutusan hubungan kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia?, dan
Bagaimana analisis terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN
Mdn?.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan cara studi
pustaka. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang
berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai
dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan yakni Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 204/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa efisiensi sebagai alasan Pemutusan
Hubungan Kerja menurut Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia adalah diatur dalam
Pasal 164 ayat (3) UUK oleh pengusaha sebagai dasar hukum untuk dapat
dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Namun, hal itu tidak adil karena efisiensi
seringkali dijadikan alasan oleh pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan
kerja secara sewenang-wenang. Karena di dalam Pasal 164 ayat (3) menyebutkan
bahwa alasan efisiensi “karena perusahaan tutup” dan tentu saja alasan lain tidak
beralasan hukum. Penulis menyarankan hendaknya Majelis Hakim memutus perkara
berdasarkan aturan Perundang-Undangan dalam hal ini sesuai UUK.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, PKWTT, Efisiensi.