TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI TANPA SEIZIN PENGADILAN (Studi Putusan Nomor: 246/Pdt.G/PA.Mdn)

  • Lisa Febriani Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT POLIGAMI TANPA SEIZIN PENGADILAN (Studi Putusan Nomor: 246/Pdt.G/PA.Mdn) Lisa Febriani* Drs. M. Syarif, S.Hi., M.H.** Andoko, S.Hi., M.Hum. ** Salah satu kasus pembatalan perkawinan No. 246/Pdt.G/2018/PA.Mdn yang terjadi di Pengadilan Agama Medan ialah adanya perkawinan seorang pria yang bernama A.N dengan seorang wanita yang bernama Y yang kemudian perkawinannya telah berlangsung lama, tiba-tiba ada laporan dari seorang wanita yang mengaku sebagai istri sah dari A.N yang bernama S.P yang mendatangi Pengadilan Agama Medan untuk melaporkan suaminya (Tergugat I) dan Tergugat II untuk pembatalan perkawinan karena tidak ada izin pengadilan Agama Medan dan tanpa sepengetahuan Penggugat (istri pertama). Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah bagaimana tinjauan umum tentang pembatalan perkawinan atas poligami tanpa izin, bagaimana pembatalan perkawinan dalam sistem hukum Indonesia, dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa seizin pengadilan berdasarkan putusan nomor 246/Pdt.G/2018/PA.Mdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai pembatalan perkawinan akibat poligami tanpa seizin pengadilan dalam Putusan Pengadilan Agama Medan No.246/Pdt.G/2018/PA.Mdn. Poligami tanpa izin pengadilan merupakan perkawinan yang berhukum tidak sah, pembatalan perkawinan atas poligami tanpa izin pengadilan tersebut mengakibatkan batalnya perkawinan yang telah dilangsungkan, karena perkawinan merupakan perbuatan hukum, maka perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, terkait dengan poligami diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, dan pelaksanaan poligami tanpa adanya izin dari isteri pertama dan pengadilan, dapat berdampak kepada batalnya perkawinan dan juga memiliki sanksi pidana yang diatur dalam KUHP. Pembatalan perkawinan yang diputus oleh Pengadilan Agama Medan dengan nomor perkara No.246/Pdt.G/2018/PA.Mdn diputus dengan batalnya perkawinan atas dasar tidak adanya izin dari isteri pertama. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim telah diputuskan dengan adil dengan pertimbangan yang cukup baik. Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Poligami, Izin Pengadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
al-Habsyi, Bagir Muhammad, 2002, Fiqh Praktis Menurut al-Qur’an-as-Sunnah dan
Pendapat Para Ulama, Buku Ke-II, Cetakan Ke-I, Mizan Media Utama, Bandung.
Amirudin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Basyir, Azhar Ahmad, 2007, Hukum Perkawinan Islam, UII Press, Yogyakarta
Dharmabrata, Wahyono, 2003, Tinjauan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Beserta Undang-Undang dan Pertauran Pelaksanaannya,
Cetakan Ke-2, CV. Gitama Jaya Jakarta, Jakarta.
Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny, 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Kencana, Jakarta.
Ghozali, Rohman Abdul, 2003, Fiqh Munakahat, Prenada Media Group, Jakarta.
Hadikusuma, Hilam, 2000, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut PerundangUndangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Hakim, Rahmat, 2000, Hukum Perkawinan Islam, CV Pustaka Setia, Bandung.
Harahap, Yahya, 1978, Hukum Perkawinan Indonesia,Cv Zahir Tranding Co, Medan
Hasan, Ali M., 2003, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Siraja Prenada
Media Group, Jakarta.
Makmun Rodli A., dan Muafiah, Evi, 2009, Poligami Dalam Penafsiran Muhammad
Syahrur, STAIN Ponorogo Press, Ponorogo.
Marwan, Muchlis dan Mangkupranoto, Thoyib, 1986, Hukum Islam II, Buana Cipta,
Surakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Hukum Acara Perdata Indonesia, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Yogyakarta.
Mulia, Musdah Siti, 2004, Islam Menggugat Poligami, Pustaka Utama, Jakarta.
Mursalin, Supardi, 2007, Menolak Poligami, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nuruddin, Amir dan Tarigan, A.A, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis
Perkembangan, Prenada Kencana, Jakarta.
Prodjohamidjojo, Martiman MR., 2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal
Center, Cetakan Ketiga, Jakarta.
Rofiq, Ahmad, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. Sabiq,
Sayyid, 1980, Fiqh Sunnah Juz VIII, Cetakan Pertama, PT. Alma’arif, Bandung.
Sembiring, Rosnidar, 2016, Hukum Keluarga,: Harta-harta Benda dalam
Perkawinan, Cetakan ke-1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syarifuddin, Amir, 2009, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh
Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.
Tihami, M.A dan Sahrani, Sohari, 2009, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah
Lengkap, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tutik, Triwulan Tttik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Presentasi
Pustaka, Jakarta.
Usman, Rachmadi, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Wasman, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Teras, Yogyakarta.
Zein, M. Effendi Satria, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer
(Analisis Yurisprudensi Dengan Pendekatan Ushuliyah), Prenada Media, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
C. Jurnal Ilmiah
Abd. Holik, 2013, Pembatalan Perkawinan Akibat Poligami, Jurnal Tafaqquh, Vol. 1
No. 2.
Oken Shahnaz Pramasantya, 2015, Akibat Hukum Putusan Pengadilan Tentang
Pembatalan Perkawinan, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya,
Malang.
Tami Rusli, 2013, Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Pranata Hukum, Volume 8 No 2.
D. Kamus & Internet
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ke
Empat, PT. Gramedia, Jakarta.
Published
2020-06-23