PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN KETENTUAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 1661/PID.B/2015/PN.LBP)

  • Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN KETENTUAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus Putusan PN Lubuk Pakam Nomor 1661/PID.B/2015/PN.LBP) Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo Dr. Siti Nurhayati, S.H., M.H Dr. Firman Halawa, S.H., M.H Masalah upah merupakan masalah yang paling sering dipermasalahkan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, yang dapat mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan kerja. Bagi pihak pekerja/buruh memandang upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup dan keluarganya, sementara dipihak pengusaha memandang upah sebagai salah satu beban yang harus dipikul karena merupakan bagian dari biaya produksi. Berdasarkan latar belakang maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Tenaga Kerja, Bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan Bagaimana Penegakan hukum pidana Ketenagakerjaan pada Putusan Nomor 1661/Pid.B/2015/PN.Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian pendekatan hukum normatif dan metode pendekatan studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1661/pid.b/2015/ PN.Lbp. Hasil penelitian dari skripsi ini bahwa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tidak hanya mendapat sanksi pembayaran denda oleh terdakwa tetapi juga dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Alasan pembayaran upah di bawah UMSK dikarenakan situasi dan kondisi perusahaan yang tidak mampu secara finansial dengan membuat kesepakatan bersama antara pekerja/ buruh dengan perusahaan tidak dapat dibenarkan secara hukum karena PT Karunia Makmur belum mengajukan penangguhan pembayaran upah di bawah UMSK ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Deli Serdang, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum sehingga dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Amaluddin Alias Ali selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pembayaran Upah, Pidana Ketenagakerjaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung
Agung, Jakarta, 2002.
Amriani, Nurnaningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di
Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1996.
Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta, 2004
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Dahlia & Jumiati, Agatha, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Jurnal Wacana Hukum, Vol. IX, No. 2,
Surakarta, 2011.
Damanik, Sehat, Hukum Acara Perburuhan, DSS Publishing, Jakarta, 2006.
Dewi, Ayu Kusuma Ning, Peranan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dalam
Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama, Karsa Murni, Medan, 2006.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo, Jakarta, 2004.
Faiz, Pan Mohamad, Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, 2009.
Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia,
Bandung, 2004.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Kartasapoetra, Gunawi, (et al), Hukum Perburuhan di Indonesia Berlandaskan
Pancasila, Sinar Grafika Persada, Jakarta, 1994.
Kelsen, Hans, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Rasisul
Muttaqien, Bandung, Nusa Media, 2011.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perkembangan Ketenagakerjaan di
Indonesia, Organisasi Perburuhan Internasional Indonesia, Jakarta, 2011.
Kertonegoro, Sentanoe, Hubungan Industrial, Hubungan Antara Pengusaha dan
Pengusaha (Bipartid) dan Pemerintah (Tripartid), Yayasan Tenaga Kerja
Indonesia, Jakarta, 1999.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Lunis, Suhrawardi K., Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.
Margono, Suyud, Pelembagaan Altenative Dispute Resolution (ADR) di Indonesia,
Prospek dan Pelaksanaan Arbitrase di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2001.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008. Masyhur,
Kahar, Membina Moral dan Akhlak, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta,
1996.
Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan
Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002.
Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media)
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintan Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 150/Men/2000 tentang Penyelesaian
Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan
Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
C. Internet
www.wartaekonomi.co.id/read134562/kemenaker-pengusaha-bisa-dibui-bila-bayargaji-di-bawah-upah-minimum.html, diakses pada tanggal 21 Juli 2020 pada
tanggal 08:57 Wib.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3120118/kasus-perusahaan-bayar-gaji-dibawah-ump-siap-masuk-persidangan, Liputan6.com, Jakarta - Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) perkara pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan
upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang dilakukan PT Kencana
Lima (KL) siap dilimpahkan ke pengadilan atau memasuki tahap P21, diakses
pada tanggal 24 Juli 2020 jam 19:18 Wib.
Published
2020-06-23