PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGUASAAN TANAH PTPN II KEBUN PADANG BRAHRANG OLEH KELOMPOK TANI TANPA ALAS HAK (Studi Penelitian di Polres Binjai)

  • Budy Sucipto

Abstract

ABSTRAK Masalah pertanahan di Indonesia sepertinya tidak ada habisnya ditinjau dari segi sejarah, adat, sistem hukum, dan lainnya. Pada kesempatan ini penulis akan membahas tindak pidana penguasaan tanah milik PTPN II di Padang Brahrang yang telah dikuasai tanpa alas hak oleh kelompok tani dengan menanam pohon kelapa sawit, jagung dan juga dijadikan galian C, yang mana lahan tersebut masih merupakan bagian dari areal Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1991 milik PTPN II Kebun Padang Brahrang. Akibat perbuatan tersebut pihak PTPN II Padang Brahang merasa dirugikan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab penguasaan tanah tanpa alas hak oleh kelompok tani, untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku penguasaan tanah tanpa alas hak, dan untuk mengetahui upaya hukum menangani tindak pidana penguasaan tanah PTPN II Kebun Padang Brahrang oleh kelompok tani tanpa alas hak. Penelitian ini bersifat deskriptif menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, yaitu suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis. Faktor utama konflik tanah perkebunan antara perusahaan perkebunan dan kelompok tani dikarenakan semakin jauhnya ketimpangan luas penguasaan tanah perkebunan antara perusahaan perkebunan dan kelompok tani, terlantarnya tanah perusahaan perkebunan secara fisik, dan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah perkebunan antara perusahaan perkebunan dan kelompok tani. Penguasaan tanah tanpa izin yang berhak adalah perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00. Upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah tanpa hak biasanya dilakukan dengan upaya damai terlebih dahulu dengan melakukan musyawarah mufakat, namun apabila dalam upaya damai antara para pihak tidak mendapat jalan keluar, maka dapat dilakukan dengan upaya administrasi, yaitu dengan melakukan upaya ke badan atau instansi pemerintah terkait, yaitu Badan Pertanahan Nasional, dan upaya selanjutnya adalah upaya hukum di luar pengadilan maupun di pengadilan. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penguasaan Tanah, Tanpa Alas Hak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas Dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia,
Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Arief, Barda Nawawi, 2008, Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-
66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no.
1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Badudu, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris
Dan Normatif, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hamzah, Andi, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Harsono, Boedi , 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta
Johan, Bahder, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Semarang.
Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo, 2009, Delik-Delik Khusus
Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Jakarta, Sinar Grafika.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Mahadi, 2008, Sedikit Sejarah Perkembangan Hak-Hak Suku Melayu Atas Tanah di
Sumatera Timur (Tahun 1800-1975), Alumni, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150
Parlindungan, AP., 2009, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar
Maju, Bandung.
Pelzer, Karl J., 2008, Sengketa Agraria, Pengusaha Perkebunan Melawan Petani,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Prasetyo, Teguh dan Barkatullah, Abdul Halim, 2008, Politik Hukum Pidana
Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Reksodipuro, Mardjono, 2008, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan
Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum
Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.
Sadjijono, 2008, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi Negara, Laksbang
Pressindo,Yokyakarta.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol.
126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Simorangkir, C. T., dkk, 2009, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 317. Siregar,
Tampil Anshari, 2008, Mempertahankan Hak Atas Tanah, Multi Grafik,
Medan.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia
Press, Jakarta.
Soetami, Siti, 2008, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Revika
Aditama, Bandung.
Suhariningsih, 2009, Tanah Terlantar, Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju
Penertiban, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.).
Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh
anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama.
Umam, Khotibul, 2010, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Waluyo, Bambang, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Repubik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang tentang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal
Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria.
Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian
Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah.
Keputusan BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan
Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.
C. Karya Ilmiah
Devi, T. Keizerina, 2010, Poenale Sanctie: Studi Tentang Globalisasi Ekonomi
dan Perubahan Hukum di Sumatera Timur (1870-1950), Program Pasca
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Kalo, Syafruddin, 2008, Masyarakat dan Perkebunan: Studi Mengenai Sengketa
Pertanahan Antara Masyarakat Versus PTPN-II dan PTPN III Di Sumatera
Utara, Desertasi Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara,
Medan.
Kontesa, Emelia, 2012, Penyelenggaraan Usaha Perkebunan Berbasis Pranata
Hukum Masyarakat Lokal Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat,
Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, Malang.
Ramadhani, Rahmat, 2016, Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah, Jurnal
Edu Tech Vol. 2, No. 2.
D. Internet
Ervina Eka Putri, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan
Dan Pengrusakan Tanah Di Wilayah Bandar Lampung”, melalui
http://digilib.unila.ac.id/, diakses tanggal 20 Juni 2019, Pukul
20.10 WIB.
Orry Nur Kirana, “Prospektif Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyerobotan
Lahan Perkebunan (Studi Kasus Pt Gwang-Ju Palm Indonesia Di
Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten
Way Kanan)”, melalui http://digilib.unila.ac.id/, diakses tanggal 20 Juni
2019, Pukul 20.10 WIB.
Ramli, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi
Kasus Putusan Nomor: 406/Pid.B/2012/PN.Mks)”, melalui
http://repository.unhas.ac.id/, diakses tanggal 20 Juni 2019, Pukul 20.10
WIB.
Published
2019-06-24