PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP SESAMA NARAPIDANA (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai)

  • Monica Eka Paramita Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM PIDANA BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP SESAMA NARAPIDANA (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai) Monica Eka Paramita* Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.** Suci Ramadani, S.H., M.H.*** Overcapacity terjadi karena laju pertumbuhan penghuni lapas tidak sebanding dengan sarana hunian lapas. Persentase input narapidana baru dengan output narapidana sangat tidak seimbang, Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah penyebab terjadinya penganiayaan sesama narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai. Bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan sesama narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai. Bagaimana sanksi terhadap penganiayaan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini jenis data yang dikumpulkan terdiri dari data yang bersifat primer dan data yang bersifat sekunder. Data sekunder dan data primer yang diperoleh dari penelitian dianalisis dengan metode kualitatif dengan melakukan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh Penyebab terjadinya penganiayaan sesama narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, Penyebab tindakan penganiayaan menurut Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan disebabkan oleh lemahnya sistem keamanan bagi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan pelanggaran warga binaan pemasyarakatan yang terus melanggar tata tertib dalam Lembaga Pemasyarakatan sehingga ada pelaksanaan hukuman disiplin, overcapacity, keadilan para narapidana. Mekanisme penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan sesama narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, memberikan peringatan atau teguran bagi tahanan/narapidana apabila pelanggarannya dianggap sebagai pelanggaran ringan. Menjebloskan ke dalam sel pengasingan bagi setiap tahanan/narapidana yang pelanggarannya dianggap berat. Tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada setiap tahanan/narapidana yang telah berulang kali melakukan pelanggaran. Sanksi terhadap penganiayaan sesama narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan. Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana Penganiayaan Sesama Narapidana1

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
1. Buku
Ali, Mahrus. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali, Zainudin. 2009. Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi. 2009. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan
dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta. 2009.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Chawazi, Adami. 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Rajawali Pers,
Jakarta.
Cooke, David J dan Pamela J Baldwin dkk. 2009. Menyingkap Dunia Gelap Penjara.
Ikrar Mandiri Abadi, Jakarta.
Farid, Zinal Abidin. 2016. Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2010.Asas-Asas Hukum Pidana, Ctk. Keenam, Rineka Cipta, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta &
PuPAK Indonesia, Yogyakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Kelsen, Hans. 2016. Pengantar Teori Hukum, Edisi Revisi, Nusa Media, 2016, Jakarta.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang.2012. Hukum Penitersier Indonesia Edisi
Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Laden. 2014. Asas‐Teori‐Praktik : Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2015. Teori - Teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan
Kesebelas, Alumni, Bandung.
Poerdarminto. 2013. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Edisi Revisi Balai Pustaka,
Jakarta.
Prasetyo, Teguh. 2012. Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Priyatno, Dwidja.2012. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi di Indonesia, Cetakan Kedua, Utomo, Bandung.
Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Aditama,
Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Rizako, Yusafat. 2009. Implementasi Sistem Pemasyarakatan, Fisif-UI, Jakarta.
Roeslan Saleh, Roeslan. 2016. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,
Aksara Baru, Jakarta.
Sahetapy, J.E. 2009. Ancaman Pidana Mati tehadap Pembunuhan Berencana, Cetakan
Ketiga Setara Press, Malang.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers, Jakarta.
Soesilo, R. 1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar -
Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sudarsono. 2009. Kamus Hukum, Asdi Mahastya, Jakarta.
Syahrani, Ridhuan. 2009. Rangkaian Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Tongat. 2013. Hukum Pidana Materill: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek
Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta.
Wahid, Abdul, et.al. 2015. Republik “Kaum Tikus”; Refleksi Ketidakberdayaan
Hukum dan Penegakan HAM, Cet I, Edsa Mahkota, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
2. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2013 Tentang Tata
Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara.
3. Jurnal ilmiah, Majalah, Makalah
Angkasa, Over Capacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan, Faktor Penyebab,
Implikasi Negatif, Serta Solusi Dalam Upaya Optimalisasi Pembinaan
Narapidana, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 10 No. 3 September 2010.
A Suci Febrianti Mansyur. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penganiayaan
Yang Dilakukan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju. 2015
Nanang Dwi Hendras Wibowo. Sanksi Bagi Narapidana Yang Melakukan Perkelahian
Di Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di LP Sragen), 2008
Penny Naluria Utami, Keadilan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan
(Justice for Convicts at the Correctionl Institutions), Jurnal Penelitian Hukum De
Jure.Volume 17, Nomor 3, September 2017.
Puspitasari, Pembinaan Narapidana Di Rumah Tahanan Negara (Studi di Rumah
Tahanan Negara Klas IIB Watansoppeng), skripsi Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar 2017
Ribka Tinangon. Penganiayaan Warga Binaan Oleh Pegawai Sipir Pada Lembaga
Pemasyarakatan Menurut Pasal 351 KUHP, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VI/No.
2/April/Fakultas Hukum Unsrat 2018.
Selly Dian Lestari S. Dampak Kelebihan Kapasitas Warga Binaan Di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru Dikaitkan Pemenuhan Hak-Hak Warga
Binaan Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-07.OT.01.03 TAHUN 2011, JOM Fakultas
Hukum Universitas Riau Volume III Nomor 2, Oktober 2016.
Senna T.C Pamungkas. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Yang
Melakukan Penganiayaan Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Pada
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung), 2017
Syahruddin, “Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam
Melakukan Hubungan Biologis Suami Istri” Disertasi Program Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2010
4. Wawancara
Hasil wawancara dengan, Maju A.Siburian, selaku Kepala Lembaga Pasyarakatan
Klas IIA Binjai, tanggal 23 September 2019, Pukul 11.30 Wib
Hasil wawancara dengan Sastra Sitepu kasus perlindungan anak, Warga Binaan
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Binjai, tanggal 26 September 2019, Pukul
11.30 Wib
Published
2020-06-23