UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Kota Binjai)

  • Christanti Eka Pratiwi Sormin

Abstract

ABSTRAK Masalah narkotika di Indonesia sangat kompleks, semakin banyak generasi muda khususnya anak yang menyalahgunakan narkotika. oleh karena itu adapun rumusan masalah dalam penulisan ini ialah sebagai berikut: Apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak?, Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak?, Bagaimana upaya Badan Narkotika Nasional Kota Binjai dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak? Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperolah langsung melalui wawancara, data sekunder diperolah dari peraturan perundangundangan, dokumen resmi serta buku-buku literature yang berkaitan dengan penulisan. Adapun faktor penyebab anak menyalahgunakan narkotika disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, Sanksi hukum bagi anak yang menyalahgunakan narkotika ialah rehabilitasi dan pidana penjara sebagai upaya terakhir, upaya yang BNN Kota Binjai ialah sosialisasi kepada masyarakat. Pentingnya peran serta orang tua, masyarakat untuk selalu memperhatikan perkembangan anaknya dan mendukung pemberantasan narkotika, adapun upaya BNN melakukan kerjasama kepada instansi pendidikan yakni sekolah agar melakukan pemantauan secara berkala kepada anak, kemudian adanya upaya penegasan agar memiliki efek jera kepada anak. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, BNN, dan Anak

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar
in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1
no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Astuti, Made Sadhi, 1997, Selayang pandang Anak Sebagai Korban dan Pelaku
Tindak Pidana, Arena Hukum. Malang.
B.A Sitanggang, 2010, Masalah Narkotika : MEREKA LARI DAN APA YANG
DAPAT KITA PERBUAT?, Hot Doli Saut, Medan.
Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN), 2017, Buku Pencegahan Narkoba
Untuk Remaja, Badan Narkotika Nasional, Jakarta
Bagja Waluya, 2009, Menyelami Fenomena Sosial Di Masyarakat, Pusat
Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
BNN RI, 2009, Advokasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, Direktorat
Advokasi, Jakarta
Clara R.P. Ajisukmo, 2014, NARKOBA: Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk
Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Media Pressindo, Yogyakarta.
Depatermen Pendidikan Dan Kebudayaan, 2010, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
J.P. Caplin, 2006, Kamus Lengkap Psikologi terj. Kartini Kartono, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Karsono, Edy, 2013, Mengenal kecanduan Barkoba dan minuman keras, Yrama
Widya, Bandung.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Koesnadi Adi,2015, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara
Press,Malang.
Mahrani Rohmawati dan Hasibuan Hadely, 2011, Ekstasi: Zarina Mir, Ria
Irawan, Mohd. Said, Liga pro adi, Jakarta.
Maidin Gutom, 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem
Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
M. Amir P. Ali dan Imran Duse, 2007, Narkoba Ancaman Generasi Muda,
gerpana kaltim, Samarinda.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi Dan Restoratif Justice, Usu Press,
Medan.
Martono, L.H. dan Joewana, S, 2009, Membantu Pemulihan Pecandu
Narkobadan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta.
Martono, 2006, Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
NarkobaBerbasis Sekolah, Balai Pustaka, Jakarta.
Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum dari persepektif kebijakan, perbandingan
dan keharmonisasi hukum pidana, Referenci ME Centre Group, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150
Moeljatno, 2011, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Muhammad Ngajenan, 2010, Kamus Etimologi Bahasa Indonesia, Dahara Prize,
Semarang
Muladi, 1995, Kapita selekta peradilan pidana, Badan penerbit universitas
diponegoro, semarang
Mulyana W. Kusumah, dkk, 1998, Konsep dan pola penyuluhan hukum, Yayasan
LBH, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media
Group, Jakarta
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
R.A. Koesnan, 2012, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur,
Bandung
Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, 2014, Merajut Hukum di Indonesia, Mitra
wacana media, Makassar.

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siswanto Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka
Cipta, Jakarta.
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soetandyo Wignjoebroto, 2013, Hukum Konsep Dan Metode, Setara Press, Malang
Sorjono Soekanto, 2009, Suatu tindakan sosiologis hukum terhadap masalahMasalah Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Subagyo Partodiharjo, 2010, Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya,
Esensi, Jakarta
Sudarto, 2012, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang
Supramono, 2010, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan
negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama.
Taufik Makarao, 2016, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta
Wresniwiro, M. 2012. Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya.Yayasan
Mitra Bintibmas, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor
Pecandu Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
C. Jurnal Dan Majalah
Muhammad Amin Imran, 2013, Hubungan Fungsional Badan Narkotika
Nasional Dengan Lembaga Permasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika Di
Lembaga Permasyarakatan, Jurnal IUS, 1(2): 325.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, 2010, Narkotika Dan Psikotropika, Nuansa Aulia,
Bandung
D. Internet
www.bnnpsumut.com.“Sejarah Latar Belakang Pembentukan Badan Narkotika
Nasional Propinsi Sumatera Utara”, diakses pada 19 September 2018,
pukul 16.00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Narkotika_Nasional#cite_note-1, diakses pada
19 September 2018, pukul 17:41 WIB
http://raypratama.blogspot.com, diakses pada19 September 2018 pukul 17.54
WIB
http://bahankuliah.wordpress.com/2009/05/14/penulisan-tinjauan-pustaka/,
diakses pada tanggal 29 September 2018, pukul 17.23 WIB
http://raypratama.blogspot.com, diakses tanggal 19 September 2018, Pukul 17.54
WIB
http://m.tribunnews.com/pendidikan/2018/08/14/bnn-bilang-24-persenpengguna-narkoba-adalah-pelajar-ini-tanggapan-kemendikbud, diakses
pada tanggal 19 september 2018, pukul 17.00 WIB
https://news.okezone.com/read/2018/03/06/337/1868702/5-9-juta-anakindonesia-jadi-pecandu-narkoba,diakses pada tanggal 19 september
2018,pukul 17.50 WIB
https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:OLaB2qqKw5YJ:https:
//media.neliti.com/media/publications/23497-ID-penyalahgunaannarkotika-dan-aturan-hukumnya.pdf+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id,
diakses pada tanggal 27 Desember 2018, pukul 16.11 WIB
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Zat_adiktif, diakses pada tanggal 27
Desember 2019, pukul 17.47 WIB.
http://dokumenqu.blogspot.com/2011/04/jenis-narkoba-yang-sering.html, diakses
pada tanggal 22 Januari 2019,pukul 15.19 WIB.
https://www.bkkbn.go.id/detailpost/strategi-sederhana-pencegahan-penggunaannarkoba-melalui-keluarga, diakses pada tanggal 22 Februari 2019, pukul
22.30 WIB.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:bNKXgjyWXIoJ:eprints
.ums.ac.id/9972/+&cd=2&hl=id&ct=clnk&gl=id diakses pada tanggal 19
September 2018, Pukul 16.00 WIB.
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:KywwrQ_ScJIJ:digilib.
uin-suka.ac. id/28563/+&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id diakses pada
tanggal 19 September 2018, Pukul 16.40 WIB
Published
2019-06-24