PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS TERHADAP TERJADINYA MALPRAKTEK (Studi Di Rumah Sakit Khusus Paru Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara)

  • Muhammad Agus Prayudi Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS TERHADAP TERJADINYA MALPRAKTEK (Studi Di Rumah Sakit Khusus Paru Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) Muhammad Agus Prayudi* Sumarno, S.H., M.H** Dr. Ismaidar, S.H., M.H** Dokter apabila ia menjalankan tugas pelayanan medis dapat diklasifikasikan sebagai seorang tenaga medis yang tidak memenuhi standar, apabila ia melaksanakan tugas dan ternyata membawa dampak negatif dapat diklasifikasikan telah terjadinya kesalahan atau kelalaian, yang kini lebih dikenal dengan sebutan malpraktek. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimanakah Penyelesaian Sengketa Medik antara Dokter dengan Pasien, Bagaimanakah Tinjauan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis terhadap terjadinya Malpraktek, Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis terhadap terjadinya Malpraktek. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian Yuridis Empiris dan Yuridis, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi wawancara, kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma–norma secara sistematis. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Adanya resiko medis karena beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, antara lain kelalaian pada sebagian dokter, Kondisi penyakit pasien cukup berat sehingga kecil kemungkinan untuk sembuh, atau karena pihak pasien tidak mengikuti anjuran dari dokter. Di sisi lain pihak pasien atau keluarga pasien hanya memandang dari sisi hasil saja atas apa yang telah dilakukan oleh dokter. Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan prosedur perlindungan hukum bagi tenaga medis khsusunya dokter yang diduga melakukan malpraktek, dalam penelitian ini penulis mendapatkan tata cara perlindungan hukum bagi tenaga medis terkhususnya dokter jika diduga melakukan malpraktek, pemerintah melindungi tenaga medis dari fitnah oleh keluarga korban, karena pekerjaan tenaga medis ini tidak menjamin dapat menyembuhkan semua orang dan berbagai penyakit yang sudah parah (kronis). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Medis, dan Malpraktek

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abraham Sanusi, 2009, Hukum Pidana Malapraktik, Djambata, Jakarta.

Aulia Hanaz Muhammad, 2014, Aspek Hukum Malpraktek Dokter, Cahaya Press,
Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the moderating effect of
personality on organizational citizenship behavior: the case of university lecturers”. International
journal of recent technology and engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo pada perusahaan kapal
bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Bahri Syamsul, 2012, Aspek Hukum Malpraktek, Pustaka Abadi, Jakarta. Chazawi Adami,
2009, Malapraktik Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi Mahmud, 2014, Tindak Pidana Malpratik Kedokteran, Grasindo, Jakarta.
Febriana Shita, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Bumi Karya, Jakarta. Hasibuan
Putri Rini, 2011, Malapraktik Kedokteran, Gramedia, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014 tentang
kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7), 96-101
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang melakukan
kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Huda Nurul Putri, 2013, Malpraktek Kedokteran Tinjauan Hukum dan Doktrin Hukum,
Grasindo, Jakarta
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Iskandar Mudakir, 2011, Tuntutan Hukum Malapraktik Medis, Gramedia, Jakarta.
Kesuma Adinda Trisna, 2013, Sengketa Medik, Grasindo, Jakarta.
Lestari Ratna Chindy, 2015, Malpraktek dalam Kedokteran, Sinar Grafika, Jakarta.
Machmud Syahrul, 2012, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter
yang diduga melakukan Medikal Malpraktek, CV Mandar Maju, Jakarta.
Malay Darmansyah, 2013, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter,
Gramedia, Jakarta.
Manan Chairul, 2011, Tuntutan Hukum Malapraktik Medis, Grasindo, Jakarta.
Munayarokh, 2012, Profesionalisme Tenaga Kesehatan, Trans Medika, Jakarta.
Panggabean Hetty, 2010, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, Pratama
Press, Jakarta.
Pelawi Sutomo, 2012, Etika Profesi Tenaga Kesehatan, Alfabeta, Jakarta. Pradina Shella,
2012, Malpraktek Dokter, Djambatan, Jakarta.
Prakoso Djoko, 2010, Kelalaian Medik, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Pramita Rahmadani, 2012, Malpraktek Medik dan Mediasi, Djambatan, Jakarta
Purwastuti Endang, 2011, Tenaga Medis dalam Hukum Kesehatan, CV MandarMaju,
Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280).
Rusyad Zahir, 2009, Hukum Perlindungan Pasien, Grasindo, Jakarta.
Saleh Muhammad, 2010, Manajemen Pelayanan Kesehatan, Sumber Karya, Jakarta.
Salim Aisyah Nasiatul, 2010, Mutu Pelayanan Kesehatan, Graha Ilmu, Jakarta. Setiawan
Achmad Bima, 2014, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang
diduga melakukan medical praktek, Rajawali Pres, Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sitepu Kael, 2010, Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran dan
Malpraktek Medik, Alfabeta, Jakarta.
Sitepu Muntaha, 2009, Hukum Pidana Malapraktik Pertanggungjawaban dan
Penghapus Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Soetrisno, 2010, Malpraktek medik dan mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian
Sengketa, Sinar Harapan, Jakarta.
Soewono Hendrojono, 2011, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter,
Grasindo, Jakarta.
Sumarjono Maria S.W, 2012, Malpraktek dan Resiko Medik, Andi Offset,
Yogyakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Yunanto Ari, 2011, Hukum Pidana Malpraktik Medik, Grasindo, Jakarta
Zunaidi Achmad, 2011, Malpraktek dan Resiko Medik, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Perkonsil Kedokteran Indonesia No.2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Dan Dokter Gigi.
Perkonsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Disiplin
Profesional Dokter Dan Dokter Gigi.
Perkonsil Kedokteran Indonesia No.15/KKI/PER/VIII/2006 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja MKDKI Dan MKDKI-P.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
C. Skripsi
Mikhael Danil Mangkey, Perlindungan Hukum terhadap Dokter dalam
Memberikan Pelayanan Medis, Fakultas Hukum Universitas Hasannudin,
Makasar, 2014.
Muhammad Nurdin, Perlindungan Hukum terhadap Pasien atas Korban
Malpraktek Kedokteran, Fakultas Hukum Universitas Samudera, Langsa,
2015.
Syifa Alam, Perlindungan Hukum bagi Tenaga Medis terhadap dugaan
Malpraktek pada Pengobatan Tradisional, Fakultas Hukum Universitas
Airlangga, Surabaya, 2015.
Published
2020-06-23