TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA JENIS GANJA (Analisis Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2018/PN.BNJ)

  • Damen Muliadi Munthe

Abstract

ABSTRAK Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat sekaligus termasuk kedalam kategori kejahatan luar biasa. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pengaturan hukum tindak pidana Narkotika di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, dan apa pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana pengedar Narkotika jenis ganja (Studi Putusan NO.245/PID.SUS/2018/PN.BNJ) Metode penelitian, yaitu dengan cara pengumpulan data dan analisis yang dipakai oleh peneliti untuk mendapatkan jawaban dari hal-hal yang dipertanyakan dalam rumusan masalah, yang kemudian hasil dari analisa tersebut penulis akan mendapatkan jawaban dari persoalan ilmiah dengan prosedur yang sesuai dengan tujuan dan sifat penelitian Di dalam ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pemerataan sanksi pidana diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati yang didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi pidana ini maka pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi lebih giat dan efektif untuk mencapai hasil yang maksimal. Adapun kesimpulan dari skripsi ini, sanksi pidana bagi pelaku pengedar narkotika golongan I jenis ganja sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan UU NO 35 tahun 2009 Pasal 111 ayat (2) dan terdakwa sendiri dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan saran dari skripsi ini, agar aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan jaksa dalam menyusun surat dakwaan hendaknya lebih menggali fakta-fakta dari suatu tindak kejahatan karena surat dakwaan adalah dasar bagi hakim dalam memutus perkara dalam persidangan. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, Pengedar Narkotika dan Ganja

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adi, Raden, 2011, Definisi Pengedar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.
Adi,, Kusno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana
Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.
Ahli, Tiem, 2009, Pedoman Petugas Penyuluh Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Balai penerbit badan
Narkotika Nasional, Jakarta.
Ali, Akhmad, 2008, Menguak Realitas Hukum, Rampai Kolom dan Artikel
Pilihan dalam BidangHukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Aritonang, Sahala, 2019, Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan, Permata
Aksara, Bekasi
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
limited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut
pandang sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
tata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397
Badan Narkotika Nasional, 2009, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak
Dini, BNN, Jakarta.
Fadhli, Aulia, 2018, NAPZA Ancaman, Bahaya, dan Solusi Penanggulangannya,
GAVA MEDIA, Yogyakarta.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Haryanto, M, 2017, Tuntutan Bebas dalam Perkara Pidana, Genta Publishing,
Yogyakarta.
Hidayat, Syamsul, 2010, Pidana Mati di Indonesia, Genta Press, Yogyakarta.
Iskandar, Anang, 2019, Penegakan Hukum Narkotika,PT Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2011, Membumikan Tekad Menuju
Peradilan Bersih, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta.
Mardani, 2008, Bunga Rampai Hukum Aktual, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Rafika Aditama, Bandung.
Martono, Lidya Harlina, 2010, Penegakan dan penanggulangan
Penyalahgunaan Narkoba, Balai Pustaka, Jakarta.
Marzuki, Suparman, 2012, Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan
Impunity, Erlangga, Jakarta.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nawawi, Arief Barda, 2011, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif
Kajian Perbandingan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum, Genta Publishing, Cetakan Kedua,
Yogyakarta.
Rifai, Akhmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum
Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Sandi, Awet, 2016, Narkoba Dari Tapal Batas Negara, Mujahidin Press
Bandung, Bandung.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian
undang-undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum
responsif, 5(5), 100-108
Siswanto, Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika,
Rineka Cipta, Jakarta.
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 2010, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Bandung.
Supramono, 2010, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Syamsuddin, Azis, 2014, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
.
Syamsul, Muhammad Ainul, 2016, Penjatuhan Pidana dan Dua Prisip Dasar
Hukum Pidana, Prenedamedia Group, Jakarta.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan
meninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan
pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal
hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari
perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia.
Jurnal penelitian medan agama.
Widnyana, I Made, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
Yusuf, A. Muri 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian
Gabungan, Prenada Media Group, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktorat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018, Putusan
Nomor.: 245/Pid.Sus/2018/PN.BNJ, PN Binjai, Binjai.
C. Jurnal Ilmia Dan Kamus
Departemen Pendidikan Nasional, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Elrick, Christovel Sanger, 2013, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran
Narkoba Dikalangan Generasi Muda, Lex Crimen Vol.II/No.4/Agustus.
Fitri, Arya, 2014, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Peredaran Narkotika
(stidi kasus Putusan No.61/Pid.Sus/2013/PN.Jo, Universitas Hasanudin, Makasar
Hariyono, Bambang, 2009, Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana Terhadap
Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia, Tesis, Program Magister Ilmu
Hukum, Program Pascasarajana, Universitas Diponegoro, Semarang.
Iswanto, 2009, Viktimologi, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman,
Purwokerto Nawawi.
Goesniadhie, S. Kusnu 2010, Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik,
Jurnal Hukum: Vol.17 No.2.
D. Internet
Affan, Heyder, Mengapa Indonesia menjadi sasaran sindikat narkoba?,
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43198966, diakses tgl 14 April
2019, pkl 20.00 WIB.
Pramesti, Tri Jata Ayu, Apakah Bandar Narkotika sama Dengan Pengedar,
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56cf393b411a0/apakahbandar-narkotika-sama-dengan-pengedar, diakses tgl 16 April 2019, pkl
12.00 WIB.
Rustamaji, Muhammad, Menyoal Eksistensi Pidana Hukuman Mati di Indonesia
http://rustamaji1103.wordpress.com/2007/11/10/menyoaleksistensiidanahuk
umanmati-di-indonesia/ diakses pada 16 juli 2019 pukul 01.25 WIB..
Satria, Dwi, http://eprints.umm.ac.id/36212/3/jiptummpp-gdl-dwisatriac-47648-
3-babii.pdf di akses tanggal 24 Juli 2019, pukul 18.00 WIB.
Zipmedia, Pengertian Dan Informamsi Mengenai Ganja,
http://ujiansma.com/pengertian-dan-informasi-mengenai-ganja, diakses tgl
10 April 2019, pkl 12.20 WIB.
Published
2019-06-24