TEMBAK DITEMPAT YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN KEPADA TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA
Abstract
ABSTRAK TEMBAK DITEMPAT YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN KEPADA TERDUGA PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA Muhammad Alvin Dwi Putra* Sumarno, SH., MH. Chairuni Nasution, SH., M.Hum. Dalam hal kewenangan tembak di tempat yang dimiliki aparat kepolisian tidak boleh digunakan dengan sembarangan namun hanya digunakan untuk hal-hal yang mendesak saja dan menurut prosedur yang ada mengenai tembak di tempat. Di sini penulis tertarik untuk meneliti tentang Analisa Hukum Tembak Di Tempat Yang Mengakibatkan Kematian Dalam Hal Penangkapan dengan 3 (tiga) rumusan masalah yaitu bagaimana tinjauan yuridis tembak di tempat yang menyebabkan kematian seseorang dalam hal penangkapan, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam memberikan solusi terhadap tembak di tempat yang mengakibatkan kematian seseorang dalam hal penangkapan dan bagaimana analisa hukum tembak di tempat yang mengakibatkan kematian seseorang dalam hal penangkapan. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pihak kepolisian dalam hal menjalankan tugasnya dituntut agar selalu berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku sehingga setiap tindakan yang diambil oleh setiap aparat kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila ditinjau secara umum fungsi aparat kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum yang didalamnya ada aspek yang harus dijaga yaitu perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Tinjauan yuridis tembak di tempat yang menyebabkan kematian seseorang dalam hal penangkapan dapat dilihat dari prosedur tembak di tempat yang diatur dalam Pasal 48 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009. Kebijakan hukum pidana dalam memberikan solusi terhadap tembak di tempat yang mengakibatkan kematian seseorang dalam hal penangkapan yaitu pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh aparat kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan kewenangan tembak di tempat serta sesuai dengan situasi dan kondisi kapan perintah tembak di tempat dapat diberlakukan dan dalam pelaksanaan tembak di tempat harus sesuai dengan asas tujuan, keseimbangan, asas keperluan dan asas kepentingan. pada dasarnya tindakan tembak di tempat menjadi prioritas apabila posisi petugas terdesak dan pelaku mengancam keselamatan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat harus mnenghormati hak hidup dan hak bebas dari penyiksaaan karena kedua hak itu dijamin dengan undang undang agar tidak melanggar HAM. Kata Kunci : Tembak Di Tempat, Kematian, Penangkapan.
Downloads
References
A. Buku
Anwar, Yesmil, 2008, Pembaharuan Hukum Pidana, PT Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2,
pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Barker, Thomas, 2009, Police Deviance (Penyimpangan Polisi) Edisi Ketiga, Cipta
Manunggal, Jakarta.
Faal, M., 2009, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian), Pradnya
Paramita, Jakarta.
Hamzah, Jur Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP
Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali, Sinar
Grafika, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Idris, Abdul Mun’im dan Agung Legowo Tjiptomartono, 2008, Penerapan Ilmu
Kedokteran Forensik Dalam Proses Penyidikan, Sagung Seto, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Poernomo, Bambang dan Aries Harianto, 2001, Bantuan Hukum dan HAM, Mandar
Maju, Jakarta.
Radjab, Untung S., 2010, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam
Sistem Ketatanegaraan, Grasindo, Jakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Senduk, Eklesia A., dkk, 2013, Tinjauan Medikolegal Perkiraan Saat Kematian, Fakultas
Kedokteran Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sitompul, DPM., 2005, Beberapa Tugas dan Wewenang Polri, Jakarta.
Soesilo, R., 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor.
Susanti, Lidya, 2014, Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Tembak Di Tempat Oleh
Aparat Kepolisian Terhadap Tersangka Dikaitkan Dengan Asas Praduga Tidak
Bersalah, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Sutanto, 2006, Buku Panduan Tentang Hak Asasi Manusia Untuk Anggota Polri,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta.
Tabah, Anton, 2000, Menatap Dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Gramedia Pustaka,
Jakarta.
Tanya, Bernard L., 2011, Penegakan Hukum Dalam Terang Etika, Genta
Publishing, Yogyakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Internet
Adrianus Meliala, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia,
Pukul 10.00 WIB.
KBBI, Pengertian Tembak Di Tempat,
Pada Tanggal 20 Oktober 2018, Pukul 09.00 WIB.
UINSBY, Pengertian Kematian,
Uma, Pengertian Penangkapan,
Pukul 11.00 WIB.