KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI DASAR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Hapizo, SH, M.Kn)
Abstract
ABSTRAK KEKUATAN HUKUM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) SEBAGAI DASAR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Hapizo, SH, M.Kn) Muhammad Apriliansyah* Aflah, S.H.,M.Hum.** Dwintoro, S.H.,M.H.** Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji. Dimana dalam perjanjian antara debitur dengan kreditur yang melakukan suatu perjanjian dengan jaminan sebuah tanah/ sertipikat tanah. Pelaksanaan perjanjian peminjaman dana terhadap debitur membuat suatu Akta Pemberi Hak Tanggungan (APHT) serta disertaii dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) seperti mana telah diatur dalam UndangUndang Hak Tanggungan. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat permasalahan yang akan dibahas, yaitu aspek-aspek yuridis mengenai surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dalam pembebanan hak tanggungan, kekuatan yang mengikat surat kuasa pembebanan hak tanggungan (SKMHT) dalam perjanjian kredit, serta akibat hukum dari surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) yang tidak didaftarkan dengan pembuat akta pemberian hak tanggungan (APHT). Peninjauan berdasarkan aspek yuridis dalam Pembebanan Hak Tanggungan yang dimana keotentikan suatu SKMHT yang dibuat oleh notaris, pelaksanaan penerbitan SKMHT berdasarkan Undang-Undang, serta fungsi dalam penerbitan SKMHT yang dibuat oleh Debitur terhadap Notaris/PPAT. Sehingga dalam pembuatan SKMHT oleh Notaris mengikat hukum yang tetap dan memiliki kedudukan yang kuat dimana dalam pembuatan dan proses pendaftaran Surat Kuasa Membabankan Hak Tanggungan tersebut. Penilisan ini menggunakan penelitian hukum empiris, yang mana dalam penelitian ini penulis meneliti mengenai aspek yuridis dalam pembebanan Hak Tanggungan berdasarkan SKMHT yang diterbitkan oleh notaris/PPAT. dalam memperoleh data dalam penulisan, dilaksanakan wawancara dengan Notaris/ PPAT pada Kantor Notaris/PPAT Hapizo, SH, M.Kn. Dalam penulisan ini dapat disimpulkan bahwa notaris/PPAT yang berperan penting penuh dimana tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Akta dan penerbitan SKMHT, APHT, dan akta Jual Beli lainnya. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, SKMHT, Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit
Downloads
References
A. Buku
Adjie, Habib, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan
Tulisan Tentang Notaris dan PPAT), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmad, Wiranti, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Asikin, Zinal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pres, Jakarta.
Aprianto, Yohanes Benny, 2015, Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Bank DKI
Jakarta Cabang Solo Melalui Jalur Non Litigasi, Jurnal, Yogyakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bahsan, M, 2008, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan di Indonesia, PT.
Raja Grafindo, Jakarta.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Budiono, Herlien, 2015, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang
Kenotariatan Buku Ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung. Darus, Mariam, 2008,
Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung
Dewi, Santia dan Diradja, R.M. Fauwas, 2011, Panduan Teori & Praktik Notaris,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Djumhana, Muhamad, 2010, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Firdaus Rahmat, 2009, Manajemen Perkreditan Umu: Teori, Masalah, Kebijakan dan
Aplikasi Lengkap Dengan Analisis Kredit ,Alfabeta, Bandung.
Harum, Badriyah, 2010, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Pustaka
Yustisia, Yogyakarta.
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria Isi dan Palaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2009, Hukum Agraria Indonesia, Djembatan, Jakarta.
Hasbullah, Fieda Husni, 2009, Hukum Kebendaan Perdata Hak-hak yang
Memberi Jaminan, IND HILL CO, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hemansyah, 2009, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.
HS, Salim, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Hutagalung, Maru, Sophar, 2013, Hukum Kontrak di ASEAN Pengaruh SIstem Hukum
Common Law dan Civil Law, Sinar Grafika, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Miru, Ahmadi, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak.Jakarta
Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2009, Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta
Mulyadi, 2009, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta, PT. Radja Grafindo
Persada, Jakarta.
Mustofa, 2010, Tuntutan Pembuatan AktaAkta PPAT, Karya Media, Yogyakarta.
Poesoko Herowati, 2008, Parate Executie Obyek Hak Tanggungan (Inkonsistensi,
Konflik Norma dan Kesesatan Penalaran dalam UUHT), LaksBang
PRESSindo, Yogyakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Rofiq, Ahmad, 2008, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Gema Media Offset.
Yogyakarta.
Saleh, K. Wantjik, 2008, Hak Anda Alas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan ke-1,
Kencana, Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Setiawan, R, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
Setia, Hadi, 2005, Undang-Undang Hak Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah Dan Perturan Pelaksanaanya, Sinar Grafika, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Remy, 2010, Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok
dan Masalah-Masalah yang di Hadapi Oleh Perbankan, Air Langga University
Press.
Subekti, 2008, Pokok Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti, 2009, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum
Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Suparmono, Gatot, 2009, Perbankan Dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan Di Bidang
Yuridis, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Supramono, Gatot, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta. Supriadi, 2012,
Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 2013, Hukum Perdata Hak Jaminan Atas Tanah,
Liberty, Yogyakarta.
Usanti, Trisadini Prasastinah, dan Bakarbessy, Leonora, 2014, Buku Referensi Hukum
Perbankan: Hukum Jaminan, Revka Petra Media, Surabaya.
Usman, Rachmadi, 2013, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wibawanti, Erna Sri dan Murjiyanto, 2013, Hak Atas Tanah Dan Peralihannya,
Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
B. Jurnal Hukum
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2010, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Jurnal
Vol. 3 No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Iqbal, Muhammad, 2016, Analisis Yuridis Terhadap Surat Kuasa Membebankan
Hak Tanggungan Ke II (Kedua) Dan Berikutnya Sebagai Perpanjangan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan I (Pertama) Yang Telah
Berakhir Jangka Waktu, Jurnal Universitas Sumatera Utara, Vol. 1 No. 2
Medan.
Rizka, Delia, 2017, kelemahan surat kuasa membebankan hak tanggungan
(SKMHT) dalam pengikatan hak tanggungan, Jurnal Universitas Sumatera
Utara Volume 1 Nomor 2, Medan.
Wisudha, Gilang, 2018, Keabsahan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Yang Dibuat Terhadap Agunan Yang Masih Terikat Hak Tanggungan Untuk
Kreditor Lain, Jurnal Legal Reasoning Vol. 1, No. 1.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 37 Tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Republik Indonesia nomor 4 Tahun 1996 Tentang
Penetapan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin
Pelunasan Kredit-kredit Tertentu.
D. Internet
Amirtin, Aulia Rachman, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht)
Yang Dibuat Dengan Akta Notaris Berdasarkan Pasal 96 Ayat (1) Perkaban
No. 8 Tahun 2012 Dikaitkan Dengan Pasal 38 Uujn N0. 30 Tahun 2004
Dalam Melindungi Hak Kreditor, Diakses melalui:
http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/1245/117011031.pdf?
sequence=1&isAllowed=y, Pada tanggal 02 Oktober 2019, pukul 05.12
WIB.
Herawan, Lingga Citra, Pengaturan Kewenangan Pembuatan Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (Skmht), Diakses Melalui:
file:///C:/Users/ANDI/Downloads/735-1-1217-1-10-20180118.pdf, Pada
Tanggal 02 Oktober 2019, pukul 05. 20 WIB.
Wiguna, Made Oka Cahyadi, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
(Skmht) Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas Dalam
Proses Pemberian Hak Tanggungan, Diakses melalui: http://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/viewFile/402/282, Pada Tanggal 2
Oktober 2019, pukul 05.00 WIB.
Setyaningsih, 2018, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur Dan
Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan, Jurnal Akta Vol 5 No 1,
Semarang.
Sudirja, Rudi Pradisetia, Unsur-Unsur Perjanjian, http://www. rudipradisetia.
com/2010/11/ unsur-unsur-dalam-perjanjian-dalam.html, Bandung, diakses
tgl. 21 Januari 2010 pkl. 14:27 WIB.