PERTIMBANGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASANBERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 632 K/PID/2017

  • Muhammad Reza Ashifa Ramadhan Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERTIMBANGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASANBERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 632 K/PID/2017 Muhammad Reza Ashifa Ramadhan* Karolina Sitepu, SH., M.H., Ph.D** Chairuni Nasution, SH., M.Hum** Tindak pidana pencurian dengan kekerasan menjadi salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi, dan perkembangannya semakin meningkat setiap tahunnya, hal ini disebabkan karena faktor ekonomi pelaku yang tingkat kesenjangan kebutuhan ekonominya sangat tinggi, sehingga pelaku nekat berbuat lebih dari sekedar mencuri barang milik korban, yaitu menggunakan kekerasan Rumusan Masalah dalam penelitian ini terdiri dari pengaturan yuridis tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pertimbangan hukum bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 632 K/PID/2017, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No 632 K/PID/2017. Sifat penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif, adapun tipe penelitian adalah kualitatif, dan adapun jenis penelitian mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan data penelitian diperoleh dari data primer, sekunder, dan tersier, yaitu studi kepustakaan. Dalam Kitab Undang-undang hukum pidana, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur pada Pasal 365 (ayat 1-4), dengan sanksi pidana penjara mulai dari 9 (sembilan) tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan cara dan akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan. Penafsiran Autentik adalah penafsiran yang dilakukan oleh hakim dengan mempertimbangkan apakah seorang terdakwa telah terbukti memenuhi unsur-unsur suatu pasal yang didakwakan kepadanya. Penafsiran Yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta- fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Pidana penjara yang dijatuhkan pada para terdakwa oleh Pengadilan Negeri Surabaya Melalui Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2751/Pid.B/2016/PN. SBY adalah pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara. Kata Kunci: Pertimbangan Hukum, Pelaku, Pencurian dengan Kekerasan

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmad, Mahsum, 2010, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Sinar Grafika,
Jakarta
Alam, A.S, 2010, Kejahatan, Penjahat, Dan Sistem Pemidanaan, Rajawali Pers,
Bandung.
Amirudin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
Asmani, Hanafi, 2014, Pengantar Kriminologi, Raja Grafindo, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334
Atmasasmita, Romli, 2016, Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.
Bassar, M.Sudradjat, 2009, Tindak Tindak Pidana Tertentu Didalam KUHP,
Remaja Karva, Bandung.
Bawengan, Gerson, 2015, Hukum Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Pradinya
Paramita, Jakarta
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Chazawi, Adami, 2009, Kejahatan Terhadap Harta Benda, Rajawali Pers, Jakarta
E. Hogan, Frank, 2015, Pengantar Kriminologi, Kencana, Jakarta, Fuadi, Munir, 2015,
Metode Riset Hukum, Alfabeta, Bandung
Hamzah, Andi, 2010, Percobaan Dan Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana),
Rineka Cipta, Jakarta
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hatanti, Evie, 2014, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Bandung
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Jaya, Putra,2013, Asas-Asas Hukum Acara Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
Kansil, Christine, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Kusumah, 2009, Kriminologi Dan Masalah Kejahatan, Armico, Bandung Lamintang,
P.A.F.,& Theo Lamintang, 2013, Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta
Kekayaan (Edisi 2), Sinar Grafika, Jakarta
M. Manullang, E. Fernando, 2016, Selayang Pandangan Sistem Hukum Di
Indonesia, Kencana, Jakarta.
Prasetio,Teguh, 2012, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta
Priyatno, Dwidjo & Muladi, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Edisi Revisi,
Kencana, Jakarta
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Rusianto , Agus, 2016, Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana, Permata
Media, Jakarta
Rusli, Muhammad, 2010, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, Raja Grafindo,
Jakarta
Saleh, Wancik, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Santoso, Topo,2010, Kriminologi, Pt. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Sidharta, 2016, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan,
Utomo, Bandung
Simanjuntak, Nicolas, 2011, Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144.
Sugiarto, Umar Said, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Suharto, 2013, Hukum Pidana Materil, Sinar Grafika, Jakarta
Suratman, &Phillips Dillah, 2015,Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung
Taufiq,Muhammad, 2010, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Ghalia
Indonesia, Jakarta
Tim Redaksi, 2016, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana
Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 TentangPengaturanHukum
AcaraPidana Indonesia
C. Skripsi
Dio Nugraha, Pertanggungjawaban Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
Yang Menyebabkan Kematian Oleh Supir Taksi Online (Studi Putusan No:
346/PID.B/2018/PN. CBI) Http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/325.diakses
pada tanggal 21-05-2019 pukul 13:56 Wib.
Missunaryo, Peranan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Upaya Pencegahan
Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Di Kota Medan (Studi Di Kepolisian
Sektor Medan Helvetia Kota Medan), Universitas Pembangunan Panca Budi,
Medan, 2017
Vicky Satria Zega, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Polresta Medan), Universitas
Pembangunan Panca Budi, Medan, 2015
Published
2020-06-23