PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Muhammad Indra, S.H)
Abstract
ABSTRAK PERAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA (Studi Penelitian Di Kantor Notaris/PPAT Muhammad Indra, S.H) Muhammad Ridho* Gloria Gita Putri Ginting, S.H, M.Kn ** H. Muchtar, S.H, SpN, M.H ** Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya meliputi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan kewenangan nya meliputi membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta tersebut tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-undang. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah Kedudukan Hukum Akta Jaminan Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris, Bagaimana Peran Notaris Dalam Pembuatan Dan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Oleh Notaris, dan Faktor-Faktor Apa Sajakah Yang Dihadapi Notaris Dalam Menyelesaikan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Yang Didaftarkan Secara Online. Penelitian adalah Yuridis Empiris, dengan menggunakan jenis penelitian Empiris, metode yang dipakai adalah metode penelitian Lapangan/wawancara dan teknik yang dicantumkan dalam pengumpulan data adalah primer dan sekunder. Hasil penelitian skripsi ini adalah jaminan fidusia merupakan jaminan pengalihan hak kepemilikan, yang dimana hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek jaminan fidusia dilakukan dengan cara yaitu suatu pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda dengan melanjutkan penguasaan atas benda tersebut yang berakibat bahwa pemberi fidusia seterusnya akan menguasai objek benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut dengan tujuan untuk kepentingan bagi penerima fidusia. Proses pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia secara online dimulai dari pendaftaran fidusia yang memuat identitas pemberi dan penerima fidusia, nilai penjamin dari penerima fidusia dan objek Fidusia yang memuat keterangan objek si pemneri fidusia. Apa bila pendaftaran fidusia selesai maka dilakukan pembayaran dari Bank/Atm. Setelah selesai pembayaran dilakukan maka Notaris menerbitkan sertipikat Fidusia dari Kementerian Hukum dan Ham Dalam penyelesaian Fidusia yang mengalami gangguan sistem diharapkan adanya upaya lain yang dilakukan secara konvensional oleh Notaris untuk menghadapi gangguan dalam proses pendaftaran jaminan fidusia secara online, karena terjadinya gangguan data pada sistem tersebut. Kepada kementerian Hukum dan Ham yang telah membuat peraturan tentang Fidusia Online maka dapat menambahkan peraturan tentang pengecualian pendaftran jaminan fidusia secara system online pada tempat-tempat yang tidak dapat mengakses internet. Kata Kunci: Peran, Notaris, Akta, Jaminan Fidusia.
Downloads
References
A. BUKU
Amiruddin dan Zinal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
Rajawali Pres, Jakarta.
Andi Prajitno A, 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Cetakan Pertama, Putra
Media Nusantara, Surabaya.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 2008, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adjie Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Budiono Herlien, 2008, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum
Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Adity Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Bahsan M., 2008, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agug,
Jakarta.
Dwi Saputro Anke, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu dan Masa Datang: 100
Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Dody Radjasa Waluyo, Jurnal, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media
Notariat (Menor), Edisi Oktober-Desember.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 2010, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan
Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Freddy Harris dan Lenny Helena, 2017, Notaris Indonesia, PT. Lintas Cetak Djaja,
Jakarta.
Fuadi II Munir, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta.
Hadi Darus Luthfan, 2017, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan
Notaris, UII Press, Yogyakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Kohar A., 2008, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.
Lumban Tobing G.H.S, 2008, Peraturan Jabatan Notaris, Cet ke 3, Erlangga, Jakarta.
Makarao, Taufik, 2008, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Nico, 2008, Tanggung Jawab Notaris selaku Pejabat Umum, Center For
Documentation and Studies of Business Law (CDBSL), Yogyakarta.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De
lega lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280).
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Setiawan, 2008, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di
kabupaten padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
S. Meliala, Djaja, 2008, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum
Perikatan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.
Sumaryono, E, 2008, Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum,
Kanisius, Yogyakarta.
Satrio, 2012, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Sutrisno, 2008, Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Buku I, Diktat Kuliah
Program Studi Magister Kenotariatan, Sekolah Pasca Sarjana Universitas
Sumatera Utara, Medan.
Soedewi Masjchoen Sofwan Sri, 2008, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok- Pokok
Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta.
Thong Kie Tan, 2008, Studi Notariat, Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-serbi
Praktek Notaris,Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Tresna R., 2010, Komentar HIR, PT. Pradnya Paramitha, Jakrata.
Usman, Rachmadi, 2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ummu Adillah Siti, 2010, Hukum Kontrak, Unissula Press, Semarang.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Yurizal, 2015, Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor. 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia, MNC Publisihing, Malang.
Yahya Harap M., 2010, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris
Undang–undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia
Kementerian Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia RI, Surat Edaran Direktorat
Jendral Adminitrasi Hukum Umum No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013.
C. Jurnal
Dody Radjasa Waluyo, Jurnal, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum,
Media Notariat (Menor), Edisi Oktober-Desember 2001, hal. 63.
Sutrisno, Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Buku I, Diktat Kuliah
Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera
Utara, Medan.
Laksana Arum Nugraheni, Tanggungjawab Notaris dalam Pendaftaran Jaminan
Fidusia secara Elektronik dengan Mempergunakan Identitas Palsu, Jurnal ilmu
Hukum, Yogyakarta, 2010, hal. 4.
D. Internet
Arko Kanadianto, Perjanjian Sebaiknya Akta Notaris atau Bawah Tangan, Diakses
melalui: http://arkokanadianto.com/2017/05/perjanjian- sebaiknya-akta-notarisatau-bawah-tangan/,Pada tanggal 12 Agustus 2019, pada pukul 21.00 WIB.