TANGGUNG JAWAB SOSIAL PTPERKEBUNAN NUSANTARA III DALAM MENJALANKAN PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN PERATURAN MENTERI NOMOR Per-02/Mbu/7/2017 KHUSUS USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
Abstract
ABSTRAK Adanya program CSR dalam bentuk Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan (PKBL) secara faktual dapat mendongkrak perekonomian dan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat menengah ke bawah. Di sini penulis tertarik meneliti tentang program CSR menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial (CSR) suatu perusahaan menurut peraturan perundangundangan, bagaimana kriteria yang dapat menjadi dasar dilakukan PKBL terhadap UMKM dan apa upaya-upaya yang dilaksanakan oleh PTPN III guna meningkatkan persentasi CSR dalam PKBL terhadap UMKM guna melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. . Untuk melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan ini, perusahaan harus memperhitungkan biaya untuk pelaksanaan program tersebut dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kegitan tersebut dimuat dalam laporan tahunan perseroan. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan maka perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Kriteria yang dapat menjadi dasar dilakukan pkbl terhadap UMKM oleh PTPN III dalam menjalankan program kemitraan dengan usaha kecil dan menengah, yaitu dimana UMKN harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah di tentukan oleh PTPN III.Upaya yang dilaksanakan oleh PTPN III guna meningkatkan persentasi CSR dalam menjalankan program kemitraan dan bina linkungan hidup yaitu membuat pembangunan berkelanjutan dimana perusahaan dapat dikatakan sebagai fasilitator dan eksekutor untuk masyarakat, dengan melihat kebutuhan masyarakat yang mampu dibantu oleh perusahaan. Kata kunci : CSR, Tanggung Jawab Sosisal, Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan
Downloads
References
A. Buku
Ali, Zainudin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Arikunto, Suhalarsini. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Bineka Cipta,
Jakarta, 1986
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan
hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development
strategy city field services for clean water needs”. International journal of
academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bertens, K., Etika dan Etiket, Pentingnya Sebuah Perbedaan. Yogyakarta
:Kanisius,1989.
FCGI, Corporate Govertnance. Jakarta : FCGI Jilid I Edisi ke-3 2001.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta 2015
Hartono, Sunartyati. Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20,
Alumni,Bandung, 1994
Hasan, Syarifuddin & Kemas Danial, LPDB DAN KEMISKINAN, Model Alternatif
Pengentasan Kemiskinan Melalui dana Bergulir, Jakarta : RMBooks, 2013
Keraaf, A Sony, Etika Bisnis Membangun Citra Bisnis Sebagai Profesi
Luhur.Yogyakarta Kartisius, 1991
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera,
indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Mulyadi, Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility: Pendekatan,
keperpihakan, dan Keberlanjutan, Center For Population Studies, UGM, 2003
Nazir. M. Metode Penelitian, cet.ke-5, Ghalia Indonesia, Jakarta , 2003
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rudito, Bambang dan Melia Famiola, Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Indonesia, Rekayasa Sains, Bandung, 2007
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element
analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop
conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108).
Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Soekanto,Soerjono, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Cetakan ke-11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009
Syahputra, Edi, Implementasi Corporatesocial Responsibility (CSR) Terhadap
Masyarakat Lingkungan PTPN IV (Studi Pada Unit Kebun Dolok Hilir Kab.
Simalungun ), Fak. Hukum USU, Medan, 2008
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Untung, Hendrik Budi, Corporate Social Responsbility, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Wibisono, Yusuf . Membedah Konsep dan Aplikasi CSR, Gresik: Fascho Publishing,
2007
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang No 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Undang-undang No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal
Per-05-/MBU/2007
Per-08-/MBU/2013
Per-09-/MBU/2015
Per-2/MBU/2017
C. Jurnal
Rusli, Hardijan. “Metode Penelitian Hukum Normatif , Bagaimana?”, Jakarta , Law
Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun
2006
Hasan, Umar, Kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) Dilihat Dari
Perspektif Hukum, Majalah Hukum Forum Akademika, Vol. 25 Nomor 1, Maret
2014
Nussahid, Fajar, Praktik Kedermawanan Sosial BUMN : Analisis terhadap Model
Kedermawanan PT.Krakatau Steel, PT.Pertamina dan PT.Telekomunikasi
Indonesia, Jurnal Galang Vol.1 No.2, Januari 2006
Bertens, K., Etika dan Etiket, Pentingnya Sebuah Perbedaan. Yogyakarta
:Kanisius,1989.FCGI, Corporate Govertnance. Jakarta : FCGI Jilid I Edisi ke3 2001.Yogyakarta : Kartisius, 1991
D. Internet
Firman, Andi. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, http://www. kutaikartanegara.
com/ forum/ viewtopic (diakses tanggal, 18 Januari 2018)
Rizki, Alfa. Metode Penelitian Deskriptif, http, //alfaruq2010.blogspot.com, diakses
tanggal 22 Mei 2018
Santoso, Penalaran Deduktif dan Induktif, di akses pada halttp,//ssantoso.
blogspot.com /2008/08/ penalaran- induktif- dan- deduktif-materi.haltml
tanggal 20 Februari 20018.