ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Putusan Nomor : 21-02/PHPU-DPD/XII/2014)

  • Muhammad Sutriadi Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK ANALISIS HUKUM TERHADAP SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (PHPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (Studi Putusan Nomor : 21-02/PHPU-DPD/XII/2014) Muhammad Sutriadi * Tamaulina Br Sembiring, S.H., M.Hum., P.hD ** Dani Sintara, S.H., M.H ** Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat di dalam suatu Negara demokrasi, namun dalam pelaksanaan pasti ada perselisihan yang mengakibatkan pengurangan suara suara sah dan penambahan suara sah calon anggota DPD berdasarkan keterangan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilu. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif menggunakan analisis yang pengumpulan datanya dengan studi kepustakaan dalam penelitian yuridis normatif, menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Mekanisme penyelesaian PHPU di Mahkamah konstitusi telah banyak kemajuan namun terlalu singkatnya waktu yang diberikan dalam pengajuan permohonan dan sidang pertama, adapun hambatan yang dihadapi Mahkamah konstitusi dalam penyelesaian PHPU seperti, waktu yang terlalu singkat untuk memutus, kurangnya pemahaman para pihak, dan terbatasnya sengketa pemilu pada tersetruktur sistematis dan masif yang sulit di buktikan untuk mendapatkan putusan yang ideal, hasil dari pertimbangan hakim konstitusi dalam perkara No. 21- 02/PHPU/DPD/XII/2014 di tolak oleh Mahkamah karena pemohon tidak memiliki penjelasan yang cukup dan rinci terhadap pengurangan dan penambahan suara sah. Adapun Kesimpulan dari penelitian ini agar dibuatnya kebijakan tenggang waktu yang lebih panjang dalam pengajuan PHPU dan waktu putusan, agar para pihak dan Mahkamah Konstitusi dapat melakukan persiapan memenuhi syarat yang lebih matang dalam perkara PHPU di Mahakamah Konstitusi, penambahan aturan pada terbatasnya tersetruktur sistematis dan masif sangatlah penting, agar seluruh pihak dalam perkara ini tidak menyulitkan jalannya Persidangan Kata Kunci: Analisis Hukum, Sengketa Perselisihan, Hasil Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Asshiddiqie Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK, 2010, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019).
“the moderating effect of personality on organizational citizenship behavior:
the case of university lecturers”. International journal of recent technology
and engineering (ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose
cargo pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review,
volume 2 no. 2, pp. 322-334
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Budirjo Miriam, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT.Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Direktorat Jendral Informasi dan Komunikasih Publik Kementrian
Komunikasih dan Informarmatika 2019, Tata Cara Pemilu 2019 dan
Sejarah Pemilu di Indonesia, Direktorat Jendral Informasi dan
Komunikasih Publik Kementrian Komunikasih dan Informarmatika,
Jakarta.
Fadjar Abdul Mukhtie, 2006, Hukum Konstitusi Dan Mahkamah Konstitusi,
Konstitusi Press, Jakarta.
Fauzan Encik Muhammad, 2017, Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.
Frof. Ramlan Surbakti, Dr. Indra Pahlevi, 2015, Sistem Pemilu di Indonesia antara
Proporsional dan Mayoritarian, P3DI setjen DPR RI dan Azza Grafika, Jakarta
Pusat.
Gaffar, Janedjri M, 2009, Kedudukan, Fungsi dan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem
Ketatanegaraan Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Surakarta.
Gaffa, Janedjri M., 2013 Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah
Konstitusi,Kon-Press, Jakarta.
Gaffar Janedjri M, 2012, Politik Hukum Pemilu,Cetakan I, Konstitusi Press, Jakarta.
H. Abu bakar Busroh, Abu Daud Busroh, 1983, Asas-Asas Hukum Tata Negara,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harmaily Ibrahim ,Moh. Kusnardi, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014 tentang
kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7), 96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
H. Philips Dillah, Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, ALFABETA,
Bandung.
Helwood Andrew, 2014, Politik Edisi ke-4, Pustaka Belajar, Yokyakarta. Muhammad
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
MD, Moh Mahfud, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media,
Yogyakarta.
Prihatmoko,Joko J, 2008, Mendemokratiskan Pemilu Dari Sistem Sampai Elemen Teknis,
Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Philips Dillah,Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, ALFABETA,
Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280
Santoso Topo, DKK, 2006, Penegakan Hukum Pemilu, sekertaris pengurus
perludem nasional, Jakarta.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siahaan Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sodikin, 2014, Hukum Pemilu: Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan,
Gramata, Bekasi.
Soehino, 2000, Asas-asas Hukum Tata Usaha Negara, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Soepomo R., 2005, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, PT. Pradnya
Paramita, Jakarta.
Surbakti Ramlan, Didik Supriyanto, dan Topo Santoso, 2011, Penanganan
Pelanggaran Pemilu, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta.
Thalib, Abdul Rasyid, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan
Implikasihnya dalam Sistem Ketatanegaraan Republikn Indonesia, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
W. Bedner Adriaan, 2010, Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, HuMa, Van
Vollenhoven Institutte, KITLV, Jakarta.
Zainal Asikin,Amiruddin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 mengenai pemilihan umum Anggota Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Dalam
Perkara PHPU Dewan Perwakilan Daerah
C. Jurnal
Aninditya Eka Bintari, Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator dalam
Penegakan Hukum Tata Negara, Jurnal Pandecta, Volume 8. Nomor.1, Semarang,
2013.
Dr. Eko Handoyo, Drs. Ngabiyanto, Msi, Pemilih Untuk Pemula ( jilid 1) Sistem dan
Peserta Pemilihan Umum, Semarang, 2013.
Surya Kusuma Wardana, Pemilihan Umum Sebagai Sarana Mewujudkan
Pemerintahan yang Bersih, Baik, dan Berwibawa, Universitas Darul Ulum
Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS),Volume 4 No 3, 2018.
Refly Harun, Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum, Jurnal Konstitus, Volume 13, Nomor 1, Jakarta Barat, 2016.
Y. Hartono & E. Mery Christian Putri, Pandangan Pemilih Pemula,jurnal
hukum,Volume 31, Nomor. 2, Yogyakarta, 2015.
Refly Harun, Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum, Jurnal Konstitus, Volume 13, Nomor 1, Jakarta Barat 2016.
D. Internet
Abdul Latif Lubis, Penting Pemilu Dalam Negara Demokrasi,
https://www.kompasiana.com/indonesialatif066/5528f0bbf17e61fd1f8b45
de/penting-pemilu-dalam-negara-demokrasi, diakses tgl 29 Maret 2019, pkl 16.12
WIB.
https://m.medcom.id/pemilu/news-pemilu/8kogj9Mk-hakim-mk-minta-pemohonphpu-pileg-memahami-aturan . diakses tgl 18 November 2019, pkl 06.12 WIB.
Jimly Asshiddiqie,Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Struktur
KetatanegaraanIndonesia,https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11779#.
WteW K3y-nIV. Diakses pada tgl 29 Maret 2019, pkl 11 : 22 WIB.
www.kpu-pekalongankota.go.id/berita-155-pentingnya-pemilu--demokrasi.html,
diakses tgl 29 Maret 2019, pkl 16.57 WIB
www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11766#.wv2e9
1FLfIU. Diakses pada tgl 28 Maret 2019, pkl 23 : 34 WIB.
Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi, Diakses Melalui:
https://mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1 , Pada Tanggal 19 Oktober
2019 Pukul 08.37 WIB.
Published
2020-06-23