PERAN PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MELINDUNGI BARANG BUKTI MILIK PELAKU (Studi Penelitian Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara)
Abstract
ABSTRAK PERAN PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MELINDUNGI BARANG BUKTI MILIK PELAKU (Studi Penelitian Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara) Noga Kurniawan * Dr. M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum.** Ismaidar, S.H., M.H.** Indonesia merupakan salah satu negara besar di dunia, yang sedang berkembang menuju negara maju. Untuk itu, segala upaya dilakukan oleh pemerintah bersama dengan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia maju tersebut. Namun, upaya ini terhambat karena berbagai masalah. Salah satu permasalahan pembangunan nasional adalah tindak pidana korupsi.. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia berkaitan dengan barang bukti yang sah?, bagaimana proses yang dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi?, dan peran penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam melindungi barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan dengan cara wawancara di tempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peran Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam melindungi barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi, yakni melakukan Penelusuran aset, melakukan Pembekuan Aset, melakukan penyitaan, melakukan tindakan perampasan asset, dan melakukan pengelolaan aset. Diharapkan kepada Penyidik Polri dalam melindungi barang bukti milik pelaku tindak pidana korupsi, agar melaksanakannya dengan penuh integritas dan transparansi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Kata Kunci: Penyidik, Korupsi, Barang Bukti.
Downloads
References
A. Buku
Amrullah, Arief, M., 2010, Tindak Pidana Money Laundering, Banyumedia Publishing,
Malang.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di
Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Anwar, Yesmil, dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran, Bandung.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no. 2,
pp. 322-334.
Atmasasmita, Romli, 2010, Globalisasi & Kejahatan Bisnis, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media
Grup, Jakarta.
Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana, Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH), Jakarta.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Djaja, Ermansjah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi, Tolib, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang.
Effendy, Marwan, 2012, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Terhadap beberapa
Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta.
Hamzah, Andi, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, Yahya, M., 2012, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan
Kuhap Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Serta Peninjauan
Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka
perlindungan hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hiariej, O.S., Eddy, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Gelora Aksara Pratama, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta
dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga
kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa, Diproses,
Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, Pembahasan KUHP Menurut Ilmu Pengetahuan
Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hal, 47.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Meliala, Claudia, Nefa, 2012, Upaya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional
Melalui Hakim Komisaris Sebagai Pengganti Praperadilan, FH Program Pasca
Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia Suatu Tinjauan Khusus Terhadap:
Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian: Sejarah Dan Peran Polri Dalam
Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol. 1,
no. 1, pp. 276-280).
Sadjino, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Leksbang
Mediatama, Surabaya.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional hasil
penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung. Sugiyono,
2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta, Bandung.
Sutedi, Adrian, 2008, Tindak Pidana Pencucian Uang, ctk. Pertama, PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Sutedi, Adrian, 2017, Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger,
Likuidasi, Dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi, 2011, Pendidikan Anti Korupsi Untuk
Perguruan Tinggi, Jakarta.
Tutik, Triwulan, Titik, 2011, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, kencana,
Surabaya.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Wiyono, R., 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan pembertantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika., Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonsia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
C. Jurnal
Arif Setiawan dan Umar Ma’aruf, Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara
Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Volume 12, Nomor 3,
September 2017.
Ismaidar, Rekontruksi Sistem Pembuktian Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Berbasis Nilai Keadilan, Jurnal FH UNPAB, Volume 6, Nomor 6, November 2018.
Noula Hillary Makauli, Kewenangan Penyidik Polri Dalam Tindak Pidana Pencucian
Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Lex Privatum, Volume 4,
Nomor 2, Februari 2016.
Susanti Ante, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana, Jurnal Lex
Crimen, Volume 2, Nomor 2, April 2013.