ANALISIS PUTUSAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR INPERSONA) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor : 769 K/Pid/2018)
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI KORBAN SALAH TANGKAP (ERROR INPERSONA) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor : 769 K/Pid/2018) Oleh: Panglima Mulya Nasution Dr. Muhammad Arif Sahlepi, S.H., M.Hum** Andry Syafrizal Tanjung, S.H., M.H** Kasus salah tangkap belakangan ini menunjukkan betapa tidak teliti dan professionalnya penyidik Polri. Contoh kasus salah tangkap pernah dialami oleh Oman Abdurohman. Permasalahan dalam penelitian yang akan dilakukan ini adalah mengenai bentuk sanksi pidana yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang melakukan salah tangkap, hambatan dalam penerapan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap, analisa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor : 769 K/Pid/2018. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, dengan pendekatan studi putusan. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, kekeliruan Penyidik dalam menerapkan hukum yang mengakibatkan salah tangkap mempunyai suatu pertanggungjawaban secara pidana, perdata maupun administrasi disiplin. Hambatan penerapan ganti kerugian dan rehabilitasi korban salah tangkap meliputi faktor undang-undang yang mengatur, aparat penegak hukun dan criminal justice system, masyarakat atau korban salah tangkap, budaya dan psikologi. Kesalahan tersebut semakin terbukti ketika Pengadilan Negeri KotaBumi menjatuhkan putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN.Kbu tanggal 7 Juni 2018 yang menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Perkara Nomor 769 K/Pid/2018 tanggal 25 September 2018 yang amarnya, Menolak Permohonan kasasi. Kata Kunci : Ganti Kerugian, Rehabilitasi, Korban Salah Tangkap.
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam, 2011, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin
Hukum, Jakarta, PTIK.
Ahmad, 2011, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta, Salemba Diniyah. Manan,
Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta, Sinar Grafika. Ali
AR, Endang, Danial, 2009, Metode Penulisan Karya Ilmiah, Bandung, Laboratorium
Pendidikan.
Aspan, h., e.s. wahyuni, s. Effendy, s. Bahri, m.f. rambe, dan f.b. saksono. (2019). “the
moderating effect of personality on organizational citizenship behavior: the case of
university lecturers”. International journal of recent technology and engineering
(ijrte), volume 8 no. 2s, pp. 412-416.
Aspan, h., fadlan, dan e.a. chikita. (2019). “perjanjian pengangkutan barang loose cargo
pada perusahaan kapal bongkar muat”. Jurnal soumatera law review, volume 2 no.
2, pp. 322-334.
Zainuddin, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Alwie, Taufik, 2008,
Siapa Pembunuh Mr. XX, Jakarta, Gatra.
Bagir, 2009, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta, Asosiasi Advokat
Indonesia.
Bentham, Jeremy, 2008, The Theory Of Legislation, Jakarta, Nusamelia dan Nuansa.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal
hukum responsif, 7(7), 34-47
Chazawi, Adami, 2010, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana
Penegakan Hukum Dalam Penyimpangan Praktik & Peradilan Sesat, Jakarta, Sinar
Grafika.
Chazawi, Adami, 2016, Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Hamdan, Muhammad, 2014, Politik Hukum Pidana, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Hamzah, Andi, 2010, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Hartono, 2010, Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum
Progresif, Jakarta, Sinar Grafika.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang
nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, l. R. (2019). Implementasi peraturan daerah kota medan no. 3 tahun 2014
tentang kawasan tanpa asap rokok pada kota medan. Jurnal hukum responsif, 7(7),
96-101.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan kriminal (criminal policy) terhadap anak yang
melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal hukum responsif, 7(2), 17-29.
Hasibuan, s. A. (2019). Kebijakan pertanggungjawaban pidana dalam rangka perlindungan
hukum bagi anak. Jurnal hukum responsif, 7(7), 169-175
Hiariej, O.S, Eddy, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Jakarta, Erlangga. Kosasih,
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Marpaung, Leden, 2008, Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Dalam
Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Mahmud, Peter, 2011, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Rafianti, f. (2019). Pemberian izin poligami oleh pengadilan agama di indonesia. De lega
lata: jurnal ilmu hukum, 4(1), 1-15.
Rafianti, f. (2019, november). Law enforcement against the collateral provisions halal
products in medan. In international halal conference & exhibition 2019 (ihce) (vol.
1, no. 1, pp. 276-280)
Rahardjo, Satjipto, 2008, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Kompas.
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta,
Genta Publishing.
Raharjo, Satjipto, 2010, Mengkaji Kembali Peran Dan Fungsi Polri Dalam Era
ReformasiI, Jakarta, Makalah Seminar Nasional.
Renggong, Ruslan, 2014 Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan HAM
dalam Proses Penahanan di Indonesia, Jakarta, Prenamedia Group.
Ridwan, 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Rajawali Press. Sahetapy, J.E, 2009,
Runtuhnya Etik Hukum, Jakarta, Kompas
Salim, S.H dan Nurbani, Septiana, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan
Disertasi, Jakarta, Rajawali Press.
Sasongko, Hari, 2009, Penjilidan Penahanan, Penuntutan dan Pra Prosedur,
Surabaya, Darma Surya Berlian.
Sembiring, t. B. (2019, october). Problema penegakan hukum lingkungan di desa pantai
cermin kecamatan tanjung pura kabupaten langkat. In prosiding seminar nasional
hasil penelitian (vol. 2, no. 2, pp. 1629-1634).
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum
responsif, 7(7), 1-10.
Sholehudin, Umar, 2011, Hukum & Keadilan Masyarakat: Perspektif Kajian
Sosiologi Hukum, Malang, Setara Press
Siregar, a. R. M. (2019). Penyelesaian tindak pidana dengan delik pidana adat di kabupaten
padang lawas utara. Jurnal hukum responsif, 7(7), 137-144
Sitompul, D.P.M, 2008, Polisi Dan Penangkapan, Bandung, Tarsito.
Sofyan, Andi dan Azis, Abdul, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar,
Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Sudjijono, 2008, Polri Dalam Perkembangan Hukum Di Indonesia, Yogyakarta,
Laksbang Pressindo.
Syah, Iskandar, Mudakir, 2017, Ilmu Hukum dan Kemasyarakatan, Jakarta,
Tatanusa.
Syamsuddin, Amir, 2008, Integritas Penegak Hukum Hakim Jaksa Polisi dan
Pengacara, Jakarta, Kompas.
Waluyo, Bambang, 2018, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Jakarta, Sinar
Grafika
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha
ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Yulia, Rena, 2010, Victimologi, Yogyakarta, Graha Ilmu.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan
Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 Tentang
Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Majalah dan Koran
Manik, Arjani, Kurnia, Yessi, 2013, Analisa Pertanggungjawaban Penyidik Polri
dalam kaitan terjadinya Salah Tangkap atau Error In Persona, Jurnal Ilmiah
Usu, Vol. 3, Nomor 4.
Tampi, Butje, 2014, Kuhap dan Pengaturan Ganti Rugi Pihak Korban dalam
Peradilan Pidana, Jurnal Magister Hukum Usu, Vol. 2, Nomor 5.
D. Internet
Agus Yulianto, Analisa Pertanggungjawaban Penyidik Polri Dan Upaya Hukum
Yang Dilakukan Oleh Terpidana Dalam Hal Terjadinya Salah Tangkap Atau
Error Inpersona (Studi Kasus Imam Chambali No.89 Pk/Pid/2008), diakses
melalui website:
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/17608/MzM1MTg=/-No-89-
PKPID2008-abstrak.pdf , tanggal 12 September 2019, Pukul. 19.30 Wib
Fatahilah, Kemat Cs Dapat Uang Kompensasi Dari Polda Jatim Rp. 50 Juta 2009,
diakses melalui website: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d1072894/kemat-cs-dapat-uang-kompensasi-dari-polda-jatim-rp-50-
juta?utm_source=copy_url&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=
btn&utm_content=news, tanggal 2 Maret 2020, Pukul. 10.14 Wib.
Fatkhul Wasik, Analisis Terhadap Pelaksanaan Ganti Rugi Korban Salah Tangkap
Menurut Hukum Pidana Islam, diakses melalui website:
http://eprints.walisongo.ac.id/9148/1/112211021.pdf, tanggal 11 September
2019, Pukul. 19.00 Wib.
M. Ibram Manggala, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap
Dalam Peradilan Pidana (Studi Kasus di Wilayah Hukum Jakarta Selatan),
http://digilib.unila.ac.id/31267/1/ABSTRAK.pdf, tanggal 10 September 2019,
Pukul. 18.43 Wib.
Prima Palaphan Bagaskara, Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Apotek Oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul,
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/5103/7.SKRIPSI%20P
RIMA%20P%20BAGASKARA_BAB%20III.pdf?sequence=7&isAllowed=y,
tanggal 18 April 2020, Pukul. 21.10 Wib.
Rindi Nuris Velarosdela, Catatan Kontras Ada 51 Kasus Salah Tangkap Sejak Juli
2018, diakses melalui website:
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/18/16122131/catatan-kontrasada-51-kasus-salah-tangkap-sejak-juli-2018?page=all, tanggal 5 Februari
2020, Pukul. 10.36 Wib.