TINJAUAN YURIDIS JUDICIAL REVIEW TERHADAP PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Abstract
ABSTRAK Pengaturan Undang - Undang di Indonesia telah di atur melalui Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Hierarki Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan, Melalui peraturan tersebut setiap peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan di bawah UUD, maka dapat dilakukan Judicial Review. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Kedudukan peraturan daerah dalam pasca otonomi daerah, bagaimana Prosedur yang di tempuh dalam melakukan pengujian peraturan daerah, bagaimana akibat hukum peraturan daerah yang dibatalkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian hukum Normatif. Metode pengumpulan data yang di gunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengunakan analisis data kualitatif terhadap data skunder yang diperoleh. Kedudukan peraturan daerah dalam pasca otonomi daerah terdapat dalam hierarki peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan daerah lebih rendah daripada Undang - Undang. Prosedur yang di tempuh dalam melakukan pengujian peraturan daerah dapat dilakukan melalui Mahkamah Agung, akibat hukum peraturan daerah yang dibatalkan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah terjadinya kekosongan hukum dalam hal ini Kepala Daerah dapat mengatasinya dengan mengeluarkan surat edaran sementara. Agar dalam Pembentukan Peraturan Daerah perlu di perhatikan lagi secara materil dan formil apakah peraturan daerah tersebut bertentangan atau tidak kepada peraturan yang lebih tinggi berdasarkan hierarkinya. Agar Prosedur pengujian peraturan daerah dibuat secara transparan baik di Mahkamah Agung maupun di Mahkamah Konstitusi. Kata kunci : Tinjauan Yuridis, Judicial Review, Peraturan Daerah, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Downloads
References
A. Buku - buku
Aspan, h., sipayung, i. M., muharrami, a. P., & ritonga, h. M. (2017). The effect of halal
label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision
on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai
city). International journal of global sustainability, 1(1), 55-66.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of limited
liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp.
87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut pandang
sosiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan tata
kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha
bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of
halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing
decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha
tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-
7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp.
385-397
Astawa, I Gede Pantja, 2006, Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Raung
Wilayah (RTRW), Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.
Atmorejo, Sudjito bin, Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Makalah
Kongres Pancasila, Yogyakarta, 2009.
Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Jakarta , Ghalia Indonesia.
Badjeber, 2001, Risalah Rapat PAH I MPR Buku Kedua Jilid 8A, Sekretariat Jenderal
MPR RI.
Dimyanti, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum Studi Tentang Perkembangan
Pemikiran Hukum di Indonesia, Muhammadiyah University Press, Surakarta.
Evanty, Nukila dan Nurul Ghufron, 2014, Paham Peraturan Daerah Berspektif Hak
Asasi Manusia, Rajawali Press, Jakarta.
Farida, Maria, 2000, Masalah Hak Uji Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
dalam Teori Perundang-Undangan, seri buku ajar, Jakarta, FH UI.
Farida, Maria, 2007, Ilmu Perundang-undangan, Yogyakarta, Kanisius 1.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang
dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012
tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hoesein, Zainal Arifin, 2009, Judicial review di Mahkamah Agung RI Tiga Dekade
Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Jumadi, 2016, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota
Sebagai Instrumen Otonomi Daerah Dalam Sistem Perundang-Undangan Di
Indonesia, Uin Alaidin, Makasar.
Kelsen, Hans , 1978, Pure of theory law, University of California Press, London.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
pidana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Khudzaifah, Dimyati, 2004, Teori Hukum Studi Tentang Perkembangan Pemikiran
Hukum di Indonesia, Surakarta, Muhammadiyah University Press.
Koentjaraningrat, 1990, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Cet. VIII.,
Jakarta.
Manan, Bagir, 1992, Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia, Jakarta, IndHill-Co.
Manan, Bagir, 2004, Teori Politik dan Konstitusi, Cetakan Kedua, Yogyakarta, FH
UII Press.
Martosoewignjo, Sri Soemantri, 2006, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi,
Alumni, Edisi II, Cet. Ke I, Bandung.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150.
Mulyanto Ahcmad, , 2013, Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
(Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Volume
2, Universitas sebelas maret, Surakarta.
Mulyanto Ahcmad, , 2013, Problematika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
(Judicial Review) Pada Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi Volume 2,
Universitas sebelas maret, Surakarta.
Mulyosudarmo, Suwoto, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik
Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis
Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya, Universitas Airlangga.
Mustofa, Bacshan, 1990, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung, Citra
Aditya Bakti.
Natabaya, HAS, 2008, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Konstitusi
Press dan Tata Nusa, Jakarta.
Prakoso, Djoko, 1985, Proses Pembuatan Peraturan Daerah, Ghalia Indonesia,
Jakarta.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Rasyid, Ryaas, otonomi daerah : latar belakang dan masa depannya, LIPI Press,
Jakarta, 2003.
Ratua, Umbu, 2016, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah, Yogyakarta,
Genta Publishing.
Ratua, Umbu, 2016, Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah, Yogyakarta,
Genta Publishing.
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undangundang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5),
100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Solikhin, M. Nur, Awasi Perda Berdayakan Daerah-Seri Panduan Pemantauan
Legilasi Daerah, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2009.
Solikhin, Nur. M, 2009, Awasi Perda, Berdayakan Daerah Seri Panduan
Pemantauan Legislasi Daerah, Jakarta, PSHK.
Sudjito, Atmoredjo, Bin, 2009, Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Makalah
Kongres Pancasila, Yogyakarta.
Sulaiman, King faisal, 2009, Dialektika Pengujian Peraturan Daerah Pasca Otonomi
Daerah, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Sulaiman, King faisal, 2014, Dialektika Peraturan Daerah Pasca Otonomi Daerah,
Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Syahuri, Taufiqurrahman, 2014, Pengkajian Konstitusi Tentang Problematika
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Ham RI.
Syahuri, Titik Triwulan, 2007, Bunga Rampas Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum, Suatu
Tinjauan Dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu, Prestasi Pustaka Publisher.
Syaukani, Afan, Gaffar, Ryas Ryasid, 2003, Otonomi Daerah Dalam Negara
Kesatuan, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkan meninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing
tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12.
Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal
hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Zuraida, Ida, 2013, Teknik Penyusunan Peraturan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang- Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan Pemerintahan Daerah.
C. Jurnal Ilmiah
Depri Liber Sonata, 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris :
Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Jurnal Ilmu Hukum Universitas
Lampung, Vol. 2.
D. Media Online ( Website )
Supeno, http://sarwono – supeno . blogspot.co.id/2012/04/pengertian-peraturan.html,
diakses tanggal 26 Januari 2018 pukul 14.27 wib.
Javacreative, http://telingasemut.blogspot.co.id/2016/03/pengertian-peraturandaerah.html, diakses tanggal 1 Februari 2018 pukul 11.10 wib.