PROSEDUR PEMERIKSAAN JARAK JAUH TERHADAP SAKSI MELALUI VIDEO CONFERENCE DI MAHKAMAH KONSTIUSI (Analisis Putusan Nomor 63/PHPU.D-X/2012 Pilkada Aceh Tamiang)
Abstract
ABSTRAK PROSEDUR PEMERIKSAAN JARAK JAUH TERHADAP SAKSI MELALUI VIDEO CONFERENCE DI MAHKAMAH KONSTIUSI (Analisis Putusan Nomor 63/PHPU.D-X/2012 Pilkada Aceh Tamiang) Richa Novriana Sinaga1 Tamaulina Br Sembiring, S.H., M.Hum.,P.hD2** Dr. Vita Cita Emia Tarigan, SH L.LM3** Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemeriksaan saksi melaui Video Conference sebagaimana yang termuat didalam Pasal 21 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 18 tahun 2009 hal ini dimaksudkan guna mempermudah para pihak didalam membuktikan dalil-dalil yang di ajukan oleh para pihak dan menciptakan efisensi waktu dalam pemeriksaan saksi guna mengunkapkan fakta-fakta mengenai kasus yang diajukan kepada Hakim. Dalam Penelitian Skripsi ini, adapun Rumusan Masalah nya adalah, bagaimana pengaturan hukum pemeriksaaan jarak jauh terhadap saksi melalui Video Conference, bagaiamana kekuatan pembuktian terhadap saksi yang diperiksa dengan pemeriksaan jarak jauh melalui Video Conference, bagaiamana prosedur pemeriksaan saksi melalui Video Conference dalam putusan pilakada aceh tamiang dalam putusan Nomor 63/PHPU.D-X/2012. Sifat penelitian ini adalah Normatif, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa 1) Pemeriksaan secara Teleconference di Indonesia belum di atur dalam KUHAP, melainkan hanya diatur secara tersamar dalam undangundang yang secara lex specialist mengatur mengenai perkembangan alat bukti 2) Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pemeriksaan saksi melaui Video Conference sebagaimana yang termuat didalam Pasal 21 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 18 tahun 2009 3) Mengenai prosedur pemeriksaan Saksi Melalui Video Conference yaitu pemeriksaan persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya. Kata Kunci: Prosedur Pemeriksaan Saksi, Video Jarak Jauh, Mahkamah Konstitusi
Downloads
References
A. Buku-Buku
Abdullah, Ali, 2015, “Teori Dan Praktik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
Pasca-Amandemen, Edisi Revisi”, Kencana, Jakarta.
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi
di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Asshiddiqie Jimly, 2008, pokok-pokok Hukum Tata Negara indonesia Pasca
Reformasi, PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Andi Hamzah, dan Boedi D. Marsita, 2008, Aspek-aspek Pidana di Bidang
Komputer, Cet-2, Sinar Grafika, Jakarta.
Al. Wisnuhbroto, dan G. Widiartana, 2008, Pembaruan Hukum Acara Pidana,
PT. Citra Bakti, Bandung.
Alfitra, 2018, “Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata Dan Korupsi
Di Indonesia Edisi Revisi”, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Ahmad, Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum
Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Bidara, O. dan Martin P. Bidara, 1987, “Hukum Acara Perdata”, PT. Pratoya Persada,
Jakarta.
Hoesein, Arifin Zainal, 2009, “ Judicial Review Di Mahkamah Agung RI, Tiga Dekade
Pengujian Peraturan PerUndang-Undangan”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indroharto, 1993, “Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara Buku II”, Cetakan Ke-IV, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Iza Mahendra Yusril, 2010, Dinamika Tatanegara Indonesia, Kompilasi Aktual
masalah Konstitusi Dewan perwakilan dan sistem kepartian. Gema insani:
jakarta.
Ikhwan Fahrojih, 2016, Hukum Acara Pidana Korupsi, Setara Press, Malang.
Ida Bagus, Wyasa Putra, 2012, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Fikahati Aneska,
Jakarta
Karjadi, M. dan R. Soesilo, 2003, “Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Dengan Penjelasannya Resmi Dan Komentar”, Politeia, Bandung.
Lubis, Solly. M, 2009, “Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan”, CV. Mandar
Maju, Bandung.
Mahfud, Moh, 2011, “Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi”,
Rajawali Press, Jakarta.
M. Karjadi dan R. Soesilo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan
Penjelasan Resmi dan Komentar, Politea, Bandung.
Mulyadi Lilik, 2009, Bunga Rampai Hukum Pidana, Perspektif Teoritis dan Praktik,
Alumni, Bandung, 2008, hal. 125.
Makarim, Edman, 2008, Pengantar Hukum Telematika, Cet-1, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Marzuki, Mahmud Peder, 2007, “Penelitian Hukum”, Kencana, Jakarta.
Masriani, Tiena, Yulies, 2004, “Pengantar Hukum Indonesia”, Sinar Grafika, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2010, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana,
Aditya Bakti, Bandung.
Moh. Mahfud MD,dkk, 2010 Constitutional Question: Alternatif Baru Pencarian
Keadilan Konstitusional. UB Press, Malang.
Mulyadi, Lilik, 2008, “Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif Teoretis Dan
Praktik”, Alumni, Bandung.
Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada Di Indonesia: Gagasan Perluasan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi, UII Press, Jogjakarta.
Nugroho, Hibnu, 2010, “Bunga RampaiPenegakan Hukum Di Indonesia, Edisi
Revisi”, Universitas Diponegoro, Semarang.
Raharjo Agus, 2008, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan
Berteknologi, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung.
R.saragih Bintang, 2011, Lembaga Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Umum Di Indonesia,
Gaya Media Pratama, Jakarta.
Rita Triana Budiarti, 2010, On The Record Mahfud MD di Balik Putusan Mahkamah
Konstitusi. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sasangka, Hari, 2008, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata Untuk Mahasiswa
dan Pratisi, Mandar Maju, Bandung.
Siahaan, Manuar, 2012, “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Edisi Kedua”, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2006, “Penelitian Hukum Normatif”, Rajawali Pers,
Jakarta.
Suteki, 2013, “Desain Hukum Di Ruang Sosial”, Thafa Media, Yogyakarta.
Wahid, Fathul, 2002, “Kamus istilah Teknologi Informasi, Ed.I”, Andi, Yogyakarta.
Sutiyoso, Bambang, 2010, Tata Cara Penyelesaian Sengketa di Lingkungan Mahkamah
Konstitusi, UII Press, Yogyakarta.
Widodo, Heru, 2018, “Hukum Acara Sengketa Pemilukada Dinamika Di Mahkamah
Konstitusi”, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta.
Yahya Harap M., 2008, Pembahasan Permasalahan danPenerapan Kuhap Pemeriksaan
Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang–Undang Dasar Tahun 1945
Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Mahkamah Konstitusi No 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengajuan
Permohonan Elektronik Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh
C. Jurnal
Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK, 2010, “Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi”, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Philip A. Sandick, Speechlessness and Trauma: Why the International Criminal Court
Needs a Public Interviewing Guide”. Northwestern Journal of International
Human Rights, Volume 11, Tahun 2012, issue, hal. 125.
Susan Ledray, Jurnal, “Virtual Services Whitepaper”. Harvard Journal of Law &
Technology, Occasional Paper Series — February 2013. Hal. 15
Diamond, Shari Seidman, Locke E. Bowman, Manyee Wong & Matthew M. Patton, .
“Efficiency And Cost: The Impact of Video Conferenced Hearings On Bail
Decisions”. The Journal of Criminal Law & Criminology, Vol. 100, No. 3, tahun
2010, hal. 898.
Philip A. Sandick, “Speechlessness and Trauma: Why the International Criminal Court
Needs a Public Interviewing Guide”, Northwestern Journal of International
Human Rights, Volume 11 | Issue 1, Tahun 2012, hal. 125
D. Internet
Anonim, Internet, Bab II Tinjauan Pustaka, diakses melalui
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=26498 pada tanggal 1 April 2018, pada
pukul 03.07 WIB.